Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan menjadi isu krusial, terutama ketika pelaku berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya menjunjung tinggi hukum dan etika. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum oleh Kepolisian Polres Sawahlunto terhadap pelaku KDRT dalam lingkup ASN serta mengkaji peran kepolisian dalam proses tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif melalui wawancara dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum oleh Polres Sawahlunto telah berjalan efektif secara prosedural, mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan perkara ke kejaksaan. Kepolisian juga menjalankan peran secara profesional melalui penerapan upaya paksa, pengumpulan alat bukti, serta perlindungan terhadap korban. Selain itu, penegakan hukum dilakukan tanpa diskriminasi meskipun pelaku berasal dari kalangan ASN. Namun demikian, masih terdapat kendala berupa faktor budaya patriarki, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta keterbatasan perlindungan korban secara komprehensif. Kondisi ini menunjukkan bahwa efektivitas penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh aspek prosedural, tetapi juga oleh faktor sosial dan budaya. Dengan demikian, diperlukan upaya preventif melalui edukasi hukum dan penguatan perlindungan korban guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap kasus KDRT di lingkungan ASN.