Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH

TANGUNGJAWAB PEMBERIAN KREDIT PERBANKKAN DALAM SUATU PERJANJIAN Yulkarnaini Siregar; Ismayani Ismayani
JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Vol 7, No 2 (2024): May 2024
Publisher : Smart Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54314/jssr.v7i2.1876

Abstract

Perjanjian yang ketentuan dan syarat-syarat telah dipersiapkan dan ditentukan terlebih dahulu secara sepihak oleh pemakainya dan mengikat pihak lain. Pihak lain tersebut tidak dapat mengubah atau melakukan tawar menawar untuk mengubahnya. Atau dengan kata lain, yang dibakukan disini adalah klausul-klausulnya yang merupakan ketentuan dan syarat-syarat perjanjian. Perjanjian baku ini yang dibuat oleh pihak bank sudah menyalahi asas yang terdapat dalam Pasal 1320 KUHPerdata tentang ‘sahnya suatu perjanjian’ dimana salah satu syaratnya menentukan bahwa harus ada kesepakatan antara dua belah pihak. Dengan telah dibuatnya ketentuan mengenai persyaratan-persyaratan perjanjian, yang dibuat secara sepihak oleh pihak bank. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian kepustakaan (library Research), yaitu suatu metode penelitian yang digunakan dengan jalan mempelajari buku-buku literature, peraturan perundang-Undangan, bahan-bahan tertulis lainnya, majalah-majalah hukum, surat kabar, artiketl-artikel dan tulisan-tulisan dalam internet juga bahan-bahan kuliah yang digunakan dalam pembahasan ini guna mendukung materi pokok dalam penulisan ini. Setiap kredit yang telah disetujui dan disepakati antara pemberi kredit dan penerima kredit wajib dituangkan dalam bentuk perjanjian yaitu perjanjian kredit. Pasal 1313 KUHPER menyebutkan bahwa suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Dari perjanjian itu timbul suatu hubungan hukum antara dua pihak yang membuatnya. Tanggung jawab dalam perjanjian kredit hanya sebatas hutang yang ditanggungnya, dalam hal ini kedudukan penanggung sama dengan debitur. Oleh sebab itu, penanggung bisa ditagih untuk membayar hutang . Untuk penyelesaian kredit macet tergantung pada budaya masyarakat dalam beperkara, seperti saat ini upaya-upaya yang sangat efektif untuk menyelesaikan kredit macet adalah agar para pihak mencoba dengan cara sungguh-sungguh untuk untuk menyelesaikan perkara tersebut.  Dalam penelitian lapangan lazimnya yang dilakukan dalam penyelesaian kredit macet adalah negosiasi yang dilakukan oleh para pihak
TINJAUAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP WANPRESTASI PELAKU USAHA YANG BERGERAK DIBIDANG JASA Ismayani Ismayani; Winta Hayati
JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Vol 7, No 2 (2024): May 2024
Publisher : Smart Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54314/jssr.v7i2.1854

Abstract

Kerugian-kerugian yang dialami oleh konsumen tersebut dapat timbul sebagai akibat dari adanya hubungan hukum perjanjian antara produsen dengan konsumen, maupun akibat dari adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh produsen. Perjanjian-perjanjian yang dilakukan antara para pihak tidak selamanya dapat berjalan mulus dalam arti masing-masing pihak puas, karena terkadang para pihak penerima tidak menerima barang atau jasa sesuai dengan harapannya. Apabila pembeli, dalam hal ini konsumen tidak menerima barang atau jasa sesuai dengan yang diperjanjikan, maka produsen dapat dikatakan telah melakukan wanprestasi, sehingga konsumen mengalami kerugian. Dalam perjanjian-perjanjian yang bertimbal-balik, manakala salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal yang demikian perjanjian tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada hakim. Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan di dalam perjanjian. Dalam penerapan ketentuan yang berada dalam lingkungan hukum privat tersebut, terdapat perbedaan esensial antara tuntutan ganti kerugian yang didasarkan pada wanprestasi dengan tuntutan ganti kerugian yang didasarkan pada perbuatan melanggar hukum. Apabila tuntutan ganti kerugian didasarkan pada wanprestasi, maka terlebih dahulu tergugat dengan penggugat (produsen dengan konsumen) terikat suatu perjanjian. Salah satu usaha untuk melindungi dan meningkatkan kedudukan konsumen adalah dengan menerapkan prinsip tanggung jawab mutlak dalam hukum tentang tanggung jawab produsen. Dengan diberlakukannya prinsip tanggung jawab mutlak diharapkan pula para produsen menyadari betapa pentingnya menjaga kualitas produk yang dihasilkan, para produsen akan lebih berhati-hati dalam memproduksi barang.