Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

Kewenangan Presiden Dalam Pembentukan Undang-Undang : (Studi Komparasi Indonesia Dan Amerika Serikat) Mahendra Wijaya Kusumaa; Galang Asmara; Chrisdianto Eko Purnomo
Jurnal Diskresi Vol. 2 No. 2 (2023): Jurnal Diskresi
Publisher : Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/diskresi.v2i2.3684

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk melakukan komparasi kewenangan Presiden Indonesia dan Amerika Serikat dalam Pembentukan Undang-undang. Penelitian ini dilaksanakan dengan mengaplikasikan metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan PerUndang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan kewenangan yang dimiliki antara Presiden Indonesia dan Amerika Serikat dalam Pembentukan Undang-undang. Kewenangan yang dimiliki oleh Presiden Indonesia dalam pembentukan Undang-undang sangatlah luas karena diberikan kewenangan oleh UUD 1945 untuk dapat mengajukan, membahas serta mengesahkan Rancangan Undang-undang, sementara Presiden Amerika serikat hanya diberikan kewenangan oleh Undang-undang Amerika serikat berupa hak Veto. Akan tetapi Presiden Amerika serikat juga tetap bisa mengajukan Rancangan Undang-undang kepada Senate atau House of Representative melalui konsep Eksecutive Communications serta dapat ikut memberikan kritik dan masukan terhadap Rancangan Undang-undang yang dibahas melalui konsep Public Hearings. Meskipun Rancangan Undang-undang tersebut menjadi milik Senate atau House of Representative akan tetapi hal tersebut merupakan bentuk pemisahan kewenangan yang tegas antara eksekutif dan legislatif di Amerika serikat.
KETIDAKPATUHAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (STUDI PUTUSAN NOMOR 91/PUU-XVIII/2020 TENTANG UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA) Aris Munandar; Chrisdianto Eko Purnomo; Haeruman Jayadi; Riska Ari Amalia
Jurnal Diskresi Vol. 4 No. 1 (2025): Jurnal Diskresi
Publisher : Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/diskresi.v4i1.7430

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji ketidakpatuhan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII 2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja. mengenai kepastian hukum didalamnya terkait pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi. Jenis penelitian adalah penelitian hukum normatif. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu 1). Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), 2). Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Sumber bahan hukum yang diperoleh dari kepustakaan (research document) Jenis bahan hukum adalah hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis bahan hukum menggunakan penelitian normatif, sehingga peneliti akan melakukan suatu penafsiran-penafsiran dan kajian-kajian untuk menelaah bahan hukum yang diperoleh untuk menghasilkan uraian sistematis dan terstruktur, serta menjawab rumusan masalah. Adapun hasil penelitian antara lain 1). Ketidakpatuhan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 didasarkan pada kelemahan dalam mekanisme pengawasan serta kecenderungan politik legislasi yang mengutamakan kepentingan tertentu. DPR tidak sepenuhnya menjalankan perintah Mahkamah Konstitusi untuk memperbaiki prosedur pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja sesuai prinsip partisipasi publik yang bermakna. 2). Akibat dari ketidakpatuhan ini, secara hukum, Undang-Undang Cipta Kerja tetap berlaku tetapi berpotensi digugat kembali, menciptakan ketidakpastian hukum bagi investor dan masyarakat. Selain itu, legitimasi DPR dalam proses legislasi semakin dipertanyakan, yang dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan demokrasi di Indonesia.