Claim Missing Document
Check
Articles

Found 14 Documents
Search

Kewenangan Presiden Dalam Pembentukan Undang-Undang : (Studi Komparasi Indonesia Dan Amerika Serikat) Mahendra Wijaya Kusumaa; Galang Asmara; Chrisdianto Eko Purnomo
Jurnal Diskresi Vol. 2 No. 2 (2023): Jurnal Diskresi
Publisher : Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/diskresi.v2i2.3684

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk melakukan komparasi kewenangan Presiden Indonesia dan Amerika Serikat dalam Pembentukan Undang-undang. Penelitian ini dilaksanakan dengan mengaplikasikan metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan PerUndang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan kewenangan yang dimiliki antara Presiden Indonesia dan Amerika Serikat dalam Pembentukan Undang-undang. Kewenangan yang dimiliki oleh Presiden Indonesia dalam pembentukan Undang-undang sangatlah luas karena diberikan kewenangan oleh UUD 1945 untuk dapat mengajukan, membahas serta mengesahkan Rancangan Undang-undang, sementara Presiden Amerika serikat hanya diberikan kewenangan oleh Undang-undang Amerika serikat berupa hak Veto. Akan tetapi Presiden Amerika serikat juga tetap bisa mengajukan Rancangan Undang-undang kepada Senate atau House of Representative melalui konsep Eksecutive Communications serta dapat ikut memberikan kritik dan masukan terhadap Rancangan Undang-undang yang dibahas melalui konsep Public Hearings. Meskipun Rancangan Undang-undang tersebut menjadi milik Senate atau House of Representative akan tetapi hal tersebut merupakan bentuk pemisahan kewenangan yang tegas antara eksekutif dan legislatif di Amerika serikat.
KETIDAKPATUHAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (STUDI PUTUSAN NOMOR 91/PUU-XVIII/2020 TENTANG UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA) Aris Munandar; Chrisdianto Eko Purnomo; Haeruman Jayadi; Riska Ari Amalia
Jurnal Diskresi Vol. 4 No. 1 (2025): Jurnal Diskresi
Publisher : Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/diskresi.v4i1.7430

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji ketidakpatuhan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII 2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja. mengenai kepastian hukum didalamnya terkait pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi. Jenis penelitian adalah penelitian hukum normatif. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu 1). Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), 2). Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Sumber bahan hukum yang diperoleh dari kepustakaan (research document) Jenis bahan hukum adalah hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis bahan hukum menggunakan penelitian normatif, sehingga peneliti akan melakukan suatu penafsiran-penafsiran dan kajian-kajian untuk menelaah bahan hukum yang diperoleh untuk menghasilkan uraian sistematis dan terstruktur, serta menjawab rumusan masalah. Adapun hasil penelitian antara lain 1). Ketidakpatuhan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 didasarkan pada kelemahan dalam mekanisme pengawasan serta kecenderungan politik legislasi yang mengutamakan kepentingan tertentu. DPR tidak sepenuhnya menjalankan perintah Mahkamah Konstitusi untuk memperbaiki prosedur pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja sesuai prinsip partisipasi publik yang bermakna. 2). Akibat dari ketidakpatuhan ini, secara hukum, Undang-Undang Cipta Kerja tetap berlaku tetapi berpotensi digugat kembali, menciptakan ketidakpastian hukum bagi investor dan masyarakat. Selain itu, legitimasi DPR dalam proses legislasi semakin dipertanyakan, yang dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan demokrasi di Indonesia.
Urgensi Implementasi Asas Legalitas Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Muh.Alfian Fallahiyan; H.A Khair; Kafrawi Kafrawi; Chrisdianto Eko Purnomo; M. Saleh
Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 9 No 1 (2025): Amaliah Jurnal: Pengabdian kepada Masyarakat
Publisher : LPPI UMN AL WASHLIYAH

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32696/ajpkm.v9i1.4827

Abstract

The principle of legality is the most fundamental principle in the administration of government, including in the administration of village governance. All mechanisms of governance and policymaking must be based on and aligned with the relevant laws and regulations. In the current implementation of village governance, numerous legal violations still occur, such as abuse of authority, corruption, and other misconducts, all of which stem from the failure to uphold the principle of legality. Therefore, it is deemed necessary to conduct legal education aimed at enhancing the understanding of village government officials regarding the importance of comprehending and applying the principle of legality in village governance. This is essential to ensure that the implementation of governance and any policies made do not lead to legal problems. The methods used in this legal outreach include lectures, discussions, and legal consultations. This study concludes that village government officials have not yet fully understood the principle of legality. Through this legal education, it is expected that they will gain a clearer understanding of the concept and be able to implement it effectively in the administration of village governance.
KEPASTIAN HUKUM MASA JABATAN KEPALA DAERAH DAN DPRD PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR : 135/PUU-XXII/2024 Adi Ardiansyah; Kaharudin Kaharudin; Chrisdianto Eko Purnomo
Jurnal Education and Development Vol 14 No 2 (2026): Vol 14 No 2 Mei 2026
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37081/ed.v14i2.8220

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan perlunya kepastian hukum masa jabatan kepala daerah dan DPRD pasca putusan Mahkmah Konstitusi Nomor 135/PUU/XXII/2024 dan menemukan konsep yuridis baru tentang masa transisi jabatan kepala daerah dan DPRD yang ideal di Republik Indonesia. Metode penelitian yang digunakan ini adalah penelitian hukum normatif yang bertumpu pada kaidah-kaidah hukum, asas hukum dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, pendekatan analitis. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian adalah bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier. Hasil dari penelitian, 1) Putusan Makamah Konstitusi Nomor 135/PUU/XXII/2024 menimbulkan impilkasi hukum yang serius terhadap ketidakpaatian hukum masa jabatan kepala daerah dan DPRD hasil pemilihan serentak tahun 2024 berdasarkan UU 7/2017, UU 10/2016, dan UU MD3 beserta peraturan perundang-undangan lainnya di Indonesia, jika tidak ada aturan transisi atau peralihan yang mengatur secara jelas dan tegas mengenai pengisian jabatan kepala daerah dan DPRD pasca putusan Makamah Konstitusi Nomor 135/PUU/XXII/2024, 2) dalam rangka menjawab implikasi putusan Makamah Konstitusi Nomor 135/PUU/XXII/2024 terhadap kepastian hukum masa jabatan kepala daerah dan DPRD, maka desain Rekayasa Konstitusi (constitutional enggineering) adalah kebutuhan yang mendesak dan urgen sebagai opsi pilihan yang dapat diambil sebagai langkah dalam mengurai masalah yang ditimbulkan akibat putusan mahkamah konstitusi nomor 135/PUU/XXII/2024 agar tetap dianggap legitimate oleh rakyat dalam menjalankan tugasnya yaitu, pertama, perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan DPRD definitif hasil pemilihan serentak 2024, kedua, penunjukan Pejabat (Pj), dan ketiga, kodifikasi undang-undang Pemilu dan Pemilukada dalam satu paket undang-undang (Omnibus UU Pemilu).