Penetapan usia pensiun oleh perusahaan swasta kerap kali tidak sejalan dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah, terutama dalam konteks implementasi jaminan sosial dan perlindungan hak pekerja. Perbedaan ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, ketimpangan perlindungan sosial, serta potensi konflik antara pekerja dan pemberi kerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas kebijakan usia pensiun yang diterapkan oleh perusahaan swasta apabila tidak sesuai dengan regulasi pemerintah, khususnya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan swasta memang memiliki ruang kebijakan untuk menentukan usia pensiun melalui perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, namun tetap harus memperhatikan prinsip perlindungan hukum, asas keadilan, serta hak-hak dasar pekerja. Ketidaksesuaian kebijakan usia pensiun dapat menimbulkan dampak hukum apabila tidak didasarkan pada kesepakatan bersama dan tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku