Articles
            
            
            
            
            
                            
                    
                        Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Jaminan Kesehatan Sabiduak- Sadayuang (JK-SS) Dalam Rangka Memberikan Jaminan Kesehatan Masyarakat Di Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman 
                    
                    Delfina Gusman; 
Arfiani Arfiani; 
Henny Andriani; 
Alsyam Alsyam; 
Charles Simabura                    
                     Jurnal Pengabdian Warta Andalas Vol 23 No 3 (2016): Warta Pengabdian Andalas 
                    
                    Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Andalas 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                                    
                    
                        
                            
                            
                                
Applicable local Pariaman Number 20 in 2012 About Providence health coverage Sabiduak Sadayuang (JK-SS) was established by the Government of Pariaman as a policy area in order to improve the policies of the Central Government to enact public health assurance program. Regulation of this area aims to ensure the public health Pariaman thoroughly. Health coverage in this area is not only intended for poor communities in Pariaman, but also intended for the children of Pariaman. In the provisions of article 5 paragraph (1) of the Regulation region of Pariaman number 12 in 2012 says that the audience is any person and or family members of citizens of the city of Pariaman who have paid dues or contributions.
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        PROBLEMATIKA PENEGAKAN HUKUM DELIK OBSTRUCTION OF JUSTICE DALAM UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI 
                    
                    Arfiani Arfiani; 
Syofirman Syofyan; 
Sucy Delyarahmi                    
                     UNES Journal of Swara Justisia Vol 6 No 4 (2023): UNES Journal of Swara Justisia (Januari 2023) 
                    
                    Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                                                    
                            | 
                                DOI: 10.31933/ujsj.v6i4.294                            
                                            
                    
                        
                            
                            
                                
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang memerlukan perhatian khusus di Indonesia. Tidak hanya merugikan keuangan negara, namun korupsi juga menghilangkan legitimasi penegakan hukum dengan menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Tentu dalam upaya pemberantasan korupsi tersebut tidak akan berjalan lancar jika masih terdapat pihak-pihak yang berupaya menciderai proses penegakan hukum berupa menghalangi dan merintangi proses penegakan hukum atau dikenal dengan istilah Obstruction of Justice. Namun dalam pengaturannya, Obstruction of Justice masih menyisakan masalah. Dimana, Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU PTPK) yang mengatur Obstruction of Justice memunculkan kerancuan dalam memahami maksud delik ini. Khususnya dalam frasa “sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsungâ€. Menjawab persoalan tersebut, maka perlu diketahui bagaimana eksistensi pengaturan Obstruction of Justice dalam perkara tindak pidana korupsi berdasarkan UU PTPK dan bagaimana pula penegakan hukum dan kendala yang dihadapi untuk menindak Obstruction of Justice tersebut. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa eksistensi pengaturan Obstruction of Justice perlu ditata ulang sehingga dapat ditentukan apakah suatu perbuatan tersebut dianggap sengaja untuk menghalangi proses hukum berdasarkan parameteter yang telah ditentukan. Studi ini menyarankan perlunya merevisi UU PTPK, memperkuat sinergitas antar lembaga penegak hukum, memanfaatkan undang-undang terkait korupsi yang ada, meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum, dan meningkatkan kesadaran publik. Upaya ini penting dilakukan sebagai pendekatan di masa depan dalam melawan korupsi.
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        Prinsip Kemandirian Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Dinamika Ketatanegaraan 
                    
                    Arfiani                    
                     UNES Journal of Swara Justisia Vol 7 No 3 (2023): UNES Journal of Swara Justisia (Oktober 2023) 
                    
                    Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                                                    
                            | 
                                DOI: 10.31933/ujsj.v7i3.430                            
                                            
                    
                        
                            
                            
