Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search
Journal : Jurnal DIskresi

Dasar Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi Untuk Menyelesaikan Sengketa Pilkada Secara Permanen Sesuai Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/Puu-Xx/2022 Dan Implikasinya Terhadap Kepastian Hukum Adinda Thalia Salsabila; M. Galang Asmara; Chrisdianto Eko Purnomo
Jurnal Diskresi Vol. 2 No. 1 (2023): Jurnal Diskresi
Publisher : Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/diskresi.v2i1.2821

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami dasar pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam pengambilan kembali kewenangannya untuk menyelesaikan sengketa Pilkada secara permanen sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 dan implikasi dalam pengambilan kembali kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan sengketa Pilkada secara permanen sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 terhadap kepastian hukum. Jenis Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif (doctrinal). Dasar kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam pengambilan kembali kewenangannya untuk penyelesaian sengketa Pilkada secara permanen yaitu bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI 1945, Pasal 24C UUD NRI 1945 harus berjalan beriringan dengan living contitution, terjadinya praktek ketatanegaraan yang berulang, adanya hukum progresif, adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan tidak terealisasinya pembentukan badan peradilan khusus. Adapun implikasi dalam pengambilan kembali kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan sengketa Pilkada secara permanen terhadap kepastian hukum yaitu memastikan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa Pilkada secara permanen sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022. Putusan tersebut memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi semua pihak terkait dalam sengketa Pilkada. Kepastian hukum ini memastikan bahwa sengketa Pilkada dapat diselesaikan secara adil dan transparan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku serta memberikan jaminan bahwa sengketa Pilkada akan segera diselesaikan tanpa terjadi penundaan, dan keputusan yang diambil menjadi landasan yang tegas dan final bagi Pilkada selanjutnya.
Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi Kasus Perkawinan Pada Usia Anak Di Desa Apitaik) Hasriatul Khotimah; Chrisdianto Eko Purnomo; Haeruman Jayadi
Jurnal Diskresi Vol. 2 No. 1 (2023): Jurnal Diskresi
Publisher : Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/diskresi.v2i1.2825

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pelaksanan dan Hambatan Pengawasan Peraturan Desa Nomor 6 Tahun 2021 Tentan Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak di Desa Apitaik, penelitian ini mengunakan tiga macam metode pendekatan yaitu pendekatan pendekatan perundang-undangaan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengawasan peraturan desa telah di laksanakan dengan baik oleh BPD, yang dapat di lihat dari angka perkawinan sebelum undang-undang nomor 6 tahun 2019 di tetapkan pada tanggal 15 oktober 2019, angka perkawinan pada usia anak pada tahun 2019 berjumlah 6 orang dan setelah peraturan desa di tetapkan perkawinan pada usia anak mengalami penurunan yang proposional.
Fungsi Bawaslu Dalam Penyelenggaraan Pemilu Ditinjau Dari Hukum Admistrasi Negara Noly Aditiya Ali Putra; Chrisdianto Eko Purnomo; M. Saleh
Jurnal Diskresi Vol. 2 No. 1 (2023): Jurnal Diskresi
Publisher : Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/diskresi.v2i1.2830

Abstract

Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami fungsi Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu ditinjau dari hukum adimistrasi negara, yang berkenaan dengan perasayratan prosedur dan sistematika hukum pemilu. Penelitian ini menggunakan hukum normatif, dengan menggunakan metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini dapat merekomendasikan bahwa Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu mempunyai fungsi yang berperan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang diperselisihkan sebagai sengketa dalam semua tahapan atas pelaksanaan pemilu berserta peraturan-peraturan Undang-Undang yang berlaku.
Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Oleh DPRD Dalam Rangka Penyelenggaraan Otonomi Daerah (Studi Di Kabupaten Lombok Tengah) Sahnaz Helena; Chrisdianto Eko Purnomo; M. Saleh
Jurnal Diskresi Vol. 2 No. 1 (2023): Jurnal Diskresi
Publisher : Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/diskresi.v2i1.2838

