Muslim Lobubun
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak-Papua

Published : 12 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

Mencerdaskan Kehidupan Masyarakat Pesisir: Pendampingan Literasi Digital berbasis Hukum sebagai Implementasi Pasal 31 UUD 1945 di Biak Timur Lobubun , Muslim; Rara Indah Rahma Sari; Arif Rifaldi
Legal Empowerment: Jurnal Pengabdian Hukum Vol 2 No 2 (2024): Legal Empowerment: Jurnal Pengabdian Hukum
Publisher : UPPM STIH Biak-Papua

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46924/legalempowerment.v2i2.278

Abstract

Pengabdian ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan keterampilan literasi digital berbasis hukum bagi masyarakat pesisir di Biak Timur sebagai implementasi Pasal 31 UUD 1945. Kegiatan dilaksanakan melalui metode workshop, penyuluhan hukum, dan pendampingan penggunaan teknologi digital. Hasil menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam pemahaman masyarakat terhadap etika digital, akses informasi hukum, serta kesadaran akan hak dan kewajiban hukum di ruang digital.
Perkembangan Hukum Adat Dan Hukum Positif Bagi Masyarakat Di Wilayah Hukum Pemerintahan Distrik Yendidori Muslim Lobubun; Yanuriansyah Ar Rasyid; Lembang, Nisrawanty; Leni Sipra Helen Rahakbauw
Legal Empowerment: Jurnal Pengabdian Hukum Vol 3 No 2 (2025): Legal Empowerment: Jurnal Pengabdian Hukum
Publisher : UPPM STIH Biak-Papua

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46924/legalempowerment.v3i2.349

Abstract

Kegiatan pengabdian ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat Distrik Yendidori, Kabupaten Biak Numfor, terhadap perkembangan hukum adat dan hukum positif serta pentingnya harmonisasi keduanya dalam praktik pemerintahan lokal. Metode yang digunakan adalah sosialisasi hukum dengan pendekatan partisipatif melalui ceramah interaktif, diskusi, dan tanya jawab bersama tokoh adat serta aparat pemerintahan. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemahaman masyarakat tentang kedudukan hukum adat dalam sistem hukum nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, UUPA, dan Putusan MK No. 35/PUU-X/2012. Selain itu, masyarakat dan pemerintah distrik menyepakati pembentukan Forum Komunikasi Hukum Adat dan Pemerintahan Distrik sebagai wadah harmonisasi hukum adat dan hukum positif. Kegiatan ini memperkuat kesadaran hukum dan mendorong kolaborasi antara nilai-nilai adat dan hukum nasional yang berkeadilan dan berbudaya.