                                
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan sistimatis sehingga diperlukan upaya yang luar biasa dalam memberantasnya. Oleh karenanya, KPK sejak awal memang didesain dengan kewenangan luarbiasa (superbody) agar mampu mengungkap praktik licik-kotor yang dilakukan oleh para koruptor. Sejak pembentukan KPK sebagai lembaga anti rasuah, negara telah memberikan prinsip independensi agar tidak ada campur tangan pihak manapun. Pasca pengesahan Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi telah memberikan diskursus pandangan negatif dari masyarakat untuk menurunkan fungsi kelembagaan KPK. Maka atas dasar tersebut penelitian ini memfokuskan analisis terhadap dua hal utama. Pertama, Bagaimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menjaga prinsip independensi pasca dikeluarkannya Revisi Undang-Undang KPK? Kedua, Apa yang menjadi solusi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk tetap menjaga prinsip independensi terhadap Stabilitas Negara? Untuk menjawab fokus kajian, penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, data yang dipakai dalam penelitian berasal dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan studi kepustakaan dari berbagai literatur serta metode analisis data menggunakan yuridis-kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa sebelum revisi undang-undang KPK tersebut disahkan penegakan fungsi independensi KPK sudah berjalan dengan baik hal tersebut dapat dibuktikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006. Namun ketika pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 yang membuat kekuasaan KPK diartikan sama dengan kekuasaan eksekutif seperti halnya Kejaksaan dan Kepolisian. Maka atas dasar itu yang membuat revisi Undang-Undang KPK disahkan, didalam Undang-Undang aquo memposisikan KPK terhadap kelembagaan KPK. Antara lain pembentukan Dewan Pengawas, penempatan KPK pada rumpun kekuasaan eksekutif, status kepegawaian. Dengan implikasi tersebut tentunya KPK harus tunduk terhadap rezim pemerintah saat ini.
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi dan Rekomendasi Penegakan Hukum pada Kasus Pemalsuan Putusan 
                    
                    Arfiani; 
Ilhamdi Putra; 
Afdhal Fadhila                    
                     UNES Journal of Swara Justisia Vol 7 No 4 (2024): UNES Journal of Swara Justisia (Januari 2024) 
                    
                    Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                                                    
                            | 
                                DOI: 10.31933/ujsj.v7i4.436                            
                                            
                    
                        
                            
                            
                                
Dalam usia 20 tahun, MK telah melalui banyak persoalan, misalnya kasus pelanggaran etik yang menunjukan tren peningkatan. Salah satu kasus etik tersebut adalah skandal pemalsuan Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 yang sangat mengguncang. Penelitian ini berfokus pada dua permasalahan, yakni fenomena penegakan hukum atas pelanggaran etik Hakim Konstitusi, dan rekomendasi penegakan kode etik yang ideal pada kasus pemalsuan putusan oleh Hakim Konstitusi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang sepenuhnya menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer dan sekunder. Penelitian ini berkesimpulan bahwa dekade kedua MK diwarnai dengan peningkatan kasus pelanggaran etik, bahwa dari 5 kasus, 3 di antaranya terjadi pada periode 2013-2023. Sedangkan pada skandal pemalsuan putusan, penelitian ini merekomendasikan dilakukannya pemecatan terhadap Hakim Konstitusi Terlapor karena pelanggaran etik yang dilakukannya berhubungan dengan konstitusionalitas pengangkatannya sebagai Hakim Konstitusi. Penelitian ini menyarankan agar alas hukum pembentukan Majelis Kehormatan MK harus diakomodir dalam UU MK, dan tidak dibentuk oleh Ketua MK untuk menjaga independensi penegakan kode etik
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        Menakar Transparansi Keuangan Partai Politik Pada Pelaksanaan Pemilihan Umum 
                    
                    Arfiani; 
Syofiarti                    
                     UNES Journal of Swara Justisia Vol 7 No 4 (2024): UNES Journal of Swara Justisia (Januari 2024) 
                    
                    Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                                                    
                            | 
                                DOI: 10.31933/ujsj.v7i4.437                            
                                            
