Penerapan prinsip syariah dalam pembiayaan properti menjadi aspek penting dalam operasional perbankan syariah. Salah satu bentuk akad yang digunakan adalah Musyarakah Mutanaqishah, yaitu kerja sama kepemilikan aset yang berpindah secara bertahap dari bank kepada nasabah. Untuk menjamin kesesuaian akad ini dengan prinsip syariah, Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menerbitkan Fatwa No. 73/DSN-MUI/XI/2008. Namun, dalam praktiknya, masih ditemukan kendala dan perbedaan interpretasi yang dapat memengaruhi pelaksanaannya. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini dirumuskan dalam dua fokus utama: (1) Bagaimana praktik akad Musyarakah Mutanaqishah dalam pembiayaan properti di PT. BPRS HIK Parahyangan Indramayu? dan (2) Bagaimana tingkat kesesuaian praktik tersebut dengan Fatwa DSN-MUI No. 73/DSN-MUI/XI/2008? Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam implementasi akad Musyarakah Mutanaqishah di lapangan serta mengevaluasi kesesuaiannya dengan ketentuan fatwa. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi di lokasi penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. BPRS HIK Parahyangan Indramayu telah menerapkan akad Musyarakah Mutanaqishah sesuai prinsip syariah, mulai dari tahap kemitraan modal, skema pembagian hasil, hingga proses pengalihan kepemilikan secara bertahap. Pelaksanaan akad telah mengacu pada Fatwa DSN-MUI No. 73/DSN-MUI/XI/2008, meskipun masih terdapat kendala yaitu tantangan dalam edukasi nasabah. Secara keseluruhan, praktik akad ini mampu mendukung terciptanya sistem pembiayaan properti yang adil, transparan, dan sesuai dengan nilai-nilai syariah.