Claim Missing Document
Check
Articles

Found 23 Documents
Search

Tinjauan Hukum Islam terhadap Pembekuan Akun Affiliator dalam Memasarkan Produk di Aplikasi Tiktok Sina Lailatus Shafa; Udin Saripudin; Yayat Rahmat Hidayat
Bandung Conference Series: Sharia Economic Law Vol. 3 No. 2 (2023): Bandung Conference Series: Sharia Economic Law
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/bcssel.v3i2.8390

Abstract

Abstract.The freezing of TikTok affiliators' accounts is a frequent occurrence that raises concerns for businesses utilizing this platform, especially for product marketing. This study aims to assess the compliance of TikTok's terms and conditions and the practice of freezing affiliator accounts with Islamic law. Qualitative research methods employing a case study approach are employed to comprehend the relationship between affiliators and TikTok as a business platform. By analyzing normative juridical data, this research develops concepts pertaining to Islamic legal norms relevant to freezing affiliator accounts for product marketing on TikTok. The research findings demonstrate that TikTok's terms and conditions align with the principles of Islamic law, prohibiting negative content such as pornography, violence, defamation, blasphemy, and unethical behavior. The freezing of affiliator accounts adheres to applicable regulations and involves notifying affiliators of their violations. The objective of this practice is to ensure user compliance with platform rules and policies. Within the context of Islamic law, TikTok's terms and conditions are grounded in high moral values and ethics. Moreover, TikTok implements fair procedures for affiliators by issuing advance notifications prior to account suspension. Stringent measures are taken against affiliators who breach the rules. Therefore, it can be concluded that TikTok's account freezing practices align with the principles of Islamic law. Abstrak. Pembekuan akun affiliator di TikTok sering terjadi dan menimbulkan kekhawatiran bagi mereka yang menggunakan platform ini untuk bisnis, terutama dalam memasarkan produk. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi apakah syarat dan ketentuan, serta praktik pembekuan akun affiliator di TikTok, melanggar hukum Islam dan sejauh mana kesesuaiannya. Metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus digunakan untuk memahami hubungan affiliator dan TikTok sebagai platform bisnis. Melalui analisis data yuridis normatif, penelitian ini mengembangkan konsep tentang norma hukum Islam yang relevan dengan pembekuan akun affiliator dalam memasarkan produk di TikTok. Hasil penelitian menunjukkan bahwa syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh TikTok sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam, melarang konten negatif seperti pornografi, kekerasan, penghinaan, penistaan agama, dan perilaku tidak etis. Pembekuan akun affiliator dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan memberikan pemberitahuan kepada affiliator tentang pelanggaran yang dilakukan. Tujuan praktik ini adalah menjaga kepatuhan pengguna terhadap aturan dan kebijakan platform. Dalam tinjauan hukum Islam, syarat dan ketentuan TikTok didasarkan pada nilai-nilai akhlak, etika, serta moral yang tinggi. TikTok juga menerapkan prosedur yang adil bagi para affiliator dengan memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada affiliator sebelum memblokir akun. Tindakan tegas diambil terhadap affiliator yang melanggar aturan. Dengan demikian, pembekuan akun oleh TikTok dapat disimpulkan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.
Analisis Fatwa DSN MUI Nomor 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah terhadap Jasa Layanan Kontraktor di Kota Bandung Mita Qurrota Ayunin; Udin Saripudin; Yayat Rahmat Hidayat
Bandung Conference Series: Sharia Economic Law Vol. 3 No. 2 (2023): Bandung Conference Series: Sharia Economic Law
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/bcssel.v3i2.8394

