Claim Missing Document
Check
Articles

Found 22 Documents
Search

Mengenal Sejarah dan Kedudukan Konstitusi di Negara Indonesia Govinda Putra Pratama, Muhammad; Muttaqin, Labib
Journal of Economics and Business UBS Vol. 13 No. 5 (2024): Journal of Economics and Business UBS
Publisher : Cv. Syntax Corporation Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52644/joeb.v13i5.2495

Abstract

Konstitusi adalah suatu hukum yang tertinggi di negara Indonesia berupa Undang – Undang Dasar 1945. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, konstitusi digunakan sebagai pedoman untuk mengatur tatanan negara. Sejarah konstitusi di negara Indonesia menjelaskan mengenai awal mula serta perkembangan kondisi struktur pemerintahan yang demokratis sehingga dapat mewujudkan negara yang berdaulat. Disamping itu, kedudukan konstitusi di Indonesia sebagai dokumen hukum tertinggi yaitu hukum dasar tertulis yang dijadikan kunci peraturan perundang – undangan dalam sistem pemerintahan negara. Serta mencerminkan kedaulatan rakyat, dimana kekuasaan tertinggi pada suatu negara ada ditangan rakyat. Konstitusi sangat berperan dalam berdirinya suatu negara. Karena, tanpa adanya konstitusi tujuan negara tidak akan bisa tercapai dan tatanan negara tidak akan berjalan dengan tertib. Metode penulisan yang digunakan dalam penulisan artikel yaitu yuridis normatif adalah berdasarkan pada pengetahuan dan pemahaman yang penulis dapatkan selama mempelajari hukum konstitusi serta buku – buku referensi hukum konstitusi yang ada. Kesimpulan yang dapat penulis sampaikan adalah konstitusi di negara Indonesia mengalami sejarah yang mewujudkan perkembangan kemajuan zaman serta kedudukan konstitusi yang sangat penting bagi tatanan kehidupan bangsa Indonesia.
Dialektika Hubungan Mahkamah Konstitusi sebagai Positive Legislator dengan Pembentuk Undang-Undang dalam Proses Legislasi Muttaqin, Labib; Enggarani, Nuria Siswi; Nurhayati, Nunik; M. Juanidi; Febiyanti, Nabilla
Jurnal Hukum Sasana Vol. 11 No. 2 (2025): Jurnal Hukum Sasana: December 2025
Publisher : Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/sasana.v11i2.4486

Abstract

Studi ini menganalisis perluasan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dari negative legislator menjadi positive legislator yang berpotensi menimbulkan konflik dengan lembaga pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan Presiden. Fokus kajian ini meliputi legitimasi MK dalam membuat putusan positive legislator, konflik yang muncul dengan pembentuk undang-undang akibat putusan tersebut, serta solusi untuk meredam konflik tersebut. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum doktrinal dengan data sekunder yang diperoleh melalui literature review. Hasil kajian menunjukkan bahwa putusan MK yang bersifat positive legislator, seperti Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020, Putusan No. 60/PUU-XXII/2024, dan Putusan No. 135/PUU-XXII/2024, telah memicu ketegangan dengan pembentuk undang-undang. Untuk mencegah konflik serupa, diperlukan kesepahaman antara MK, DPR, dan Presiden mengenai batas kewenangan MK dalam membuat putusan positive legislator serta mekanisme tindak lanjut putusan tersebut oleh pembentuk undang-undang.