Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANGGOTA POLRI SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA JUDI ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ITE DAN KODE ETIK PROFESI POLRI I Gede Raditho Saputra; Muhammad Ngazis
Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa Vol 5, No 2 (2026): JUNI 2026
Publisher : Jurnal Ilmiah Sultan Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana anggota polri sebagai pelaku tindak pidana judi online berdasarkan undang-undang ite dan kode etik profesi polri dan untuk mengetahui penerapan sanksi etik dan mekanisme penegakan disiplin terhadap anggota Kepolisian sebagai pelaku tindak pidana judi online berdasarkan undang-undang ite dan kode etik profesi polri. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data sekunder (bahan hukum primer, sekunder, dan tersier) dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Analisis mendalam dilakukan terhadap UU ITE dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 untuk mengkaji pertanggungjawaban pidana serta kode etik anggota Polri. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pertanggungjawaban pidana anggota polri sebagai pelaku tindak pidana judi online berdasarkan undang-undang ite dan kode etik profesi polri. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan subjek hukum yang tidak memiliki kekebalan terhadap hukum pidana nasional. Setiap personel yang terlibat perjudian melalui media elektronik wajib memikul tanggung jawab pidana perorangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Pasal 27 ayat 2 secara tegas melarang setiap orang mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan perjudian. Frasa setiap orang mencakup anggota kepolisian sebagai pejabat publik. Dan pelanggaran terhadap ketentuan ini membawa ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal 10.000.000.000 rupiah sesuai Pasal 45 ayat 3. Pertanggungjawaban ini menuntut pembuktian unsur kesengajaan dalam perbuatan melawan hukum. Proses hukum tetap dilaksanakan melalui mekanisme peradilan umum untuk menjamin asas persamaan di hadapan hukum sekaligus menjaga integritas institusi kepolisian dari praktik digital yang merusak ketertiban umum di ruang siber Indonesia. Penerapan sanksi etik dan mekanisme penegakan disiplin terhadap anggota Kepolisian sebagai pelaku tindak pidana judi online berdasarkan undang-undang ite dan kode etik profesi polri. Penegakan kode etik bagi anggota kepolisian diatur sistematis dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Proses diawali pemeriksaan pendahuluan oleh fungsi profesi dan pengamanan untuk mencari fakta keterlibatan dalam perjudian daring. Jika ditemukan minimal 2 alat bukti sah, perkara dilanjutkan ke sidang Komisi Kode Etik Polri. Perjudian daring diklasifikasikan sebagai pelanggaran berat karena mencederai kehormatan institusi dan merusak citra bhayangkara. Sanksi etika meliputi pernyataan perbuatan tercela dan kewajiban meminta maaf, sedangkan sanksi administratif dapat berupa mutasi demosi, penundaan pangkat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Putusan komisi bersifat mandiri dan tidak menghapuskan tuntutan pidana pada peradilan umum. Mekanisme ini menjamin akuntabilitas internal melalui tahapan pemeriksaan, persidangan, hingga upaya hukum banding demi memastikan setiap personel Polri tetap patuh pada norma hukum dan moralitas profesi.Kata Kunci : Judi Online, Kode Etik Profesi, Pertanggungjawaban Pidana, Undang-Undang ITE
PERAN KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA JUDI ONLINE DI WILAYAH KABUPATEN REMBANG Yatin Abdul Zaenal; Muhammad Ngazis
Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa Vol 5, No 2 (2026): JUNI 2026
