Claim Missing Document
Check
Articles

Found 22 Documents
Search

Konstruksi Konsep Manipulasi Informasi dalam Hukum Pidana Indonesia Mochammad Razel Al Rizqy Kasmarang; Wiwik Afifah
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.10972

Abstract

Penelitian ini membahas konstruksi konsep manipulasi informasi dalam hukum pidana Indonesia yang hingga saat ini belum memiliki batasan konseptual yang jelas dalam Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ketidakjelasan definisi normatif menyebabkan multitafsir dalam menentukan ruang lingkup perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai manipulasi informasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan untuk menganalisis manipulasi informasi dalam perspektif teoretis serta hukum positif Indonesia. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas peraturan perundang-undangan, literatur, dan hasil penelitian yang relevan dengan manipulasi informasi serta hukum siber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa manipulasi informasi tersusun atas lima unsur utama, yaitu tindakan rekayasa, informasi sebagai objek, perubahan representasi fakta, tujuan menciptakan kesan autentik, serta potensi memengaruhi persepsi pihak lain. Berdasarkan unsur-unsur tersebut, manipulasi informasi dikonstruksikan sebagai perbuatan merekayasa representasi fakta dalam informasi melalui penciptaan, perubahan, penghilangan, perusakan, atau bentuk rekayasa lainnya dengan tujuan menciptakan kesan autentik yang dapat memengaruhi persepsi pihak lain terhadap fakta yang direpresentasikan. Konstruksi tersebut memberikan batas konseptual yang lebih jelas mengenai makna manipulasi informasi dalam hukum pidana Indonesia serta membedakannya dari konsep lain yang berdekatan, seperti pemalsuan, penipuan, misinformasi, disinformasi, dan perubahan data biasa. Penelitian ini menyimpulkan bahwa konstruksi konsep manipulasi informasi berimplikasi pada penguatan interpretasi Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta relevan dalam menghadapi perkembangan teknologi digital seperti deepfake, AI-generated content, dan synthetic media. Dengan demikian, konstruksi tersebut dapat mendukung kepastian hukum, konsistensi penegakan hukum siber, serta pengembangan kajian hukum pidana di era digital modern secara lebih adaptif.
Perlindungan Hukum Hak Atas Upah Pekerja Freelance di Indonesia Rizky Amantha Putra Santoso; Wiwik Afifah
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.10973

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah melahirkan berbagai bentuk hubungan kerja baru, termasuk pekerjaan freelance yang menawarkan fleksibilitas bagi pekerja maupun perusahaan. Di balik fleksibilitas tersebut, masih terdapat berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan perlindungan hak atas upah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap hak upah pekerja freelance dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam pemenuhannya. Metode yang digunakan adalah studi literatur dengan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan, buku, dan artikel ilmiah yang relevan dengan topik penelitian. Data dianalisis secara kualitatif melalui pendekatan deskriptif untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi perlindungan hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upah merupakan hak dasar pekerja yang harus memperoleh perlindungan hukum. Meskipun ketentuan mengenai upah bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu telah diatur secara jelas dalam peraturan ketenagakerjaan, pekerja freelance masih menghadapi ketidakpastian hukum akibat belum adanya pengaturan khusus yang komprehensif. Kondisi tersebut menyebabkan pekerja freelance rentan mengalami keterlambatan pembayaran upah, pemotongan upah secara sepihak, maupun tidak dibayarkannya hasil pekerjaan yang telah diselesaikan. Penelitian ini juga menemukan bahwa apabila hubungan kerja freelance memenuhi unsur pekerjaan, upah, dan perintah, maka hubungan tersebut dapat dikategorikan sebagai hubungan kerja yang berhak memperoleh perlindungan hukum ketenagakerjaan. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih adaptif, jelas, dan responsif terhadap perkembangan dunia kerja modern guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak atas upah bagi pekerja freelance di Indonesia. Selain itu, diperlukan pengawasan yang lebih efektif dari pemerintah serta peningkatan kesadaran hukum para pihak dalam hubungan kerja agar hak pekerja dapat terlindungi secara optimal dan berkelanjutan.