Wahyu Kartiko Utami
Department Of Goverment Studies, Faculty Of Social And Political Sciences, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Published : 6 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Polinter

STUDI PERBANDINGAN PERLINDUNGAN HAK PENYANDANG DISABILITAS DI INDONESIA DAN WILAYAH ASIA TENGGARA Wahyu Kartiko Utami
JURNAL POLINTER : KAJIAN POLITIK DAN HUBUNGAN INTERNASIONAL Vol 4, No 2 (2019)
Publisher : Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (400.62 KB) | DOI: 10.52447/polinter.v4i2.1670

Abstract

Studi ini secara umum mengeksplorasi perbandingan antara perlindungan hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia dan kawasan Asia Tenggara. Disabilitas adalah masalah yang kompleks, di mana disabilitas dapat menyebabkan kemiskinan di masyarakat, sementara kemiskinan di sisi lain juga dapat menyebabkan kondisi disabilitas di masyarakat. Pada akhirnya kondisi ini juga akan mempengaruhi kondisi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, perlindungan hak-hak penyandang disabilitas merupakan masalah penting untuk dipelajari lebih dalam. Berdasarkan hasil penelitian, Indonesia telah mengeluarkan banyak kebijakan mengenai perlindungan hak-hak penyandang disabilitas. Salah satunya adalah ratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (PBB) tentang Undang-Undang No.19 tahun 2011 tentang Ratifikasi Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas. Namun, di Indonesia sendiri masih ada diskriminasi terhadap penyandang disabilitas, terutama di lingkungan kerja. Di sisi lain, perempuan penyandang disabilitas mengalami banyak tantangan, selain mengalami pengecualian atau diskriminasi karena kondisi disabilitas mereka, perempuan juga sering mengalami pengecualian karena jenis kelamin mereka. Sementara itu di wilayah Asia Tenggara, hampir semua negaranya, termasuk Indonesia, telah mengambil langkah kebijakan dan hukum dalam upaya melindungi hak-hak penyandang disabilitas. Indonesia, Filipina, dan Singapura adalah negara yang paling banyak menandatangani atau meratifikasi Konvensi Internasional tentang hak-hak penyandang disabilitas, sementara Myanmar dan Vietnam menjadi negara yang paling sedikit menandatangani atau meratifikasi Konvensi. Tetapi secara keseluruhan, melalui penandatanganan dan ratifikasi Konvensi Internasional, dapat disimpulkan bahwa negara-negara di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, memiliki komitmen untuk melindungi hak-hak para penyandang disabilitas