AbstrakPenelitian ini mengkaji hubungan antara fiqh dan moral kesantrian dalam menangani kekerasan seksual dipesantren. Tujuannya memahami pandangan fiqh terhadap kekerasan seksual, respons hukum Islam, sertastrategi pemberantasan dan rehabilitasi pelaku maupun korban. Penelitian ini menggunkan metode studikepustakaan dengan pendekatan fenomenologis digunakan untuk memahami fenomena kekerasan secarakomprehensif, serta pendekatan konseptual memakai konsep fiqh dan moralitas sebagai alat analisis. Hasilpenelitian menunjukkan kekerasan seksual dikategorikan sebagai jarimah dalam fiqh, dengan hukumanberdasarkan intensitas kasus, dari hudud, qishash, hingga ta’zir. Pelaku di pesantren harus dihukum sesuaikonstitusi tanpa merugikan nama baik pesantren atau keluarga. Fiqh menekankan rehabilitasi melaluiperlindungan individu, pemulihan korban, dan penanganan pelaku. Prinsip moral kesantrian menitikberatkanpembentukan karakter melalui ajaran agama, nilai kasih sayang, dan tanggung jawab sosial. Pesantrenberperan sebagai benteng moral untuk mencegah kekerasan dan menciptakan lingkungan aman.Kata Kunci: Fiqh, Kekerasan Seksual, Moral Kesantrian. AbstractThis study examines the relationship between fiqh and the morality of Islamic boarding school(pesantren) students in addressing sexual violence within pesantren, aiming to understand theperspective of fiqh on sexual violence, the response of Islamic law, and strategies for eradicating andrehabilitating both perpetrators and victims. Employing a library research method with aphenomenological approach to comprehensively understand the phenomenon of sexual violence, italso utilizes a conceptual approach with fiqh and morality as analytical tools. The findings indicatethat sexual violence is categorized as jarimah in fiqh, with punishments varying based on the severityof the case, ranging from hudud, qishash, to ta'zir, and perpetrators within pesantren should bepunished in accordance with the constitution while ensuring the pesantren's and families' reputationsremain intact. Fiqh emphasizes rehabilitation through individual protection, victim recovery, andoffender management, while the moral principles of pesantren focus on character building throughreligious teachings, values of compassion, and social responsibility, positioning pesantren as moralfortresses to prevent sexual violence and create a safe environment.Keywords: Fiqh, Sexual Violence, Santri Morality.