Claim Missing Document
Check
Articles

Found 7 Documents
Search
Journal : JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT

POLA PENYELESAIAN KONFLIK BATAS WILAYAH ANTAR DESA PASCA PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP(PTSL) TAHUN 2019 DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR Moh Fauzi Rahman; Zainal Asikin; Sahnan .
Jurnal Education and Development Vol 8 No 2 (2020): Vol.8.No.2.2020
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (852.419 KB)

Abstract

Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami implementasi Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 41 tahun 2010 dan Permendagri Nomor 27 Tahun 2006, Isu hukum yang muncul dalam penelitian ini meliputi Faktor konflik batas desa,kemudian pola dan upaya Pemda serta Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur.Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan tujuan mengetahui Pola Penyelesaian Konflik batas desa,penerapan aturan dalam rangka menyelesaikan konflik batas desa menggunakan pendekatan Perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan sejarah, pendekatan sosiologis dan pendekatan kasus. Teknik Pengumpulan bahan hukum dengan cara mengkombinasikan antara bahan hukum kepustakan dengan kajian di lapangan berupa observasi dan wawancara serta mengkaitkannya dengan kasus-kasus yang ada, kemudian dilakukan pengolahan dan dianalisis secara deskriftif kualitatif, sehingga diperoleh jawaban atas permasalahan yang ada.Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan, Pola Penyelesaian Konflik batas desa dengan menggunakan: pendekatan persuasif dengan cara mengadakan penyuluhan,Memberdayakan Pemuda dan pendekatan represif Musyawarah dan Mediasi.
KEKUATAN PERJANJIAN KREDIT PADA PT.BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG SELONG DALAM KAITANNYA DENGAN GUGATAN SEDERHANA (ANALISIS PERKARA NO.11/Pdt.G.S/2021/PN Sel) Muliati .; Zainal Asikin; Djumardin .
Jurnal Education and Development Vol 10 No 2 (2022): Vol. 10 No. 2. 2022
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (415.414 KB)

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan menganalisis Bagaimanakah Pengaturan Penyelesaian Sengketa Melalui Gugatan Sederhana dan apa Dasar Pertimbangan Hakim Didalam Mengadili Dan Memeriksa Sengketa Kredit Macet Pada PT.Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Selong (Analisis Perkara Nomor 11/Pdt.G.S/2021/PN Sel. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative dengan menggunakan pendekatan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach), Pendekatan Kasus (Case Approach). Bahan hukum yang terdiri atas peraturan Perundang-Undangan, yurisprudensi atau keputusan pengadilan (lebih-lebih penelitian berupa studi kasus) dan perjanjian internasional (traktat)”, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman; Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; Putusan Nomor 11/Pdt.G.S/2020/Pn.Sel, Pada Pengadilan Negeri Selong tentang Gugatan Sederhana Perkara Ingkar Janji/Wanprestasi”. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah Gugatan sederhana atau disebut dengan small claim court, merupakan terobosan baru dalam hukum acara di Indonesia. pengaturan mengenai gugatan sederhana dapat dilihat dalam PERMA No. 04 Tahun 2019 Perubahan atas PERMA No. 2 Tahun 2015, tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
PENYELESAIAN SENGKETA PEMBIAYAAN AKAD MUSYARAKAH DI PT. BPR SYARIAH DINAR ASHRI I Made Yogi Purusa Utama; Zainal Asikin; Hirsanuddin .
Jurnal Education and Development Vol 10 No 2 (2022): Vol. 10 No. 2. 2022
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (464.406 KB)

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan penyelesaian sengketa Pembiayaan bermasalah pada PT. BPR Bank Dinar Asri, faktor apakah yang menyebabkan terjadinya Pembiayaan bermasalah di PT. BPR Bank Dinar Asri dan bagaimana penyelesaian sengketa pembiayaan bermasalah di PT BPR Syariah Dinar Ashri. Jenis penelitian ini adalah normatif empiris. Hasil penelitian ini adaah Pengaturan peneyelesain sengketa pembiayaan bermasalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 21 tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah dalam Pasal 55. Faktor penyebab terjadinya kredit macet atau sengketa pembiayaan atara pihak bank dan nasabah, yaitu : Berdasarkan hasil penelitian penyebab terjadinya kredit macet yaitu: 1. Penyimpangan penggunaan dana pembiayaan. 2. Jenis usaha tidak berjalan dengan baik. 3. Uang yang diperuntukan untuk membayar cicilan kredit dialihkan untuk keperluan lain. 4 Gaya hidup nasabah tidak sesuai dengan penghasilan. 5. Bencana alam. Penyelesaian sengketa pembiayaan bermasalah akad musyarakah di PT BPR Dinar Asri, berdasarkan akad antara kedua belah pihak yaitu melalui litigasi (pengadilan agama) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 21 tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah dalam Pasal 55 dan non litigasi
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PASCA MERGER BANK SYARIAH Ari Yusika Paramida; Zainal Asikin; Muhaimin Muhaimin
Jurnal Education and Development Vol 11 No 2 (2023): Vol.11 No.2.2023
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37081/ed.v11i2.3370

