Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

Islam Di Era Digital: Implementasi Maqashid Syariah Pada Wakaf Saham Istikomah Istikomah; Dhofir Catur Bashori
At-Tasharruf "Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Syariah" Vol 4, No 2 (2022): At-Tasharruf
Publisher : Universitas Muhammadiyah Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32528/at.v4i2.9296

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui aspek-aspek maqashid syariah dalam praktek wakaf saham. Peneilitian ini tidak terlepas dari perkembangan persoalan-persoalan tentang wakaf yang muncul di tengah-tengah masyarakat. Wakaf telah memasuki periode profesional dimana pengembangan dan pengelolaannya tidak lagi berkutat pada benda tidak bergerak seperti tanah ataupun bangunan, namun juga telah sampai pada tataran wakaf produktif. Kemunculan wakaf produktif, wakaf uang, dan sukuk wakaf merupakan bukti bahwa wakaf telah bertransformasi baik secara konseptual maupun secara institusional. Fenomena wakaf yang terbaru adalah wakaf saham. Hadirnya wakaf saham dianggap sebagai warna baru dalam  dunia pasar modal sekaligus bentuk kemudahan dalam berderma. Kehadiran wakaf saham mendapatkan respon pro dan kontra dari berbagai kalangan. Sifat wakaf yang harus abadi dan kekal dikolaborasikan dengan sifat saham yang senantiasa fluktuaktif menjadi poin utama perdebatan apakah Wakaf Saham sesuai dengan syariah ataukah tidak. Persoalan tersebut dianalisis dalam perspektif maqashid Syariah. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan studi pustaka (library research). Data yang diperoleh melalui kajian pustaka tersebut dianalisis menggunakan metode deksriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sesungguhnya wakaf merupakan bagian dari ibadah maaliyah yang berdimensi vertikal sehingga menjadi bagian dari ibadah ghairu mahdhah. Namun secara fungsi, tujuan wakaf memiliki dimensi horizontal yang mengedapankan kepentingan kesejahteraan sosial, sehingga pada tataran implementasi wakaf sangat erat kaitannya dengan fiqih ijtihadi. Kedepan perlu dilakukan kajian-kajian yang mendalam tentang wakaf mengingat bahwa persoalan wakaf terus berkembang.
Management of Zakat, Infaq, Shadaqah, and Waqf (Ziswaf) in Pondok Modern Muhammadiyah Pakusari Dhofir Catur Bashori; Siti Khayisatuzahro Nur
Al-Iqtishadiyah: Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah Vol 10, No 1 (2024): Jurnal al-Iqtishadiyah
Publisher : Fakultas Studi Islam Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjary

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31602/iqt.v10i1.15221

Abstract

Islamic boarding schools are institutions that have two functions at once, namely educational functions and social functions. The educational function can be seen from the role of pesantren in organizing education for the community. The social function can be seen from social activities in the form of managing philanthropic funds from the community in the form of zakat, infaq, shadaqah, and waqf funds from the community. One of the boarding schools that has the potential to receive zakat, infaq, shadaqah, and waqf funds from the community is Pondok Modern Muhammadiyah Pakusari. This research aims to find out how the management of Zakat, Infaq, Shadaqah, and Waqf (ZISWAF) funds at Pondok Modern Muhammadiyah Pakusari. In addition, the research is intended to find out how the role of Pondok Modern Muhammadiyah Pakusari in fostering public awareness in channeling their generosity through pesantren in the form of payment of ZISWAF funds. This research is a field research using qualitative research methods. The results of this study indicate that the management and ZISWAF at Pondok Modern Muhammadiyah Pakusari are still conventional. There is no special Amil Zakat Institution (LAZ), so the management of zakat, infaq, shadaqah, and waqf funds is not optimal. Therefore, there needs to be a rearrangement in managing philanthropic funds in the form of zakat, infaq, shadaqah, and waqf funds at Pondok Modern Muhammadiyah Pakusari.