Muhyidin Muhyidin
Faculty Of Law, Universitas Diponegoro, Jl. Prof. Sudarto, SH, Tembalang, Semarang, Indonesia 50275

Published : 13 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Gema Keadilan

Maqashid Al-Syari'ah (Tujuan-Tujuan Hukum Islam) Sebagai Pondasi Dasar Pengembangan Hukum Muhyidin Muhyidin
Gema Keadilan Vol 6, No 1 (2019): Gema Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (332.494 KB) | DOI: 10.14710/gk.6.1.13-32

Abstract

Konsepsi Syatibi tentang maqasid al-syari’ah (tujuan hukum Islam) mempunyai keistimewaan dan keunikan tersendiri yang membuatnya berbeda dengan para pendahulunya. Syatibi melihat, pada satu sisi adanya keterpaduan dan kesatuan kehendak Tuhan dalam menciptakan alam semesta. Konsep ini melahirkan suatu pandangan tentang kesatuan syari’ah yang berarti bahwa semua hukum berasal dari satu sumber yang oleh karena itu mustahil berbeda.Konsep kemaslahatan ini menuntut adanya pertimbagan maslahah dan mafsadah. Pertimbangan ini mengimplikasikan hubungan yang sangat signifikan antara hukum syari’ah dengan kondisi umat manusia. Hubungan ini pada gilirannya menimbulkan adannya aturan-aturan hukum yang beragam dan berbeda.
Hukum Islam di Kemudian Hari Muhyidin Muhyidin
Gema Keadilan Vol 6, No 1 (2019): Gema Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (279.591 KB) | DOI: 10.14710/gk.6.1.33-43

Abstract

Hukum di Indonesia sebagai akibat dari perkembangan sejarah, bersifat majemuk. Disebut demikian karena sampai sekarang dalam Negara Republik Indonesia berlaku beberapa sistem hukum yang mempunyai corak dan sistem sendiri. Yang dimaksud adalah sistem hukum Adat, sistem hukum Islam, sistem hukum Barat. Berlakunya hukum Islam untuk orang Islam Indonesia tidak disandarkan pada hukum Adat atau hukum lainnya, tetapi pada penunjukan peraturan perundangan sendiri. Mengenai keberadaan hukum Islam dalam sistem hukum di Indonesia adalah sejajar dengan hukum Adat dan hukum Barat, karena itu hukum Islam dapat menjadi sumber bagi pembentukan hukum nasional yang akan datang.