Kajian ini menganalisis terhadap eksistensi desa yang merupakan masyarakat hukum adat dan hukum adat yangmemiliki korelasi dan ikatan yang kuat pada masyarakat hukum adat. Berbagai literature berkaitan tentang desa danberbagai aturan yang dibuat oleh pemerintah tentang desa telah menempatkan desa sebagai basis kekuatan dasar dangarda terdepan dalam menjaga nilai-nilai originalitas lokal (local wisdom). Philosophische grondslag dalam strukturkeyakinan bangsa Indonesia telah menempatkan nilai-nilai tersebut sebagi salah satu soko dasar pembangunanmasyarakat Indonesia. Paradigma yang mendasar desa dan hukum adat sebagai kehidupan masyarakat yangterintegrasi, karena nilai-nilai dasar yang dibangun dalam masyarakat desa adalah nilai-nilai hukum adat yangdiyakini sebagai kakuatan dasar terhadap pembangunan kultur budaya ke-Indonesiaan yang multikulturalisme danpluralisme. Dalam kajian ini menunjukan bahwa desa dan hukum adat merupakan satu kesatuan terintegrasi dalamsistem kehidupan masyarakat Indonesia, sehingga legitimasi bagi desa dan masyarakat hukum adat merupakan ciridan kekhasan dari nilai-nilai lokalitas yang terbangun secara beriringan. Tujuan penelitian adalah mengkaji sudutpandang relasi antara desa dan hukum adat. kajian ini menggunakan penelitian doktrinal dengan pendekatanfilosofis dan peraturan perundang-undangan..Kata Kunci : Desa, Masyarakat hukum adat dan Hukum adat