                    
                        
                            
                            
                                
Untuk menunjang pelaksanaan penyelenggaran kegiatan partai politik tidak terlepas dengan adanya dukungan dana yang besar. Dalam proses perjalanan partai politik, dana partai politik berasal dari iuran para politisi partai, sumbangan yang sah sesuai dengan ketentuan hukum; serta bantuan keuangan dari APBN dan APBD dari pemerintah. Melalui dana yang dihasilkan maka diperlukan sebuah pelaporan yang akuntabel dan transparan kepada publik agar menciptakan kepastian hukum (legal certainly) dan mencegah tindakan korupsi yang berasal dari dana partai tersebut. Maka melalui penelitian ini penulis menggaris bawahi terhadap 2 (dua) rumusan masalah yang penting untuk dibahas. Pertama, apa yang menjadi urgensitas keterbukaan informasi keuangan partai politik dalam pencegahan praktik budaya korupsi di Indonesia? Dan Kedua, bagaimana pertanggungjawaban dana keuangan partai politik yang bersumber dari dana APBN dan APBD di Indonesia? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Data yang dipakai dalam penelitian berasal dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan studi kepustakaan dari berbagai literatur. Hasil penelitian ini mencatat bahwa bentuk pelaporan keuangan partai politik harus mencatat semua sumber penerimaan dana terhadap partai dan tidak hanya mempertanggungjawabkan terhadap dana yang bersumber dari APBN dan APBD saja, kemudian berkaitan dengan sanksi harus ada tindakan tegas dilakukan oleh pemerintah tidak hanya pemberian sanksi administratif yang dikenakan terhadap suatu partai.
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        Prinsip Kemandirian Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Dinamika Ketatanegaraan 
                    
                    Arfiani                    
                     UNES Journal of Swara Justisia Vol 7 No 3 (2023): Unes Journal of Swara Justisia (Oktober 2023) 
                    
                    Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                                                    
                            | 
                                DOI: 10.31933/ujsj.v7i3.430                            
                                            
                    
                        
                            
                            
                                
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan sistimatis sehingga diperlukan upaya yang luar biasa dalam memberantasnya. Oleh karenanya, KPK sejak awal memang didesain dengan kewenangan luarbiasa (superbody) agar mampu mengungkap praktik licik-kotor yang dilakukan oleh para koruptor. Sejak pembentukan KPK sebagai lembaga anti rasuah, negara telah memberikan prinsip independensi agar tidak ada campur tangan pihak manapun. Pasca pengesahan Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi telah memberikan diskursus pandangan negatif dari masyarakat untuk menurunkan fungsi kelembagaan KPK. Maka atas dasar tersebut penelitian ini memfokuskan analisis terhadap dua hal utama. Pertama, Bagaimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menjaga prinsip independensi pasca dikeluarkannya Revisi Undang-Undang KPK? Kedua, Apa yang menjadi solusi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk tetap menjaga prinsip independensi terhadap Stabilitas Negara? Untuk menjawab fokus kajian, penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, data yang dipakai dalam penelitian berasal dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan studi kepustakaan dari berbagai literatur serta metode analisis data menggunakan yuridis-kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa sebelum revisi undang-undang KPK tersebut disahkan penegakan fungsi independensi KPK sudah berjalan dengan baik hal tersebut dapat dibuktikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006. Namun ketika pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 yang membuat kekuasaan KPK diartikan sama dengan kekuasaan eksekutif seperti halnya Kejaksaan dan Kepolisian. Maka atas dasar itu yang membuat revisi Undang-Undang KPK disahkan, didalam Undang-Undang aquo memposisikan KPK terhadap kelembagaan KPK. Antara lain pembentukan Dewan Pengawas, penempatan KPK pada rumpun kekuasaan eksekutif, status kepegawaian. Dengan implikasi tersebut tentunya KPK harus tunduk terhadap rezim pemerintah saat ini.
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi dan Rekomendasi Penegakan Hukum pada Kasus Pemalsuan Putusan 
                    