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan mekanisme merger bank syariah dan analisis terhadap perlindungan hukum terhadap nasabah pasca merger. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif. Hasil dari penelitian ini adalah Pertama, Pengaturan merger bank syariah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Peraturan OJK Nomor 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konvensi Bank Umum. Mekanisme merger Bank syariah Berdasar Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroran Terbatas, meliputi : rancangan penggabungan, pembuatan akta penggabungan, dan pengumuman hasil penggabungan. Kedua Perlindungan hukum terhadap Nasabah Bank Syariah Pasca Merger Bank Syariah meliputi Pertama, Perlindungan hukum preventif berupa Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor Jasa Keuangan yang meliputi; Edukasi, transparansi informasi, Perlakuan yang adil. Kedua, perlindungan hukum represif memberikan perlindungan hukum untuk menyelesaikan sengketa, berupa sanksi adinistrasi, denda, maupun penjara.
TANGGUNG JAWAB LIKUIDATOR TERHADAP KONSUMEN TERKAIT PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS MENURUT HUKUM POSITIF Swardhika Swarnagita; Zainal Asikin; Kurniawan Kurniawan
JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT Vol 12 No 1 (2024): Vol 12 No 1 Januari 2024
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggungjawab Likuidator terhadap Konsumen terkait Pembubaran Perseroan Terbatas (PT) menurut Hukum Positif. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undang (statute approach), pendekatan konpseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa tanggung jawab likuidator terhadap konsumen terkait pembubaran perseroan terbatas (PT) menurut hukum positif dapat terikat pada pemberlakuan UUPT dan UUPK. Adapun bentuk tanggung jawab dari Likuidator terhadap konsumen yang diatur dalam UUPT yakni adanya pemberitahuan kepada Kreditor mengenai pembubaran perseroan dan pembayaran kepada kreditur (Pasal 147 ayat (1) huruf a, dan ayat (2) dan Pasal 149 ayat (1) huruf c UUPT). Kemudian, dalam UU Perlindungan Konsumen ada beberapa jenis pertanggungjawaban Likuidator diantaranya tanggung jawab ganti kerugian atas kerusakan, atas pencemaran dan atas kerugian konsumen (Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen)..
PERJANJIAN KERJASAMA PENGELOLAAN VILLA (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 42/PK/PDT/2021) Catur Hidayat Putra; Zainal Asikin; Djumardin Djumardin
JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT Vol 12 No 1 (2024): Vol 12 No 1 Januari 2024
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini beretujuan untuk menemukan jawaban terhadap dua isu hukum utama yaitu apakah dasar pertimbangan hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara perbuatan melanggar hukum dalam perjanjian Kerjasama pengelolaan Villa Stanly? Dan Langkah hukum apakah yang dapat dilakukan oleh Pemilik PT. PMA untuk melindungi kepentingan keperdataannya yang dirugikan dalam perjanjian Kerjasama pengelolaan Villa Stanly?. Peneliitian ini merupakan penelitian hukum normativf dengan menggunakan pendekatan konseptuan, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan Bahwa dalam sengketa keperdataan yang dicari adalah kebenaran “formil” maka majelis hakim dalam mempertimbangkan putusan berpedoman pada legalitas kepemilikan berdasarkan bukti sertifikat sebagaimana ditentukan dalam UUPA dan PP Nomer 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, bahwa bukti terkuat dan terpenuh dalam legaliitas kepemiliikan hak atas tanah adalah sertifikat. Sehingga Gugatan PT. PMA ditolak meskiipun seluruh dokumen pendukung yang menunjukkan secara materil adalah hak milik Warga Negara Asing yang diperuntukkan sebagai asset PT.PMA. Bahwa untuk melindungi kepentingan keperdataannya yang dirugikan dalam perjanjian kerjasama pengelolaan hotel/Vila Stanly, maka pihak WNA selaku pemilik PT. PMA dapat melaporkan pihak WNI berdasarkan pasal 372 KUH Pidana dan atau Pasal 378 KUH Pidana.
TANGGUNGJAWAB PERUSAHAAN TERHADAP TENAGA KERJA ASING BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 34 TAHUN 2021 Lalu Muhammad Lukman Taufik; Zainal Asikin; Djumardin Djumardin
JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT Vol 12 No 2 (2024): Vol 12 No 2 Mei 2024
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk meneliti “ bagaimana perlindungan hukum bagi tenaga kerja asing , Apa saja sanksi hukum bagi pemberi kerja yang tidak membayar dana kompensasi penggunaan tenaga kerjaasing. Untuk meneliti permasalahan di atas, maka penulis mengunakan metode penelitian nomatif dengan pendekatan perundang undangan (statute aproach). Hasil Penelitian membuktikan bahwa Perlindungan hukum terhadap Tenaga Kerja Asing pasca berlakunya Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2021 sangat maksimal yaitu Pemberi Kerja Menunjuk Tenaga Kerja Warga Negara Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping untuk Tenaga Kerja Asing (TKA). Memberikan Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi Tenaga Kerja Pendamping untuk Tenaga Kerja Asing (TKA). Memberikan Pelatihan Bahasa Indonesia bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) difasilitasi pemberi kerja. Memulangkan Tenaga Kerja Asing (TKA) setelah perjanjian kerja berakhir. Menjamin pelindungan Tenaga Kerja Asing (TKA) melalui jaminan sosial Tenaga Kerja Asing (TKA) bekerja lebih dari enam (6) bulan dan asuransi kurang dari enam (6) bulan. Sanksi hukum bagi pemberi kerja yang tidak membayar dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing adalah berupa sanksi denda, sanksi penghentian sementara proses permohonan RPTKA dan Pencabutan RPTKA.