Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah Pertama, Bagaimana kewenangan penunjukan pengisian kekosongan jabatan Gubernur, Bupati dan Walikota oleh Kementerian Dalam Negeri atas berlakunya Undang-Undang No 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Kedua, Bagaimana kepastian hukum pengisian kekosongan jabatan Gubernur, Bupati dan Walikota terhadap penundaan Pemilihan Kepala Daerah serentak sampai tahun 2024. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan Pendekatan undang-undang (statute approach) Pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum dalam penelitian ini dibagi menjadi tiga sumber bahan hukum yaitu data primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penunjukan (Pj) Kepala Daerah merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri yang kemudian (Pj) mendapatkan kewenangan melalui mandat yang bersumber dari kewenangan atributif dan delegatif Menteri Dalam Negeri. Karena, pada atribusi terjadi pemberian wewenang pemerintahan yang baru oleh suatu ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yaitu Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Legitimasi atau kepastian hukum (Pj) penjabat kepala daerah diturunkan dari amanat atau perintah undang-undang Pasal 201 ayat (10) dan ayat (11) UU 10/2016. Berlandaskan pada Pasal 201 ayat (10) menunjuk kepada pemberlakuan hukum yang jelas, tetap, konsisten dan konsekuen dalam pengaturan pelaksanaan Pilkada serentak secara nasional pada tahun 2024.