Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

PERJANJIAN KERJASAMA PENGELOLAAN VILLA (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 42/PK/PDT/2021) Catur Hidayat Putra; Zainal Asikin; Djumardin Djumardin
JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT Vol 12 No 1 (2024): Vol 12 No 1 Januari 2024
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini beretujuan untuk menemukan jawaban terhadap dua isu hukum utama yaitu apakah dasar pertimbangan hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara perbuatan melanggar hukum dalam perjanjian Kerjasama pengelolaan Villa Stanly? Dan Langkah hukum apakah yang dapat dilakukan oleh Pemilik PT. PMA untuk melindungi kepentingan keperdataannya yang dirugikan dalam perjanjian Kerjasama pengelolaan Villa Stanly?. Peneliitian ini merupakan penelitian hukum normativf dengan menggunakan pendekatan konseptuan, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan Bahwa dalam sengketa keperdataan yang dicari adalah kebenaran “formil” maka majelis hakim dalam mempertimbangkan putusan berpedoman pada legalitas kepemilikan berdasarkan bukti sertifikat sebagaimana ditentukan dalam UUPA dan PP Nomer 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, bahwa bukti terkuat dan terpenuh dalam legaliitas kepemiliikan hak atas tanah adalah sertifikat. Sehingga Gugatan PT. PMA ditolak meskiipun seluruh dokumen pendukung yang menunjukkan secara materil adalah hak milik Warga Negara Asing yang diperuntukkan sebagai asset PT.PMA. Bahwa untuk melindungi kepentingan keperdataannya yang dirugikan dalam perjanjian kerjasama pengelolaan hotel/Vila Stanly, maka pihak WNA selaku pemilik PT. PMA dapat melaporkan pihak WNI berdasarkan pasal 372 KUH Pidana dan atau Pasal 378 KUH Pidana.
TANGGUNGJAWAB PERUSAHAAN TERHADAP TENAGA KERJA ASING BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 34 TAHUN 2021 Lalu Muhammad Lukman Taufik; Zainal Asikin; Djumardin Djumardin
JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT Vol 12 No 2 (2024): Vol 12 No 2 Mei 2024
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk meneliti “ bagaimana perlindungan hukum bagi tenaga kerja asing , Apa saja sanksi hukum bagi pemberi kerja yang tidak membayar dana kompensasi penggunaan tenaga kerjaasing. Untuk meneliti permasalahan di atas, maka penulis mengunakan metode penelitian nomatif dengan pendekatan perundang undangan (statute aproach). Hasil Penelitian membuktikan bahwa Perlindungan hukum terhadap Tenaga Kerja Asing pasca berlakunya Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2021 sangat maksimal yaitu Pemberi Kerja Menunjuk Tenaga Kerja Warga Negara Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping untuk Tenaga Kerja Asing (TKA). Memberikan Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi Tenaga Kerja Pendamping untuk Tenaga Kerja Asing (TKA). Memberikan Pelatihan Bahasa Indonesia bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) difasilitasi pemberi kerja. Memulangkan Tenaga Kerja Asing (TKA) setelah perjanjian kerja berakhir. Menjamin pelindungan Tenaga Kerja Asing (TKA) melalui jaminan sosial Tenaga Kerja Asing (TKA) bekerja lebih dari enam (6) bulan dan asuransi kurang dari enam (6) bulan. Sanksi hukum bagi pemberi kerja yang tidak membayar dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing adalah berupa sanksi denda, sanksi penghentian sementara proses permohonan RPTKA dan Pencabutan RPTKA.