Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : Yure Humano

PENERAPAN SANKSI BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN YANG MELANGGAR TATA TERTIB (STUDI DI LAPAS NARKOTIKA KELAS IIA JAKARTA) Dimas Adi Prayogo; Ina Heliany; Edy Supriyanto
YURE HUMANO Vol 6 No 1 (2022): YURE HUMANO JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penegakan hukum sangat diperlukan dalam penanganan pelanggaran peraturan tata tertib Warga Binaan Pemasyarakatan. Tujuan hukuman disiplin sebagai bentuk sanksi administrasi adalah untuk memperbaiki dan mendidik Warga Binaan Pemasyarakatan yang melakukan pelanggaran tata tertib. Diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara yang berisikan bahwa setiap narapidana dan tahanan wajib mematuhi tata tertib Lembaga Pemasyarakatan. Dalam aturan hukum tersebut telah mencantumkan larangan yang harus dipenuhi oleh setiap warga binaan ketika berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Terkait dengan latar belakang tersebut, peneliti ingin mengangkat beberapa permasalahan sebagai berikut: 1. Apa saja kendala-kendala yang dihadapi LAPAS Narkotika Kelas IIA Jakarta dalam melakukan pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan yang melakukan pelanggaran tata tertib? 2. Bagaimana penerapan sanksi bagi warga binaan pemasyarakatan yang melanggar tata tertib di LAPAS Narkotika Kelas IIA Jakarta? Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan data primer dilakukan dengan wawancara dan data sekunder didapatkan dari dokumen dan literatur yang terkait untuk menjawab masalah penelitian. Selanjutnya hasil penelitian dianalisa dengan pendekatan induktif guna menjawab isu yang menjadi pokok penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala-kendala yang dihadapi dalam melakukan pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan antara lain : jumlah personil petugas, dari segi Warga Binaan Pemasyarakatan sarana dan prasarana. Serta penerapan sanksi atau hukuman bagi warga binan pemasyarakatan yang melanggar tata tertib yaitu untuk pelanggaran tingkat ringan pemberian hukuman dengan melakukan peringatan teguran secara lisan, untuk pelanggaran tingkat sedang diberikan hukuman penundaan waktu pelaksanaan kunjungan bahkan dimasukkan dalam sel pengasingan selama 6 hari, dan untuk pelanggaran tingkat berat pemberian hukuman dimasukkan dalam sel pengasingan selama 6 hari sampai 12 hari, dan jika pelanggaran berat mengandung unsur pidana akan diproses secara hukum.
Pemenuhan Hak Pengurangan Masa Pidana Terhadap Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Kuri Rouf; Ina Heliany; Sri Hutomo
YURE HUMANO Vol 6 No 2 (2022): YURE HUMANO JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Remisi sesuai dengan Keputusan Presiden No.174 Tahun 1999, adalah bentuk pembebasan hukuman baik sebagian maupun seluruhnya yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 merinci tata cara pelaksanaan hak remisi bagi narapidana yang memenuhi syarat dapat memperoleh remisi. Penelitian ini secara spesifik mengevaluasi pelaksanaan hak pengurangan masa pidana narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang. Menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan kualitatif, penelitian ini mengidentifikasi sejumlah kendala dalam pemenuhan hak pengurangan masa pidana, termasuk kapasitas terbatas, inkonsistensi dalam kebijakan, dan terbatasnya akses pendidikan serta pelatihan bagi narapidana. Penelitian ini memberikan dasar untuk perbaikan pelaksanaan kebijakan pengurangan masa pidana bagi narapidana selama masa tahanan, yang membantu narapidana untuk lebih berhasil dalam mengintegrasikan diri kembali ke dalam masyarakat setelah menjalani hukuman pidana.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA ANAK SEBAGAI PERANTARA PEREDARAN NARKOTIKA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 10/Pid.Sus.Anak/2022) Muhammad Yunus; Ina Heliany; Edy Supriyanto
