Claim Missing Document
Check
Articles

Found 7 Documents
Search

Produk-Produk Jasa Pendidikan Bambang Wiyono
Intizam, Jurnal Manajemen Pendidikan Islam Vol 3 No 2 (2020): April 2020
Publisher : Prodi Manajemen Pendidikan Islam STAI Darussalam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (870.822 KB)

Abstract

Educational services products have a very important role in improving education quality. With quality educational service products, of course, it will also produce high quality education as well. To realize this, a creative management strategy for educational service products is needed. This article intends to describe the definition, characteristics and form of educational services products. In addition, this article also discusses the strategy of educational service products to develop the quality of education by taking SD Baturaden as the case study setting. Educational services is an act or activity that does not exist, which contains the process of guiding children to achieve maturity of reason and action in interaction with the environment, which is carried out in meeting the needs of consumers. Educational services have the characteristics of lacking standards and uniformity (less standardized and uniform), production and consumption at the same time (simultananeous production and consumption), and are more intangible than intangible (more intangible thantangible). Forms of educational service products can be grouped into 3 types, namely (1) Reputation which is the ability of an educational institution's output consisting of abilities in the cognitive, psychomotor and attitude fields. (2) Prospect, which is the level of sustainability of the output of the educational institution after leaving the educational institution. (3) Variance, namely the availability of variations or various choices of various fields
Kedudukan Hutan Adat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/Puu-Ix/2012 Dan Hubungannya Dengan Pengelolaan Hutan Di Indonesia Bambang Wiyono
Aktualita : Jurnal Hukum Volume 1 No. 1 (Juni) 2018
Publisher : Universitas Islam Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (302.416 KB) | DOI: 10.29313/aktualita.v1i1.3709

Abstract

Pengakuan atas hutan adat dapat ditangguhkan apabila tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka hutan adat harus dilihat sebagai hutan negara.  Kebijakan yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan seringkali dalam implementasinya tidak sesuai dengan harapan masyarakat, bahkan dapat menimbulkan permasalahan di masyarakat, kebijakan tersebut tertuang dalam  ketentuan Pasal 1 angka 6 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-IX/2012 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karenanya ketentuan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dengan demikian kedudukan hutan adat setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-IX/2012 sebagai hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat dengan tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang. Kebijakan Pemerintah yang seharusnya dalam pengaturan hutan adat pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-IX/2012 adalah sebagai berikut: Melakukan penetapan wilayah yang merupakan hutan adat terpisah dari pengelolaan hutan negara, dan ditunjuk sebagai daerah penyangga kawasan hutan negara; melakukan pengaturan masyarakat hukum adat melalui pemberdayaan masyarakat sesuai kearifan lokal; jenis tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi tetap dalam pengelolaan pemerintah kecuali untuk kepentingan acara adat; melakukan pembinaan dan bimbingan kepada masyarakat hukum adat tentang tata cara pemanfaatan hutan adat sesuai kearifan lokal. 
Strategi Kepemimpinan Transformasional Kepala Madrasah Aliyah Negeri 2 Bojonegoro dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan Bambang Wiyono
Indonesian Journal of Teaching and Learning Vol. 2 No. 4 (2023)
Publisher : Edupedia Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56855/intel.v2i4.902