Publisher : Jurnal Ilmiah Sultan Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian untuk mengetahui peran kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana judi online di wilayah kabupaten Rembang dan untuk mengetahui kendala dalam menjalankan peran kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana judi online di wilayah kabupaten Rembang dan solusinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan spesifikasi deskriptif analitis. Berlokasi di Polres Rembang, data dikumpulkan melalui studi pustaka, observasi, dan wawancara dengan penyidik. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif untuk mengevaluasi peran kepolisian dalam menanggulangi judi online berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian ini menunjukan bahawa peran kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana judi online di wilayah kabupaten Rembang dalam menanggulangi tindak pidana judi online dilakukan melalui tiga pendekatan utama yaitu preemtif, preventif, dan represif. Upaya preemtif difokuskan pada edukasi dan pembinaan masyarakat guna meningkatkan kesadaran hukum serta menanamkan nilai moral agar menjauhi perjudian. Upaya preventif dilakukan melalui patroli siber, pengawasan aktivitas digital, serta pemblokiran akses terhadap situs judi. Upaya represif dilaksanakan dengan penegakan hukum tegas melalui penyelidikan, penangkapan, penyitaan barang bukti, serta penerapan ketentuan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sinergi dengan masyarakat dan instansi terkait menjadi kunci keberhasilan dalam menciptakan keamanan dan ketertiban dan kendala dalam menjalankan peran kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana judi online di wilayah kabupaten Rembang dan solusinya. Kendala kepolisian dalam menanggulangi judi online di Rembang meliputi anonimitas pelaku dan server luar negeri, sistem transaksi digital dan kripto yang sulit dilacak, rendahnya literasi serta kesadaran hukum masyarakat, serta keterbatasan sumber daya manusia dan teknologi. Hambatan tersebut menyebabkan penegakan hukum belum optimal dan sering hanya menyasar pelaku kecil. Solusi dilakukan melalui penguatan koordinasi lintas instansi, pelacakan digital dan pemblokiran situs, kerja sama dengan perbankan untuk pembekuan aset, peningkatan partisipasi masyarakat, serta pengawasan internal dan peningkatan integritas personel kepolisian guna mendukung penegakan hukum yang efektif dan berkelanjutan.Kata Kunci : Judi Online, Kabupaten Rembang, Kepolisian, Penanggulangan.
ANALISIS KOMPARATIF PENANGANAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN LUKA RINGAN DAN LUKA BERAT YANG DISELESAIKAN DENGAN RESTORATIVE JUSTICE Hartono Hartono; Muhammad Ngazis
Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa Vol 5, No 1 (2026): MARET 2026
Publisher : Jurnal Ilmiah Sultan Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Meningkatnya jumlah korban dalam suatu kecelakaan merupakan suatu hal yang tidak diinginkan oleh berbagai pihak, mengingat betapa sangat berharganya nyawa seseorang yang sulit diukur dengan sejumlah uang santuan saja. Orang yang mengakibatkan kecelakaan tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan harapan pelaku dapat jera dan lebih berhati-hati. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui penanganan sanksi pidana terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka ringan dan luka berat yang diselesaikan dengan restorative justice. Untuk mengetahui hambatan yang dihadapi kepolisian dalam penanganan sanksi pidana terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka ringan dan luka berat yang diselesaikan dengan restorative justice. Metode penelitian dengan pendekatan yuridis empiris, spesifikasi penelitian deskriptif. Sumber Data menggunakan data primer dan data sekunder. Metode Pengumpulan Data menggunakan wawancara dan studi kepustakaan. Analisis Data menggunakan analisis Kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Penanganan sanksi pidana laka lantas (luka ringan/berat) melalui restorative justice (RJ) mengutamakan perdamaian, mediasi, dan pemulihan keadaan sesuai Perpol No. 8 Tahun 2021. Jika tercapai kesepakatan damai, ganti rugi, dan pencabutan laporan, penyidikan dihentikan (SP3), menggantikan sanksi penjara/denda. Pendekatan ini berfokus pada pemulihan, bukan sekadar menghukum pelaku, sehingga menciptakan keadilan bagi semua pihak. Hambatan yang Dihadapi Kepolisian adalah Ketidaksepakatan Ganti Rugi (Non-Yuridis). Tingkat Luka dan Kerugian Serius. Budaya Hukum Masyarakat. Keterbatasan Sumber Daya. Upaya untuk mengatasi hambatan tersebut adalah Mediasi Aktif dan Fasilitasi. Penerapan Perpol 8/2021 dan Perja 15/2020. Sosialisasi Budaya Hukum. Penyelesaian Cepat pada Kasus Ringan. Koordinasi Lintas Instansi Kata Kunci :    Penanganan, Sanksi Pidana, Pelaku, Kecelakaan Lalu Lintas Luka Ringan, Luka Berat, Restorative Justice