YURE HUMANO Vol 7 No 1 (2023): YURE HUMANO JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perlindungan Hukum Bagi Anak Berhadapan Dengan Hukum Terhadap Tindak Pidana Narkotika Anak Sebagai Perantara Peredaran Narkotika (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 10/Pid.Sus.Anak/2022). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak terhadap tindak pidana narkotika anak sebagai perantara peredaran narkotika dan untuk mengetahui yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara pidana pada Putusan Nomor 10/Pid.Sus.Anak/2022/PNJkt.Utr. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan cara pengumpulan data secara studi pustaka atau data sekunder yang diperoleh dari berbagai literatur, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian yang diteliti oleh penulis, kemudian menghubungkan teori yang berhubungan dengan masalah dan akhirnya menarik kesimpulan untuk menentukan hasil. Hasil yang diperoleh melalui penelitian adalah dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa anak dibawah usia dalam Putusan Nomor 10/Pid.Sus.Anak/2022/PNJkt.Utr harus merujuk kepada Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang berisi tentang perlindungan yang harus diberikan kepada anak yang berhadapan dengan hukum demi tercapainya keadilan bagi para pihak yang berperkara. Selain itu, dalam menyelesaikan perkara pidana anak dalam Putusan Nomor 10/Pid.Sus.Anak/2022/PNJkt.Utr seharusnya mengutamakan pendekatan keadilan restoratif terlebih dahulu, karena sistem peradilan pidana anak mewajibkan untuk dilakukannya upaya diversi berdasarkan pendekatan keadilan restoratif terhadap anak yang berkonflik dengan hukum sebagai upaya perlindungan hukum bagi anak, baik oleh penyidik di tingkat penyidikan, jaksa di tingkat penuntutan, maupun hakim pada pemeriksaan di tingkat pengadilan. Dalam Putusan Nomor 10/Pid.Sus.Anak/2022/PNJkt.Utr, hakim hanya mempertimbangkan secara yuridis bahwa anak tersebut telah memenuhi unsur pidana yang dituntut oleh penuntut umum, sehingga anak tersebut dapat dijatuhi pidana, tetapi hakim tersebut tidak mempertimbangkan secara filosofis dan sosiologis. Hakim tidak memperhatikan bahwa seseorang yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu faktor internal dan eksternal, yang mana anak tersebut terlibat dalam penyalahgunaan narkotika karena minimnya ilmu pengetahuan tentang akibat yang akan ditimbulkan dari penyalahgunaan narkotika tersebut, selain itu faktor eksternal juga mempengaruhi anak tersebut terlibat dalam penyalahgunaan narkotika melalui trend globalisasi.
TINJAUAN YURIDIS TENTANG PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DAN PENCUCIAN UANG (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 1022/Pid.B/2021/PN Jkt Brt) Ronaldo Sahat Tua; Ina Heliany; Muh. Amin Saleh
YURE HUMANO Vol 7 No 2 (2023): YURE HUMANO JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pencurian dan Pencucian Uang adalah suatu hal yang berbeda namun dari segi perspektif hukum hamper sama dan sangat berkaitan dimana dalam pencurian ini diatur dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP) tepatnyapada pasal 362. Menjadi sesuatu hal yang menarik karena penelitian ini membahas sebagaimana Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu adalah 1. Bagaimanakah eksistensi pembuktian tindak pidana pencurian dan pencucian uang dari aspek aturan perundang-undangan di Indonesia?2. Bagaimana pertimbangan hukum majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1022/Pid.B/2021/PN Jkt Brt? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitiannya adalah Eksistensi pembuktian Tindak Pidana Pencurian dan Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu menggunakan Pasal 184 KUHAP, dan keyakinan hakim ini sejalan dengan teori pembuktian menurut Lilik Mulyadi yang mana dalam pembuktian tersebut dikuatkan dengan bukti surat, dokumen, dan keyakinan hakim yang bisa menguatkan tindak pidana tersebut. Pertimbangan Hukum Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 1022/Pid.B/2021/PN Jkt Brt adalah, bahwa Hakim tidak melihat adanya alasan pembenar dan pemaaf sehingga terdakwa terbukti bersalah dan memenuhi unsur Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.