Abstract

Penelitian ini berlatar belakang dari keinginan peneliti penelitian dimaksudkan untuk dapat mencapai tujuan peningkatan kualitas pendidikan dan memberikan dampak positif bagi para siswa dan seluruh komunitas pendidikan. Dengan pendidikan seseorang dapat meningkatkan kecerdasan, keterampilan, mengembangkan potensi diri dan dapat membentuk pribadi yang bertanggung jawab, cerdas dan kreatif sehingga mampu berkarya dan bersaing dalam kehidupan bermasyarakat. Pendidikan adalah proses pembelajaran sebagai upaya untuk mengembangkan aktivitas dan kreativitas peserta didik dengan interaksi yang menghasilkan pengalaman belajar. Di Indonesia menginginkan pendidikan yang lebih baik, hal inilah yang melatar belakangi terjadinya pergantian kurikulum secara terus-menerus. Beberapa peran kepala madrasah dalam konteks pendidikan di Madrasah Aliyah melibatkan aspek manajerial, pengembangan kurikulum, pembinaan guru, dan hubungan dengan stakeholder. Untuk meningkatkan kualitas pendidikan, madrasah sering kali perlu memenuhi standar akreditasi. Maka kepala madrasah dapat merespon tuntutan ini dengan mengimplementasikan strategi kepemimpinan transformasional untuk memastikan bahwa semua aspek madrasah memenuhi standar yang ditetapkan. Penelitian ini menggunakan rancangan penelitian dengan teknik pengumpulan datanya yaitu observasi dan tes. Observasi dilakukan dengan penilaian siswa ketika melaksanakan Formatif dan presensi siswa. Melalui data observasi dan dokumen penilaian tersebut dapat dibuat analisis yang dikaitkan dengan peningkatan kualitas pendidikan. Strategi Kepemimpinan Transformasional di MAN 2 Bojonegoro: Pemberdayaan Guru, Meningkatkan Keterlibatan Guru, Visi Bersama, Pengembangan Kepemimpinan Komunikasi Terbuka, Pembelajaran Berbasis Teknologi, Pemantauan dan Evaluasi Berkelanjutan. Dampak Strategi Kepemimpinan Transformasional terhadap Motivasi dan Kinerja Pendidik: Motivasi Tinggi, Pemahaman Visi Bersama, Pengembangan Potensi Pendidik, Peningkatan Kinerja, Kohesi Tim dan Kolaborasi, Resilience dalam Menghadapi Perubahan: Pendidik menjadi lebih adaptif terhadap perubahan, Peningkatan Kepuasan Kerja: Lingkungan kerja yang positif dan dukungan dari kepala madrasah meningkatkan kepuasan pendidik. Relevansi Strategi Kepemimpinan Transformasional dengan Perkembangan Pendidikan dan Tuntutan Kebutuhan Masyarakat di Bojonegoro: Mendorong inovasi sesuai dengan perkembangan pendidikan. Dengan menerapkan strategi ini, kepala madrasah dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang dinamis, inovatif, dan responsif terhadap tuntutan perkembangan pendidikan dan kebutuhan masyarakat di Bojonegoro.
URGENSI UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (UU PKDRT) Pradaya; Puji Astuti; Nur Ayni; Rakhmad Ryan Ramadhan Putra; Shaufi Nurrahmat Saktiswara; Bambang Wiyono; Yoyon M Darusman; Rizal S Gueci
Abdi Laksana : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 5 No 2 (2024): Abdi Laksana : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : LPPM Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/abdilaksana.v5i2.40780

Abstract

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan masalah klasik dalam dunia hukum dan gender. Walaupun payung hukum untuk melindungi korban dari kekerasan dalam rumah tangga ini sudah ada yaitu UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga akan tetapi hal ini belum cukup mengantisipasi kekerasan tersebut dalam hal ini perlunya perhatian dan perlindungan hukum baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun dari masyarakat sehingga diharapkan setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya pencegahan dan memberikan pertolongan. Faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga danbagaimana perlindungan hukum terhadap perempuan korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan upaya mengatasinya.Pembahasan terhadap persoalan-persoalan tersebut diperlukan metode penelitian, sedangkan metode penelitian yang dipergunakan meliputi : metode pendekatan, spesifikasi penelitian, jenis dan sumber data, metode pengumpulan data, dan metode analisa data. Berdasarkan dari penelitian tersebut diatas dapat diperoleh hasil dan kesimpulan sebagai berikut : faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga antara lain faktor kecemburuan, faktor ekonomi, dan faktor kurangnya pengetahuan tentang UU KDRT. Sedangkan perlindungan hukum bagi perempuan korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga telah diatur di dalam UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
EFEKTIVITAS PROGRAM EDUKASI DAN KONSELING DALAM MENCEGAH PERGAULAN BEBAS Abdurrahman Abas; Ambarsari; Anugrah Bahtra Sitanggang; Astri Mutiara Fitri; Bayu Montana; Yoyon M Darusman; Bambang Wiyono; Syamsudin Noer
Abdi Laksana : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 5 No 2 (2024): Abdi Laksana : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : LPPM Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/abdilaksana.v5i2.40838

Abstract

Efektivitas program edukasi dan konseling dalam mencegah pergaulan bebas. Program Studi Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang. Pendidikan merupakan salah satu usaha yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan merupakan suatu kunci pokok untuk mencapai cita-cita suatu bangsa. Pendidikan juga berperan penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang mendukung kemajuan bangsa dan negara. Adapun Rumusan masalah ini. Bagaimanakah pemahaman sesuai tentang pendidikan seks sebelum dan sesudah di berikan layanan informasi. Bagaimanakah layanan informasi mengenai pergaulan bebas sudah efektif untuk meningkat pemahaman siswa tentang pendidikan seks. Metode penelitian yang digunakan pendekatan kuantitatif. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif. Statistik deskriptif adalah statistik yang digunakan untuk menganalisis data dengan cara mendeskripsikan atau menggambarkan data yang telah terkumpul sebagaimana adanya tanpa bermaksud membuat kesimpulan yang berlaku untuk umum atau generalisasi. Hasil Penelitian Pemahaman edukasi dan konseling dalam mencegaah pergaulan bebas sesuai tentang pendidikan seks pada remaja merupakan edukasi yang efektif untuk memberi wawasan, bimbingan dan pencegahan bagi remaja dalam menghadapi persoalan seksual yang terjadi pada usianya serta bagaimana mengelola gejolak emosi yang terjadi. Pendidikan seks sangat penting diajarkan di sekolah atau para remaja untuk membekali dan menyadarkan anak pentingnya menjaga kesehatan, kesejahteraan dan martabat mereka dengan cara penanaman perlindungan diri dalam mengembangkan hubungan sosial dan seksual yang baik.
SOSIALISASI PENCEGAHAN SENGKETA TANAH MELALUI SERTIPIKASI TANAH DAN MEMASANG TANDA BATAS BIDANG TANAH Samuel Soewita; Kartono; Oksidelfa Yanto; Bambang Wiyono
Abdi Laksana : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 5 No 2 (2024): Abdi Laksana : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : LPPM Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/abdilaksana.v5i2.41071

