Desa dikatakan sebagai pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat dikarenakan mereka berinteraksi langsung dengan masyarakat yang secara tidak langsung membuat desa memiliki peran penting dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah telah berupaya untuk meningkatkan pengembangan dan kapasitas desa melalui suatu badan usaha yang disebut dengan BUMDes. Badan Usaha Milik Desa atau yang disingkat menjadi BUMDes merupakan unit usaha yang dikelola oleh desa dan diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Pengelolaan BUMDes diserahkan sepenuhnya kepada desa untuk dikelola sebesar-besarnya dengan tujuan menyejahterakan masyarakat desa dengan anggaran yang berasal dari PADes dan didampingi oleh pemerintah daerah setempat. Namun, terkadang pengelolaan ini tidak dapat mencapai tujuan awal yang telah direncanakan sebelumnya sehingga dapat dikatakan bahwa BUMDes tidak berjalan secara efektif di beberapa daerah. Untuk mengetahui efektivitas dari suatu program, diperlukan pengukuran efektivitas untuk mengukur apakah program yang dimaksudkan dapat mencapai tujuan organisasi yang telah ditentukan. Penelitian ini membahas mengenai efektivitas salah satu unit usaha PPOB BUMDes Sinar Mitra Gemilang di Desa Tambak Kalisogo, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo dengan metode kualitatif deskriptif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa unit usaha PPOB BUMDes Sinar Mitra Gemilang belum dapat dikatakan efektif karena tidak mencapai keseluruhan indikator efektivitas program.