                    Arfiani; 
Ilhamdi Putra; 
Afdhal Fadhila                    
                     UNES Journal of Swara Justisia Vol 7 No 4 (2024): Unes Journal of Swara Justisia (Januari 2024) 
                    
                    Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                                                    
                            | 
                                DOI: 10.31933/ujsj.v7i4.436                            
                                            
                    
                        
                            
                            
                                
Dalam usia 20 tahun, MK telah melalui banyak persoalan, misalnya kasus pelanggaran etik yang menunjukan tren peningkatan. Salah satu kasus etik tersebut adalah skandal pemalsuan Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 yang sangat mengguncang. Penelitian ini berfokus pada dua permasalahan, yakni fenomena penegakan hukum atas pelanggaran etik Hakim Konstitusi, dan rekomendasi penegakan kode etik yang ideal pada kasus pemalsuan putusan oleh Hakim Konstitusi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang sepenuhnya menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer dan sekunder. Penelitian ini berkesimpulan bahwa dekade kedua MK diwarnai dengan peningkatan kasus pelanggaran etik, bahwa dari 5 kasus, 3 di antaranya terjadi pada periode 2013-2023. Sedangkan pada skandal pemalsuan putusan, penelitian ini merekomendasikan dilakukannya pemecatan terhadap Hakim Konstitusi Terlapor karena pelanggaran etik yang dilakukannya berhubungan dengan konstitusionalitas pengangkatannya sebagai Hakim Konstitusi. Penelitian ini menyarankan agar alas hukum pembentukan Majelis Kehormatan MK harus diakomodir dalam UU MK, dan tidak dibentuk oleh Ketua MK untuk menjaga independensi penegakan kode etik
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        Menakar Transparansi Keuangan Partai Politik Pada Pelaksanaan Pemilihan Umum 
                    
                    Arfiani; 
Syofiarti                    
                     UNES Journal of Swara Justisia Vol 7 No 4 (2024): Unes Journal of Swara Justisia (Januari 2024) 
                    
                    Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                                                    
                            | 
                                DOI: 10.31933/ujsj.v7i4.437                            
                                            
                    
                        
                            
                            
                                
Untuk menunjang pelaksanaan penyelenggaran kegiatan partai politik tidak terlepas dengan adanya dukungan dana yang besar. Dalam proses perjalanan partai politik, dana partai politik berasal dari iuran para politisi partai, sumbangan yang sah sesuai dengan ketentuan hukum; serta bantuan keuangan dari APBN dan APBD dari pemerintah. Melalui dana yang dihasilkan maka diperlukan sebuah pelaporan yang akuntabel dan transparan kepada publik agar menciptakan kepastian hukum (legal certainly) dan mencegah tindakan korupsi yang berasal dari dana partai tersebut. Maka melalui penelitian ini penulis menggaris bawahi terhadap 2 (dua) rumusan masalah yang penting untuk dibahas. Pertama, apa yang menjadi urgensitas keterbukaan informasi keuangan partai politik dalam pencegahan praktik budaya korupsi di Indonesia? Dan Kedua, bagaimana pertanggungjawaban dana keuangan partai politik yang bersumber dari dana APBN dan APBD di Indonesia? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Data yang dipakai dalam penelitian berasal dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan studi kepustakaan dari berbagai literatur. Hasil penelitian ini mencatat bahwa bentuk pelaporan keuangan partai politik harus mencatat semua sumber penerimaan dana terhadap partai dan tidak hanya mempertanggungjawabkan terhadap dana yang bersumber dari APBN dan APBD saja, kemudian berkaitan dengan sanksi harus ada tindakan tegas dilakukan oleh pemerintah tidak hanya pemberian sanksi administratif yang dikenakan terhadap suatu partai.
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        PENDAMPINGAN PEMBENTUKAN PERATURAN NAGARI DI NAGARI PANAMPUANG KABUPATEN AGAM 
                    
