Claim Missing Document
Check
Articles

Found 14 Documents
Search

KEDUDUKAN BADAN PEMUSYAWARATAN DESA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 (DI DESA LADANG PANJANG KECAMATAN SAROLANGUN KABUPATEN SAROLANGUN) deni reza kurniawan; Irwandi Irwandi; Muhammad Amin
Limbago: Journal of Constitutional Law Vol. 3 No. 1 (2023)
Publisher : Universitas Jambi, Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/limbago.v3i1.22040

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan Studi Kasus Di Desa Ladang Panjang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangu. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana Kedudukan Badan Pemusyawaratan Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa? 2). Apa Saja Faktor Yang Menghambat Efektivitas Kinerja Badan Pemusyawaratan Desa Di Desa Ladang Panjang?. Metode penelitian adalah penelitan hukum empiris sebagai dukungan data yang digunakan yaitu dari data sekunder dan data primer dikumpulkan melalui studi keperpustakaan dan penelitian di lapangan. Dari Penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa Badan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang berkedudukan sebagai mitra Pemerintahan Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta Peraturan Pelaksannya. Kemudian mengenai Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) di Desa Ladang Panjang mempuyai legitimasi yang kuat dan sudah melaksanakan fungsi-fungsinya. Namun dari hasil penelitian masih kurang optimalnya Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Ladang Panjang ini dalam melaksanakan fungsi yang harus dilaksanakan karena faktor internal dan faktor eksternal.
EKSISTENSI BADAN USAHA MILIK DESA SUMBERSARI KECAMATAN RIMBO ULU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TENTANG DESA Niken Arum Sari; Meri Yarni; Irwandi Irwandi
Limbago: Journal of Constitutional Law Vol. 3 No. 2 (2023)
Publisher : Universitas Jambi, Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/limbago.v3i2.22188

Abstract

Penelitian ini dilakukan di Badan Usaha Milik Desa Maju Bersama Desa Sumbersari Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo. Tujuan penelitian ini: Untuk mengetahu bagaimana keberadaan Badan Usaha Milik Desa di Desa Sumbersari Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo di tinjau dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Kendala yang dihadapi dalam pengembangan Badan Usaha Milik Desa di Desa Sumbersari Kecamatan Rimbo Ulu. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris. Penelitian ini bersifat penelitian deskriptif. Tata cara dalam pengambilan sempel yaitu Purposive Sampling. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu Pemanfaatan potensi alam yang ada di Desa Sumbersari Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo dengan BUMDES ini mendirikan unit usaha baru yang lebih memanfaatkan potensi Desa dan banyak nya kendala yang dihadapi BUMDES Sumbersari ini membuat macetnya beberapa unit usaha yang sudah berjalan. Hal ini tentunya akan menjadi penghalang dalam memajukan dan berkembangnya unit usaha BUMDES.
Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Digitalisasi Dalam Pelaksanaan Pemerintahan Desa di Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi Irwandi Irwandi; Kosariza Kosariza; Meri Yarni; Adeb Davega; Rifqi Febrian
Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 1: November 2023
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/joongki.v3i1.2481

Abstract

Program Pengabdian Kepada Masyarakat dilaksanakan di Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro. Jambi dengan thema Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Digitalisisasi Dalam Pelaksanaan Pemerintahan Desa. Pelaksanaan pemerintahan desa tidak terlepas dari dari Geografis/ wilayah desa, ,masyarakat desa dan pemerintah desa. Ketiga komponen tersebut saling berkaitan dalam proses pencapaian tujuan pemerintahan desa dan masyarakat desa terutama dalam masalah pemerintah desa dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari. .Tujuan dari penyuluhan hukum ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan pemerintah desa tentang pentingnya digitalisasi dalam pelaksanaan pemerintahan desa. Dan mencari solusi dalam permasalahan yang muncul.. Sedangkan manfaat yang diharapkan dalam penyuluhan ini adalah untuk memberikan masukan kepada pemerintah desa dalam pelaksanaan tugas, kewajiban hak dan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah desa supaya efeisien, efektif dan transparan.Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan di di desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi dengan metode yang dilakukan adalah ceramah, diskusi dan tanya jawab. Dengan harapan bahwa pemerintah desa dapat memahami tentang arti penting dan manfaat digitalisasi dalam pelaksanaan pemerintahan desa serta meningkatkan kompetensi pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hasil yang dicapai dalam kegiatan ini mitra dapat memahami tentang meningkatkan pemahamannya arti pentingnya digitalisasi dalam pelaksanaan pemerintahan desa; mitra dapat meningkatkan pemahaman arti pentingnya peraturan desa; mitra memahami prosedur pembentukan peraturan desa; mitra memahami pentingnya keberadaan peraturan desa; mitra mampu melaksanakan tertib administrasi desa melalui penciptaan peraturan desa; mitra dapat melaksanakan pemerintahan desa yang baik melalui peraturan desa dan peraturan perundang-undang lainnya (kebijakan) dengan cara digitalisasi; Perlu sosialisasi secara umum dari pihak terkait tentang pelaksanaan dan pentingnya digitalisasi dalam pelaksanaan pemerintahan desa secara berkelanjutan.
Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Digitalisasi Dalam Pelaksanaan Pemerintahan Desa di Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi Irwandi Irwandi; Kosariza Kosariza; Meri Yarni; Adeb Davega; Rifqi Febrian
Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 1: November 2023
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/joongki.v3i1.2481

Abstract

Program Pengabdian Kepada Masyarakat dilaksanakan di Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro. Jambi dengan thema Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Digitalisisasi Dalam Pelaksanaan Pemerintahan Desa. Pelaksanaan pemerintahan desa tidak terlepas dari dari Geografis/ wilayah desa, ,masyarakat desa dan pemerintah desa. Ketiga komponen tersebut saling berkaitan dalam proses pencapaian tujuan pemerintahan desa dan masyarakat desa terutama dalam masalah pemerintah desa dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari. .Tujuan dari penyuluhan hukum ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan pemerintah desa tentang pentingnya digitalisasi dalam pelaksanaan pemerintahan desa. Dan mencari solusi dalam permasalahan yang muncul.. Sedangkan manfaat yang diharapkan dalam penyuluhan ini adalah untuk memberikan masukan kepada pemerintah desa dalam pelaksanaan tugas, kewajiban hak dan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah desa supaya efeisien, efektif dan transparan.Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan di di desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi dengan metode yang dilakukan adalah ceramah, diskusi dan tanya jawab. Dengan harapan bahwa pemerintah desa dapat memahami tentang arti penting dan manfaat digitalisasi dalam pelaksanaan pemerintahan desa serta meningkatkan kompetensi pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hasil yang dicapai dalam kegiatan ini mitra dapat memahami tentang meningkatkan pemahamannya arti pentingnya digitalisasi dalam pelaksanaan pemerintahan desa; mitra dapat meningkatkan pemahaman arti pentingnya peraturan desa; mitra memahami prosedur pembentukan peraturan desa; mitra memahami pentingnya keberadaan peraturan desa; mitra mampu melaksanakan tertib administrasi desa melalui penciptaan peraturan desa; mitra dapat melaksanakan pemerintahan desa yang baik melalui peraturan desa dan peraturan perundang-undang lainnya (kebijakan) dengan cara digitalisasi; Perlu sosialisasi secara umum dari pihak terkait tentang pelaksanaan dan pentingnya digitalisasi dalam pelaksanaan pemerintahan desa secara berkelanjutan.