Perjanjian yang ketentuan dan syarat-syarat telah dipersiapkan dan ditentukan terlebih dahulu secara sepihak oleh pemakainya dan mengikat pihak lain. Pihak lain tersebut tidak dapat mengubah atau melakukan tawar menawar untuk mengubahnya. Atau dengan kata lain, yang dibakukan disini adalah klausul-klausulnya yang merupakan ketentuan dan syarat-syarat perjanjian. Perjanjian baku ini yang dibuat oleh pihak bank sudah menyalahi asas yang terdapat dalam Pasal 1320 KUHPerdata tentang ‘sahnya suatu perjanjian’ dimana salah satu syaratnya menentukan bahwa harus ada kesepakatan antara dua belah pihak. Dengan telah dibuatnya ketentuan mengenai persyaratan-persyaratan perjanjian, yang dibuat secara sepihak oleh pihak bank. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian kepustakaan (library Research), yaitu suatu metode penelitian yang digunakan dengan jalan mempelajari buku-buku literature, peraturan perundang-Undangan, bahan-bahan tertulis lainnya, majalah-majalah hukum, surat kabar, artiketl-artikel dan tulisan-tulisan dalam internet juga bahan-bahan kuliah yang digunakan dalam pembahasan ini guna mendukung materi pokok dalam penulisan ini. Setiap kredit yang telah disetujui dan disepakati antara pemberi kredit dan penerima kredit wajib dituangkan dalam bentuk perjanjian yaitu perjanjian kredit. Pasal 1313 KUHPER menyebutkan bahwa suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Dari perjanjian itu timbul suatu hubungan hukum antara dua pihak yang membuatnya. Tanggung jawab dalam perjanjian kredit hanya sebatas hutang yang ditanggungnya, dalam hal ini kedudukan penanggung sama dengan debitur. Oleh sebab itu, penanggung bisa ditagih untuk membayar hutang . Untuk penyelesaian kredit macet tergantung pada budaya masyarakat dalam beperkara, seperti saat ini upaya-upaya yang sangat efektif untuk menyelesaikan kredit macet adalah agar para pihak mencoba dengan cara sungguh-sungguh untuk untuk menyelesaikan perkara tersebut. Dalam penelitian lapangan lazimnya yang dilakukan dalam penyelesaian kredit macet adalah negosiasi yang dilakukan oleh para pihak