Kegiatan K3 di fasyankes dilaksanakan untuk menjamin dan melindungi sumber daya manusia fasyankes, pasien, pendamping pasien, pengunjung, serta masyarakat di sekitar dari gangguan kesehatan dan pengaruh buruk yang diakibatkan dari pekerjaan, lingkungan, dan aktivitas kerja.Upaya kesehatan kerja ditujukan agar melindungi pekerja untuk hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk akibat pekerjaan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana gambaran penerapan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang ada di Puskesmas Kampung Baru. Jenis penlitian adalah Deskriptif. Populasi dalam penelitian ini seluruh Tenaga Kesehatan yang bekerja di Puskesmas Kampung Baru yaitu sebanyak 81 Tenaga Kerja. Dengan teknik sampel menggunakan Purposive Sampling. Instrumen yang digunakan yaitu Kuesioner, Lembar Observasih, wawancara dan dokumentasi. Metode pengumpulan data melalui wawancara dan Metode analisis data mengunakan SPSS, sedangkan analisis data yang diguanakan yaitu secara univariat. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa program-program K3 yang telah diterapkan di Puskesmas Simpong seperti program Pengenalan potensi bahaya dan pengendalian resiko k3 semuanya pada kriteria kurang baik 49 orang (100%), Penerapan Kewaspadaan Standar semuanya kriteria Baik 49 orang (100%), Pengelolaan Sarana dan Prasarana semuanya kriteria Baik 49 orang (100%), Pengelolaan Peralatan Medis semuanya kriteria Baik 49 orang (100%), Kesiapsiagaan Menghadapi Kondisi Darurat atau Bencana Termasuk Kebakaran semuanya kriteria Baik 49 orang (100%), Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun semuanya kriteria Baik 49 orang (100%), Pengelolaan Limbah Domestik semuanya kriteria Baik 49 orang (100%), Penerapan Prinsip Ergonomi semuanya kriteria Baik 49 orang (100%), Pemeriksaan Kesehatan Berkalah semuanya kriteria Baik 49 orang (100%), Pemberian Imunisasi semuanya kriteria Baik 49 orang (100%) dan Pembudayaan PHBS semuanya kriteria Baik 49 orang (100%). Di harapkan pada petugas kesehatan untuk menerapkan program-program k3 yang terdapat pada Permenkes No 52 Tahun 2018 dimana dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwasanya setiap fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menyelenggarakan standar K3.