Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PELEPASAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN MELALUI TUKAR BANGUN (STUDI TUKAR BANGUN ANTARA PEMERINTAH PROVINSI NTB DENGAN PT. HASTA KARYA DARMA) Lalu Arif Rahman Hakim; Zainal Asikin; Gatot Dwi Hendro Wibowo
Jurnal Education and Development Vol 7 No 3 (2019): Vol.7.No.3.2019
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (124.569 KB)

Abstract

Pengelolaan barang milik Negara/daerah dengan cara pengadaan dan pemindahtanganan merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, karena setiap pengadaan barang yang dilakukan oleh pemerintah dapat ditempuh salah satunya dengan cara pemindahtanganan baik itu penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah pusat dan daerah. Bahwa secara yuridis normatif dasar pelaksanaan ruilslag oleh pemerintah daerah adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 jo. Undang-undang Nomor Nomor 22 tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tantang Pengelolaan Barang Milik Negera/Daerah; Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 350/MMK.03 tahun 1994 tantang Tata Cara Tukar Menukar Barang Milik/Kekayaan Negara; Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Ka.BPN Nomor 500 tentang Pelepasan Tanah dan Bangunan Kepunyaan Negara; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2001 jo. Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dari dasar hukum tersebut di atas, maka peraturan terbaru yang berlaku saat ini, yang mengatur perihal tukar guling (ruilslag) barang milik daerah adalah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah jo. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 jo. Peraturan Menteri dealam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Eksistensi Komisi Pengawas Persaingan Usaha Dalam Penanganan Persekongkolan Tender Perspektif Hukum Positif Indonesia Surya Bakti; Zainal Asikin; Sahnan Sahnan
Pagaruyuang Law Journal Volume 3 Nomor 2, Januari 2020
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31869/plj.v3i2.1953

Abstract

Penelitian Ini Bertujuan Untuk Mengkaji Dan Menganalisis Kedudukan Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam sistem hukum indonesia serta mengetahui eksistensi penegakan hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha terkait persekongkolan tender dalam dilihat dari perspektif hukum indonesia. Jenis penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), dan pendekatan konseptual (Conseptual Approach). Adapun hasil penelitian ini adalah Kedudukan komisi pengawas persaingan usaha, dalam sistem peradilan merupakan lembaga yang dapat memutus suatu sengketa terkait persaingan usaha yang tidak sehat, yang bersifat independent terlapas dari pengaruh-pengaruh lembaga lain dan bukan merupakan lembaga di bawah yuridiksi mahkamah agung, Komisi Pengawas Persaingan Usaha merupakan lembaga yang mandiri yang bertanggung jawab terhadap presiden. Hasil putusan KPPU dalam memutus perkara juga bersifat inkrach van gewisde, selama tidak di ajukan upaya hukum keberatan ke pada pengadilan negeri (PN) setempat. Eksistensi komisi pengawas persaingan usaha dalam menyelesaiakan masalah persaingan usaha tidak sehat khususnya persekongkolan tender, banyak sekali terjadi terutama dalam bidang pengadaan barang dan jasa yang menggunakan sistem tender atau lelang dalam pelaksanaannya. Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam menyelesaikan perkara terkait persekongkolan tender telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperoleh hasil yang baik.
Kewenangan Penuntutan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Komisi Pemberantasan Korupsi Dilla Pratiwi Puji Rahayu; Lalu Parman; Zainal Asikin
Indonesia Berdaya Vol 4, No 2 (2023)
Publisher : UKInstitute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47679/ib.2023470

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan mengenai kewenangan penuntutan perkara tindak pidana pencucian uang hasil tindak pidana korupsi di Indonesia dan menganalisis konsekuensi yuridis terhadap kewenangan penuntutan kewenangan penuntut umum menurut Pasal 68 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahandan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian Normatif yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka dan peraturan yang terkait dengan kewenangan penuntut umum menurut Pasal 68 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahandan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Teori yang digunakan adalah teori kepastian hukum dan teori kewenangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kewenangan melakukan penuntutan pada perkara tindak pidana pencucian uang terbatas yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi menurut pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dapat dilakukan oleh jaksa penuntut umum dari kejaksaan dan jaksa penuntut umum dari KPK apabila tindak pidana asalnya tindak pidana korupsi. Konsekuensi yuridis kewenangannya melakukan penuntutan tindak pidana pencucian uang  sah menurut hukum karena berdasarkan sinkronisasi horizontal peraturan perundang-undangan lainnya dikaitkan dengan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, kewenangan melakukan penuntutan pada perkara TPPU yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi menurut Undang -Undang Nomor 19 Tahun 2019 dapat dilakukan oleh jaksa penuntut umum dari kejaksaan dan jaksa penuntut umum dari KPK apabila tindak pidana asalnya terbatas hanya tindak pidana korupsi.
Integrasi Kewenangan KPPU dengan Penyidik Kepolisian dalam Penegakan Hukum Persaingan Usaha Pasca Putusan KPPU Muhammad Sajidin; Zainal Asikin; Muhaimin Muhaimin
Indonesia Berdaya Vol 4, No 2 (2023)
Publisher : UKInstitute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47679/ib.2023483

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengidentifikasi terkait upaya integrasi kewenangan antara KPPU dengan Kepolisian RI dalam penegakan hukum persaingan usaha Pasca Putusan oleh KPPU. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undang (statute approach), pendekatan konpseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, KPPU dapat bekerjasama dengan Penyidik dalam hal ini Polri. Hubungan yang dibangun dengan pihak Kepolisian dalam penegakkan hukum di bidang persaingan usaha ini tentunya sangat terbatas, hal ini karena Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ini telah mengamanatkan kepada KPPU sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan mutlak (utama) untuk melakukan penegakan hukum di bidang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
PENGATURAN HUKUM VIDEO GAME CENSORSHIP MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA Ardi Krisna Wardhana; Zainal Asikin; Aris Munandar
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 11 No 9 (2023)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/KS.2023.v11.i09.p16

Abstract

Penelitian ini memiliki tujuan menganalisis pengaturan hukum Video Game Censorship menurut hukum positif di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan video game censorship dalam hukum positif di Indonesia belum diatur secara khusus, namun prinsip dasar serta ketentuan aturan-aturan yang berhubungan dengan pemberlakuan sensor terhadap video game di Indonesia telah diatur dalam beberapa undang – undang dan peraturan mulai dari Undang - Undang Dasar NRI 1945, Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Lembaga Sensor Film, Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE hingga Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik yang dimana memilki pasal-pasal terkait dan aturan pendukung pemberlakuan video game censorship. This study aims to analyze the legal arrangements of Video Game Censorship according to positive law in Indonesia. The type of research used is normative legal research. The results of this study indicate that the regulation of video game censorship in positive law in Indonesia has not been specifically regulated, but the basic principles and provisions relating to the application of censorship of video games in Indonesia have been regulated in several laws and regulations starting from Law - The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, Law Number 33 of 2009 concerning Film, Government Regulation Number 18 of 2014 concerning Film Censorship Institutions, Law Number 19 of 2016 concerning ITE to Ministerial Regulation Number 11 of 2016 concerning Classification of Electronic Interactive Games which have related articles and supporting rules for implementing video game censorship.