Abstract

Semua aspek kehidupan bermasyarakat dibahas dalam studi Fiqh Muamalah., pengertian muamalah menurut istilah “Ketentuan hukum yang mengatur terkait hubungan antar individu dengan sesamanya dalam masalah keduniniawian”. Adapun salah satu akad dalam bermuamalah ialah akad Ijarah bentuk lain nya adalah muamalah ijarah. Akad Ijarah ini telah diatur dalam fatwa DSN MUI No 112/DSN-MUI/IX/2017, yang mencakup berbagai sektor termasuk perbankan, perusahaan pembiayaan, jasa keuangan, dan beragam aktivitas bisnis lainnya.Akad Ijarah ini sudah digunakan oleh sejumlah orang sebagai syarat untuk menyepakati suatu transaksi yang salah satu contohnya ialah digunakan oleh jasa layanan kontraktor CV. PH yang ada di kota Bandung. Adapun tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bahwa CV. PH ini sudah memenuhi syarat transaksi sesuai prinsip Syariah, Namun dalam penelitian studi kasus, ditemukan bahwa perusahaan ini telah melanggar ketetapan yang ada pada fatwa DSN MUI No.112/DSN-MUI/IX/2017 tentang akad ijarah terhadap jasa layanan kontraktor karena memperoleh ujrah diluar kesepakatan awal antara mu’jir dan musta’jir. Pelanggaran ini terjadi pada ketetapan ke Sembilan poin 4 yang berisi Dalam hal akad ljarah dipraktikkan dalam bentuk IMFD, berlaku dhawabith dan hudud Ijarah sebagaimana terdapat dalam fatwa DSN-MUI Nomor 101/DSN-MUI/X/2016 tentang Akad al-Ijarah al - Mau shufah fi al - Dzimmah. Oleh karena itu, praktik perusahaan di CV. PH melanggar ketentuan dalam fatwa DSN MUI No 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang akad ijarah. Dan analisis fatwa tersebut terhadap CV. PH menunjukkan adanya ketidak sesuaian dengan prinsip syariah karena perusahaan melampaui batasan transaksi dan menimbulkan kerugian pada konsumen. Perusahaan seharusnya memberikan informasi yang jelas mengenai harga dan biaya. Transaksi yang tidak memenuhi syarat hukum atau peraturan menjadi bathil.
Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Praktik Sewa Menyewa Ruko Kinanti Alya Nur Izza; Nandang Ihwanudin; Yayat Rahmat Hidayat
Bandung Conference Series: Sharia Economic Law Vol. 3 No. 2 (2023): Bandung Conference Series: Sharia Economic Law
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/bcssel.v3i2.8646

Abstract

Abstrak. Sewa menyewa atau ijārah merupakan akad pemindahan manfaat atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau upah, tanpa diikuti pemindahan kepemilikan itu sendiri. Berdasarkan informasi yang didapat melalui wawancara, terdapat uang muka yang hangus dan denda dalam praktik sewa menyewa ruko Sabar Subur di Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang yang mana menjadi permasalahan pada penelitian ini. Terdapat perbedaan pandangan antara mazhab Imam Syafi’i dan Imam Hambali mengenai uang muka dan denda. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik sewa menyewa ruko yang terdapat uang muka yang hangus dan denda ditinjau berdasarkan fikih muamalah. Penelitian ini menggunaan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus (library research) sehingga mendapatkan hasil yang menjelaskan bahwa menurut mazhab Imam Syafi’i uang muka tidak dibolehkan karena dianggap sebagai memakan harta orang lain. Sedangkan menurut Imam Hambali uang muka merupakan bagian dari harga barang, sehingga tidak masalah menjadi hangus akibat pembatalan akad. Denda menurut Imam Syafi’i dan Imam Hambali dibolehkan karena denda berkaitan dengan harta dan harus membawa kemaslahatan. Hal tersebut didasarkan pada ketentuan Fatwa DSN No.13/DSN-MUI/IX/2000 tentang Uang Muka dan Fatwa DSN NO.43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Denda. Dengan demikian, praktik sewa menyewa ruko Sabar Subur terjadi khilafiyah pada uang muka yang hangus dan muwafaqah pada denda. Kata Kunci: Ijarah, Uang muka, Denda. Abstract. The rent of hire or ijārah is an transfer contract of benefits to an item or service ata certain time through payment of rent or wages, without the transfer of ownership itself. Based on the information obtained through the interview, there is a charred down of payment and a penalties in the practice of renting shophouse Sabar Subur which is a problem with this research. There is a difference of views between the sect of Imam Syafi’i and Imam Hambali on charred down of psayment and penalties. The purpose of this research is to find out how the shophouse rental practice of a charred down payment and penalties is reviewed based on fiqh muamalah. The study used a qualitative method with the approach to case studies (library research) to produce results that explain that according to the sect of Iman Syafi’i is advances were not acceptable because they are regarded as a eating the possessions of others. Whereas according to sect of Imam Hambali, down of payment is part of the price of goods so, it doesn’t matter to be charred by canceling the transaction. As for the fine according to the Imam Syafi’i and Imam Hambali were permissible because of the treasure and must bring destruction. It is based on a clause of Fatwa DSN No.13/DSN-MUI/IX/2000 about Down of Payment and Fatwa DSN NO.43/DSN-MUI/VIII/2004 about Penalties. Therefore, the practice of renting shophouse Sabar Subur results in khilafiyah on charred down of payment and muwafaqah on penalties. Keywords: Ijarah, Down of Payment, Penalties.