Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 terhadap praktik akuisisi perseroan terbatas yang berada dalam kondisi kepailitan, dengan studi kasus akuisisi PT Hardys Retailindo oleh PT Arta Sedana Singaraja. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif, yang mengkaji keterkaitan antara norma hukum yang berlaku (das sollen) dan fakta hukum di lapangan (das sein). Data diperoleh melalui wawancara, observasi non-partisipan, dan studi dokumen, dengan sumber data primer dan sekunder berupa peraturan perundang-undangan serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh PT Arta Sedana Singaraja tidak memenuhi kualifikasi akuisisi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998, karena tidak adanya pengambilalihan saham dan tidak dipenuhinya prosedur formal akuisisi. Selain itu, dalam kondisi kepailitan, hukum kepailitan berlaku sebagai lex specialis yang membatasi kewenangan direksi dan menempatkan pengurusan harta pailit di bawah kurator. Oleh karena itu, tindakan tersebut harus dinilai sebagai pengalihan aset dalam rezim hukum kepailitan, bukan akuisisi yang sah. Penelitian ini juga menegaskan bahwa tanggung jawab utang tetap melekat pada PT Hardys Retailindo.