Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT

PENYADAPAN YANG DILAKUKAN KPK DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA Fianusman Laia
Jurnal Education and Development Vol 8 No 3 (2020): Vol.8.No.3.2020
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (800.545 KB)

Abstract

KPK merupakan suatu lembaga independen yang khusus dibentuk untuk memberantas tindak pidana korupsi yang telah menjadi prioritas utama bangsa Indonesia. Tindak pidana ini seakan sulit untuk diatasi, sehingga dibutuhkan satu lembaga khusus dengan kewenangan khusus pula yang tidak dimiliki oleh penegak hukum lain. Kewenangan khusus tersebut salah satunya adalah dapat melakukan penyadapan, yang pada akhirnya memunculkan pro dan kontra karena oleh sebagian pihak menganggap itu merupakan pelanggaran HAM. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan data sekunder. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu kewenangan penyadapan oleh KPK dari perspektif HAM bukan merupakan pelanggaran HAM. Oleh karena kewenangan penyadapan KPK tersebut telah didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Selain itu, mekanisme kewenangan penyadapan oleh KPK adalah penyidik mengajukan permohonan izin penyadapan ke Dewas. Penyidik kemudian mengadakan gelar perkara dihadapan Dewas. Selanjutnya, Dewas akan memberikan pendapat atas permohonan izin yang diajukan. Surat pemberian/penolakan pemberian izin akan disusun setelahnya. Kalau disetujui maka ditandatangani, kalau tidak disetujui maka tidak ditandatangani. Kemudian penyidik harus melampirkan syarat-syarat dalam permintaan penyadapan itu. Diantaranya surat perintah penyelidikan (sprinlidik), surat perintah penyidikan (sprindik), nomor telepon yang akan disadap, uraian singkat mengenai perkara, dan alasan melakukan penyadapan.
PERSELISIHAN KOMPENSASI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KEPADA AHLI WARIS Dalinama Telaumbanua; Klaudius Ilkam Hulu; Fianusman Laia; Antonius Ndruru; Eka Periaman Zai
Jurnal Education and Development Vol 10 No 3 (2022): Vol.10. No.3 2022
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (405.295 KB)

Abstract

Perselisihan pemutusan hubungan kerja menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial, menentukan bahwa perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak. Persoalan pemutusan hubungan kerja kadangkala dilakukan oleh pemberi kerja kepada pekerja yang disebabkan oleh pekerja atau pemberi kerja, dan/atau sebab yang lain.Satu satu persoalan mengenai pemutusan hubungan kerja yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 385/Pdt.Sus-PHI.G/2020/PN-JKT.PST dan putusan Mahkamah Agung Nomor 765 K/Pdt.Sus-PHI/2022. Dimana dalam persoalan ini penggugat (Bayu Cahyadi) adalah suami dari almarhumah Dokter Puspa Roosniari Harahap, yang telah meninggal dunia pada hari Rabu tanggal, 13 Mei 2020. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis yaitu menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Dalam penelitian hukum normatif ini, penulis menggunakan data sekunder berupa bahan huku primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan uraian pada pembahan, maka dapat disimpulkan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 385/Pdt.Sus-PHI.G/2020/PN-JKT.PST mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh ahli waris sudah tepat karena menolak provisi penggugat untuk seluruhnya. Selain itu, dalam pokok perkara menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja antara PT.Swasti Candika Prasama dengan pekerja (almarhumah Dokter Puspa Roosniari Harahap) karena meninggal dunia sejak 13 Mei 2020. Selain itu, putusan Mahkamah Agung Nomor 765 K/Pdt.Sus-PHI/2022 sudah sesuai karena telah menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi dalam hal ini PT.Swasti Candika Prasama. Oleh sebab itu, PT.Swasti Candika Prasama wajib membayar kompensasi PHK kepada ahli waris dari almarhumah Dokter Puspa Roosniari Harahap (istri penggugat) secara tunai dan sekaligus berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp194.093.061.
MEKANISME PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PEMILU MELALUI LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM TERPADU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PEMILU DI INDONESIA Telaumbanua, Dalinama; Laia, Fianusman; Hulu, Klaudius Ilkam
JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT Vol 13 No 1 (2025): Vol 13 No 2 Mei 2025
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37081/ed.v13i1.7410

Abstract

Pemilihan umum di Indonesia merupakan sebuah pencerminan dari penerapan konsep demokrasi yang ditegaskan di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni Pasal 1 ayat (2) yang menyatakan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” Pemilihan umum merupakan sarana untuk mengejawantahkan kedaulatan rakyat dalam negara demokrasi. Pemilu berfungsi untuk mengkonversi kehendak rakyat menjadi jabatan-jabatan di lembaga Negara. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode kualitatif. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder. Data sekunder ini terdiri dari 3 bahan hukum meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer yang digunakan yaitu peraturan perundang undangan yang terkait dengan Tahapan Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu Melalui Lembaga Penegakan Hukum Terpadu di Indonesia, dan peraturan perundang undangan yang terkait dengan Pemilu. Sedangkan bahan hukum sekunder yang digunakan yaitu buku, jurnal, dan artikel yang telah dimuat yang terkait dengan bidang kajian sesuai dengan judul artikel ini. Kemudian bahan hukum tersier yang digunakan yaitu kamus hukum, Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi terbaru, dan internet. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa ada beberapa mekanisme penyelesaian tindak pidana Pemilu melalui lembaga penegakan hukum terpadu berdasarkan Undang-Undang pemilu di Indonesia yaitu diawali dengan penerimaan dan pengkajian laporan/temuan, pembentukan sentra Gakkumdu, tindak lanjut Gakkumdu, penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, upaya hukum, dan eksekusi putusan.