Abstract

Etika Bermedia Sosialdan Aspek-Aspek Pengubah Hukumditinjau Dari Uu Terkait Informasi Dan Transaksi Elektronik Di Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, Jawa Barat. Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi (Information and Communication Technology-ICT) yang begitu pesat dengan segala fasilitas penunjangnya dalam peradaban manusia modern saat ini, telah membawa kita memasuki era baru yang disebut sebagai era digital (digital age).1 Berbagai bidang kehidupan akhirnya dirambah oleh kemajuan ICT tersebut. Perkembangan teknologi komunikasi massa yang menekankan pada komunikasi antar individu manusia secara langsung. Dalam perkembangan teknologi informasi kemudian dikenal internet sebagai salah satu media untuk berkomunikasi.Aspek-aspek tersebut mempengaruhi ekonomi, hukum, sosial budaya, politik, ilmu pengetahuan dan teknologi serta pendidikan. Suatu negara akan tertinggal jauh apabila tidak dapat dengan cepat mengikuti dan mengaplikasikan perkembangan bidang transaksi yang memanfaatkan kemajuan di bidang teknologi informasi. Transaksi melalui media internet telah terbukti dapat meningkatkan efisiensi daya kerja dan menumbuhkan aktivitas baru yang merangsang tingkat pertumbuhan. Namun demikian untuk memberikan koridor hukum yang jelas dan terarah serta menyikapi pentingnya akan undang-undang yang berkaitan dengan dunia maya (cyberspace), khususnya yang mencakup pengaturan transaksi elektronik, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan UU 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lebih lanjut seluruh kebijakan, perilaku, dan aktivitas apapun manusia Indonesia, harus mampu dipertanggung jawabkan secara hukum. Penjelasan tersebut bermakna bahwa hukum bersifat imperatif atau memaksa. Adanya etika bermedia sosial yang harus dijalankan, sehingga walaupun sosial media terbuka secara luas namun ada ketentuan hukum yang mengaturnya. Sifat imperatif/memaksa hukum tersebut seharusnya mampu mengarahkan ketaatan masyarakat terhadap hukum. Adapun masalah yang akan di bahas adalah 1. Bagaimana pengetahuan masyarakat kecamatan Tarogong Kidul terhadap pentingnya bersosial media yang beretika ? 2. Faktor penyebab saat bersosial media yang dapat menyebabkan terkena sanksi pidana ? Metode pelaksanaan PKM ini adalah berbentuk ceramah. Peserta PKM ini adalah para kepala desa dan kepala kelurahan dan masyarakat sekitar. Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman masyarkat tentang regulasi dan pencegahan timbulnya pidana dari bermedia sosial. Akibat dari ketaatan terhadap hukum yang masih demikian tersebut, secara nyata menunjukkan bahwa profil warga negara yang baik “good citizen” belum terwujud secara baik. Hukum yang bersifat memaksa ternyata belum cukup mampu mewujudkan profil warga negara yang baik. Atas hal tersebut maka sifat hukum yang memaksa tersebut seharusnya mampu ditingkatkan menjadi bersifat “mengikat”. “Memaksa belum tentu mengikat, mengikat cenderung akan memaksa “. Hasil PKM ini akan dipublikasikan dalam bentuk berita di Media Online dan video pelaksaan PKM serta dalam bentuk jurnal.
SOSIALISASI PENCEGAHAN SENGKETA TANAH MELALUI SERTIPIKASI TANAH DAN MEMASANG TANDA BATAS BIDANG TANAH DI BANYUBIRU, PANDEGLANG Samuel Soewita; Taufik Kurrohman; Oksidelfa Yanto; Kartono; Bambang Wiyono
Abdi Laksana : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 5 No 2 (2024): Abdi Laksana : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : LPPM Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/abdilaksana.v5i2.41200

Abstract

Sosialisasi pencegahan sengketa tanah melalui Sertifikasi Tanah dan memasang tanda batas bidang tanah. Perlindungan hukum terhadap sengketa Pertanahan yang timbul karena terjadinya konflik batas kepemilikan bidang tanah yang dikuasai atau untuk menghindari terjadinya sengketa atau kaingin taun atas batas tanah yang hilang karena telah rusak pembatasnya atau lainnya jadi penting karena tanah semakin hari semakin bernilai dan menjadi kebutuhan bahkan tanah berfungsi sebagai sarana atau tempat tinggal yang saat ini menjadi kebutuhan pokok bagi manusia sehari hari sehingga kepentingan hukum untuk membuktikan kepemilikan tanahmenjadi krusial dan penting, tanah menjadi penting dan harus untuk disertipikatkan sebagaimana ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria dalam Pasal 19 pada ayat (1) yang menyebutkan bahwa “untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan peraturan pemerintah”.Bagaimana pengetahuan masyarakat kelurahan Banyubiru terhadap pentingnya sertipikasi tanah ? Faktor penyebab masyarakat enggan mendaftarkan sebidang tanah ? Metode pelaksanaan PKM ini adalah berbentuk ceramah. Peserta PKM ini adalah peserta didik Pondok Pesantren dan masyarakat sekitar. Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman masyarkat tentang regulasi dan pencegahan timbulnya sengketa melalui sertipikasi tanah dan pemasangan patok batas bidang tanah, selain itu, kegiatan inni betujuan untuk: 1. Meningkatkan Pengetahuan Masyarakat, dengan membangun pemahaman masyarakat mengenai pentingnya memiliki sertifikat tanah serta memasang tanda batas tanah. 2. Mengurangi potensi sengketa tanah melalui pemahaman yang lebih baik mengenai prosedur hukum yang berkaitan dengan kepemilikan dan batas batas tanah. Luaran dari PKM ini adalah media online dan video pelaksanaan PKM.