PTUN memiliki kewenangan dalam hal memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara apabila mendapatkan sebuah pengajuan, dengan melakukan sebuah tidakan berupa pertimbangan yang mana itu didasarkan pada dua hal, yakni pertimbangan tentang perkara peristiwa dan/atau fakta yang terungkap di persidangan, dan pertimbangan mengenai sebuah perjara atau sebuah fakta kejadian yang tekuak didalam proses persidangan hukum. Pertimbangan hukum meliputi pembenaran atau argumentasi hukum serta penalaran yudisial. Ia menawarkan ringkasan hubungan diantara kenyataan hukum yang terbukti selama persidangan dan peraturan Undang-undang yang menjadi landasan perkara dari segi pertimbangan hukum.