Ade Dedi Rohayana
Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pekalongan, Jln. Kusuma Bangsa No.9 Pekalongan, Telp. (0285) 412575, Fax. (0285) 423418, Website: www.stain-pekalongan.ac.id

Published : 12 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : RELIGIA

Riba dalam Tinjauan Al-Quran Rohayana, Ade Dedi
RELIGIA Vol 18 No 1: April 2015
Publisher : IAIN Pekalongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (173.949 KB) | DOI: 10.28918/religia.v18i1.622

Abstract

Artikel ini membahas tentang riba menurut al- Qur'an. Dalam konteks masyarakat kontemporer, pemahaman kaum muslim hingga saat ini masih terjadi perbedaan pemikiran tentang konsep riba. Karena itu, kajian tentang riba masih dirasa aktual sampai sekarang, terutama kajian riba menurut al-Quran juga hadis sebagai rujukan utama kaum muslim. Beberapa ayat tentang riba dikaji dalam tulisan ini berdasarkan konsep turunnya ayat, baik ayat riba turun di Mekah maupun di Madinah. Alasan hukum dari ayat-ayat tersebut juga dijelaskan untuk memperkuat argumen. Berdasarkan kajian, tampak bahwa riba yang sudah jelas haram dalam al-Quran adalah riba pada masa jahiliyah yang diberi nama riba nasi’ah atau riba fahisy atau rabh murakkab atau faidah murakkabah. Riba yang seperti ini diharamkan secara pasti oleh Nash al-Quran, sedangkan kata adh’afan mudha’afah sebagai penjelasan khusus (incident clarifier) dan ilustrasi keadaan manusia pada masa jahiliyah, selain menjelaskan ketercelaan perbuatan tersebut yang mengandung penganiayaan dan penindasan kepada mereka yang sedang kesulitan. Kata adh’afan mudha’afah tidak menjelaskan bahwa riba yasir (riba yang sedikit) adalah halal, karena itu bukan maksud ayat ini, selain karena riba itu baik sedikit maupun banyak tetap diharamkan dan termasuk dosa besar. Dalam ayat juga dijelaskan bahwa riba yang diharamkan merugikan salah seorang tanpa satu sebab kecuali keterpaksaannya, serta menguntungkan pihak lain tanpa usaha kecuali penganiayaan dan ketamakan. Hal ini berbeda dengan investasi yang memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak.