Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

ANALISIS KOMPARATIF PENANGANAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN LUKA RINGAN DAN LUKA BERAT YANG DISELESAIKAN DENGAN RESTORATIVE JUSTICE Hartono, Hartono; Ngazis, Muhammad
Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa Vol 5, No 1 (2026): MARET 2026
Publisher : Jurnal Ilmiah Sultan Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Meningkatnya jumlah korban dalam suatu kecelakaan merupakan suatu hal yang tidak diinginkan oleh berbagai pihak, mengingat betapa sangat berharganya nyawa seseorang yang sulit diukur dengan sejumlah uang santuan saja. Orang yang mengakibatkan kecelakaan tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan harapan pelaku dapat jera dan lebih berhati-hati. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui penanganan sanksi pidana terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka ringan dan luka berat yang diselesaikan dengan restorative justice. Untuk mengetahui hambatan yang dihadapi kepolisian dalam penanganan sanksi pidana terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka ringan dan luka berat yang diselesaikan dengan restorative justice. Metode penelitian dengan pendekatan yuridis empiris, spesifikasi penelitian deskriptif. Sumber Data menggunakan data primer dan data sekunder. Metode Pengumpulan Data menggunakan wawancara dan studi kepustakaan. Analisis Data menggunakan analisis Kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Penanganan sanksi pidana laka lantas (luka ringan/berat) melalui restorative justice (RJ) mengutamakan perdamaian, mediasi, dan pemulihan keadaan sesuai Perpol No. 8 Tahun 2021. Jika tercapai kesepakatan damai, ganti rugi, dan pencabutan laporan, penyidikan dihentikan (SP3), menggantikan sanksi penjara/denda. Pendekatan ini berfokus pada pemulihan, bukan sekadar menghukum pelaku, sehingga menciptakan keadilan bagi semua pihak. Hambatan yang Dihadapi Kepolisian adalah Ketidaksepakatan Ganti Rugi (Non-Yuridis). Tingkat Luka dan Kerugian Serius. Budaya Hukum Masyarakat. Keterbatasan Sumber Daya. Upaya untuk mengatasi hambatan tersebut adalah Mediasi Aktif dan Fasilitasi. Penerapan Perpol 8/2021 dan Perja 15/2020. Sosialisasi Budaya Hukum. Penyelesaian Cepat pada Kasus Ringan. Koordinasi Lintas Instansi Kata Kunci :    Penanganan, Sanksi Pidana, Pelaku, Kecelakaan Lalu Lintas Luka Ringan, Luka Berat, Restorative Justice
TANTANGAN HUKUM TERKAIT REGULASI KAMPANYE DI MEDIA SOSIAL DALAM PEMILU 2024 Muhammad Ngazis
Al-Adl : Jurnal Hukum Vol 16, No 2 (2024)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31602/al-adl.v16i2.14777

Abstract

Penelitian ini mengkaji tantangan hukum yang terkait dengan regulasi kampanye di media sosial dalam konteks pemilu 2024. Dengan semakin masifnya penggunaan media sosial dalam politik, terdapat permasalahan hukum yang timbul terkait dengan kampanye politik di platform tersebut. Penelitian ini mempertimbangkan tantangan-tantangan seperti penyebaran informasi palsu (hoaks), upaya menjatuhkan lawan politik melalui konten yang merugikan, dan ketidakjelasan regulasi terkait kampanye di media sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis normatif fokus terhadap perundang-undangan yang ada serta pendekatan deskriptif untuk memahami perkembangan dan dampak praktik kampanye di media sosial. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan mengenai permasalahan hukum yang muncul dalam kampanye politik di media sosial, serta memberikan dasar untuk penyusunan regulasi yang lebih efektif dalam mengatasi tantangan tersebut pada pemilu 2024.Undang-undang yang dapat digunakan dalam menghadapi tantangan hukum terkait regulasi kampanye di media sosial dalam Pemilu 2024 antara lain, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomoe 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ketentuan-ketentuan dalam undang-undang tersebut menjadi dasar hukum untuk mengatur pelaksanaan kampanye di media sosial dan menanggapi tantangan hukum yang mungkin timbul dalam konteks Pemilu 2024.