Abstract

Penelitian ini dilaksanakan di Kantor DPRD Kabupaten Lombok Tengah dan di kantor Dinas PUPR Kabupaten Lombok Tengah, yang bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana bentuk kegiatan pengawasan yang dilakukan DPRD terhadap pemda, khususnya dalam bidang infrastruktur jalan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh melalui wawancara, dimana ketua komisi III DPRD Kabupaten Lombok Tengah, dan Kepala bidang bina marga dinas PUPR Kabupaten Lombok tengah sebagai informan, Bentuk pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Lombok Tengah dirangkai dalam bentuk dengar pendapat, kunjungan kerja, pembentukkan panitia khusus, panitia kerja serta reses. Faktor-faktor yang menjadi penghambat pada saat penyelenggaraan pengawasan adalah kurangnya pengetahuan para anggota DPRD khususnya dalam bidang infrastruktur, perbedaan latar belakang politik, dan keterbatasan anggaran. Adapun upaya untuk mengatasi hambatan pada saat dilaksanakan nya pengawasan adalah dengan cara peningkatan kapasitas lembaga DPRD melalui kegiatan bimbingan Teknis, Workshop dengan menghadirkan narasumber kompoten dan diadakan studi banding, kemudian bekerjasama dengan ahli dari luar, serta berupaya meminta keterbukaan masyarakat.
Kewenangan Presiden Dalam Pembentukan Undang-Undang : (Studi Komparasi Indonesia Dan Amerika Serikat) Mahendra Wijaya Kusumaa; Galang Asmara; Chrisdianto Eko Purnomo
Jurnal Diskresi Vol. 2 No. 2 (2023): Jurnal Diskresi
Publisher : Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/diskresi.v2i2.3684

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk melakukan komparasi kewenangan Presiden Indonesia dan Amerika Serikat dalam Pembentukan Undang-undang. Penelitian ini dilaksanakan dengan mengaplikasikan metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan PerUndang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan kewenangan yang dimiliki antara Presiden Indonesia dan Amerika Serikat dalam Pembentukan Undang-undang. Kewenangan yang dimiliki oleh Presiden Indonesia dalam pembentukan Undang-undang sangatlah luas karena diberikan kewenangan oleh UUD 1945 untuk dapat mengajukan, membahas serta mengesahkan Rancangan Undang-undang, sementara Presiden Amerika serikat hanya diberikan kewenangan oleh Undang-undang Amerika serikat berupa hak Veto. Akan tetapi Presiden Amerika serikat juga tetap bisa mengajukan Rancangan Undang-undang kepada Senate atau House of Representative melalui konsep Eksecutive Communications serta dapat ikut memberikan kritik dan masukan terhadap Rancangan Undang-undang yang dibahas melalui konsep Public Hearings. Meskipun Rancangan Undang-undang tersebut menjadi milik Senate atau House of Representative akan tetapi hal tersebut merupakan bentuk pemisahan kewenangan yang tegas antara eksekutif dan legislatif di Amerika serikat.
KETIDAKPATUHAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (STUDI PUTUSAN NOMOR 91/PUU-XVIII/2020 TENTANG UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA) Aris Munandar; Chrisdianto Eko Purnomo; Haeruman Jayadi; Riska Ari Amalia
Jurnal Diskresi Vol. 4 No. 1 (2025): Jurnal Diskresi
Publisher : Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/diskresi.v4i1.7430

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji ketidakpatuhan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII 2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja. mengenai kepastian hukum didalamnya terkait pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi. Jenis penelitian adalah penelitian hukum normatif. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu 1). Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), 2). Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Sumber bahan hukum yang diperoleh dari kepustakaan (research document) Jenis bahan hukum adalah hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis bahan hukum menggunakan penelitian normatif, sehingga peneliti akan melakukan suatu penafsiran-penafsiran dan kajian-kajian untuk menelaah bahan hukum yang diperoleh untuk menghasilkan uraian sistematis dan terstruktur, serta menjawab rumusan masalah. Adapun hasil penelitian antara lain 1). Ketidakpatuhan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 didasarkan pada kelemahan dalam mekanisme pengawasan serta kecenderungan politik legislasi yang mengutamakan kepentingan tertentu. DPR tidak sepenuhnya menjalankan perintah Mahkamah Konstitusi untuk memperbaiki prosedur pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja sesuai prinsip partisipasi publik yang bermakna. 2). Akibat dari ketidakpatuhan ini, secara hukum, Undang-Undang Cipta Kerja tetap berlaku tetapi berpotensi digugat kembali, menciptakan ketidakpastian hukum bagi investor dan masyarakat. Selain itu, legitimasi DPR dalam proses legislasi semakin dipertanyakan, yang dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan demokrasi di Indonesia.