Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Media Informatika

Penyelewengan Demokrasi dalam Birokrasi Pemerintahan Daerah Kota Medan: Tindakan Curang Kepala Lurah dan Kepala Lingkungan Lumban Tobing, Hizkia Donivan; Siallagan, Haposan
Jurnal Media Informatika Vol. 6 No. 6 (2025): Edisi Desember 2025
Publisher : Lembaga Dongan Dosen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55338/jumin.v6i6.7681

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari bentuk-bentuk penyelewengan demokrasi dalam birokrasi pemerintahan daerah Kota Medan melalui studi kasus perekrutan Kepala Lingkungan (Kepling) di Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli. Peristiwa yang terjadi menunjukkan adanya dugaan pelanggaran terhadap prinsip demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas publik di dalam suatu proses pengangkatan perangkat daerah. Berbagai laporan masyarakat serta tekanan dari DPRD Kota Medan dan Fraksi PDI Perjuangan menunjukkan bahwa mekanisme seleksi Kepling tidak berjalan sesuai Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus deskriptif yang bersumber dari data sekunder seperti pemberitaan media daring, dokumen peraturan daerah, serta literatur hukum tata pemerintahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran mekanisme pengangkatan Kepling 13 dan 14 di Kelurahan Titi Papan merupakan bentuk nyata penyelewengan prinsip demokrasi birokrasi. Tindakan manipulasi dukungan warga, keberpihakan lurah dan camat, serta pelanggaran terhadap mekanisme administrasi merupakan tindakan yang berlawanan dengan prinsip good governance sebagaimana dijelaskan oleh Bagir Manan dan Jimly Asshiddiqie. Pelanggaran tersebut menimbulkan kehilangan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah serta merusak nilai-nilai demokrasi lokal. Penelitian ini menyarankan perlunya pengawasan lebih kuat oleh DPRD dan Inspektorat, serta penerapan mekanisme transparansi publik dalam setiap proses seleksi aparatur kewilayahan.