Hukum keluarga Islam memiliki peran strategis dalam membentuk dan memperkaya sistem hukum nasional di Indonesia, negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Makalah ini bertujuan untuk menganalisis kontribusi hukum keluarga Islam dalam pembangunan hukum nasional melalui integrasi nilai-nilai syariah ke dalam perundang-undangan nasional, seperti Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Selain itu, dibahas pula bagaimana hukum keluarga Islam turut memperkuat eksistensi Pengadilan Agama, membentuk yurisprudensi berbasis nilai Islam, serta mendukung modernisasi hukum dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip keadilan substantif. Penelitian ini juga menyoroti proses harmonisasi hukum keluarga Islam dengan prinsip-prinsip hukum nasional yang dilandaskan pada Pancasila dan konstitusi, serta kontribusinya terhadap perlindungan hak-hak perempuan dan anak, pendidikan hukum preventif, dan pembentukan etika sosial. Dengan pendekatan normatif-deskriptif, makalah ini menyimpulkan bahwa hukum keluarga Islam tidak hanya hadir sebagai sistem hukum yang hidup (living law), tetapi juga menjadi kekuatan normatif dan institusional yang signifikan dalam pembangunan hukum nasional yang berkeadilan, kontekstual, dan inklusif.