                    Charles Simabura; 
Sucy Delyarahmi; 
Arfiani Arfiani; 
Beni Kharisma Arrasulli; 
Ilhamdi Putra                    
                     Ekasakti Jurnal Penelitian dan Pengabdian Vol. 4 No. 1 (2024): (EJPP) Ekasakti Jurnal Penelitian & Pegabdian (November 2023 - April 2024) 
                    
                    Publisher : LPPM Universitas Ekasakti 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                                                    
                            | 
                                DOI: 10.31933/ejpp.v4i1.985                            
                                            
                    
                        
                            
                            
                                
Dosen merupakan tenaga pendidik professional dimana selain tugasnya sebagai pendidik dosen juga harus melakukan pengabdian kepada Masyarakat untuk mengimplementasikan ilmu yang sudah dipelajarinya. Berkaitan dengan hal tersebut tim penulis kemudian melakukan kegiatan pengabdian masyarakat di nagari Panampuang Kabupaten Agam. Nagari ini terdiri dari 7 (tujuh) jorong yaitu: pertama Jorong Bonjo, kedua Jorong Sungai Baraingin, ketiga Jorong Lurah, keempat Jorong Lundang, kelima Jorong Kubu, keenam Jorong Surau Laut dan ketujuh Jorong Surau Labuah. Nagari Panampuang memiliki Luas 6,8 (enam koma delapan) kilometer persegi atau kira-kira mencapai 22,18% (dua puluh dua koma delapan belas persen) bagian Kecamatan Ampek Angkek. Sesuai dengan keilmuan penulis yang berkaitan dengan ilmu perundang-undangan penulis membantu pemerintahan nagari panampuang dalam pembentukan peraturan nagari. Kegiatan ini dilakukan dengan 2 (dua) metode yaitu metode seminar dan Focus Group Discussion (FGD). Melalui kegiatan ini penulis menemukan permasalahan terkait kepenulisan rancangan perna yang kemudian penulis memberikan masukan terhadap pemerintahan nagari panampuang tentang kerangka yang benar dalam membuat Peraturan Nagari. Penulis juga turut membantu membuat pilihan kata dalam perumusan pasal-pasal yang diatur di dalam rancangan Peraturan Nagari tentang Penyelesaian Sengketa melalui Peradilan Adat di Nagari Panampuang.
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        Menakar Transparansi Keuangan Partai Politik Pada Pelaksanaan Pemilihan Umum 
                    
                    Arfiani Arfiani; 
Syofirman Syofyan                    
                     Nagari Law Review Vol 7 No 1 (2023): Nagari Law Review 
                    
                    Publisher : Faculty of Law, Andalas University 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                                                    
                            | 
                                DOI: 10.25077/nalrev.v.7.i.1.p.107-116.2023                            
                                            
                    
                        
                            
                            
                                
To support the implementation of the implementation of political party activities cannot be separated from the existence of large financial support. In the process of traveling political parties, political party funds come from contributions from party politicians, legitimate contributions in accordance with legal provisions; as well as financial assistance from the APBN and APBD from the government. Through the funds generated, an accountable and transparent report is needed to the public in order to create legal certainty and prevent acts of corruption originating from the party's funds. So through this research the authors underline the 2 (two) formulation of the problem that is important to be discussed. First, what is the urgency of disclosing political party financial information in preventing cultural practices of corruption in Indonesia? And Second, how is the accountability of political party financial funds sourced from APBN and APBD funds in Indonesia? This research uses the type of normative juridical research. The data used in the research comes from primary legal materials, secondary legal materials and literature studies from various literatures. The results of this study note that the form of political party financial reporting must record all sources of receipt of funds for the party and not only be accountable for funds originating from the APBN and APBD, then with regard to sanctions there must be strict action taken by the government not only the imposition of administrative sanctions imposed against a party.