Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada atau Pemilukada) merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota.Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Provinsi. Sedangkan calon Bupati dan calon Wakil Bupati, calon Walikota dan calon Wakil Walikota adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati, calon Walikota dan calon Wakil Walikota diusulkan salah satunya oleh partai politik. Pilkada dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pilkada dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali secara serentak di seluruh wilayah NKRI. Pilkada diselenggarakan melalui 2 (dua) tahapan yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Tahapan persiapan antara lain perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan. Sedangkan Tahapan penyelenggaraan antara lain pengumuman pendaftaran pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati, serta pasangan calon Walikota dan calon Wakil Walikota. Pilkada diharapkan diselenggarakan secara bermartabat.Jenis penelitian hukum merupakan suatu jenis penelitian yang digunakan dalam melakukan penelitian di bidang hukum. Jenis penelitian hukum yang akan digunakan oleh penulis dalam artikel ini yaitu jenis penelitian. Berdasarkan pembahasan tersebut, maka pijakan filsafat pilkada bermartabat berbasis teori hukum berintegritas yaitu penyelenggara Pilkada, pengawas Pilkada, kontestan atau calon Pilkada, pemilih (memiliki hak suara atau masyarakat), pemerintah (penguasa).Kelima unsur ini yang menjadikan suatu Pilkada bermartabat berbasis teori hukum berintegritas.