Claim Missing Document
Check
Articles

Found 14 Documents
Search

Analisis Yuridis Terhadap Sistem Proporsional Terbuka Bagi Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Jazilah, Jazilah; Ariesta, Wiwin; Sukron, Ahmad
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 6 No. 1 (2024): APRIL
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v6i1.131

Abstract

Seperti kita ketahui bersama satu-satunya yang terkait dengan pembentukan demokrasi di Indonesia dengan adanya pemilihan umum (selanjutnya disebut sebagai pemilu). Pemilu dianggap jadi suatu ukuran demokrasi karena masyarakat mempunyai hak suara untuk menentukan sikap mereka terhadap pemerintah serta negaranya. Pemilu untuk memilih calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan dengan sistem proporsional terbuka. Pemilu tahun 2019 dan tahun sebelumnya yang terjadi ada beberapa masalah yang timbulkan dari diterapkannya sistem proporsional terbuka ini. Pada prinsipnya sistem pemilu harus dievalusi kembali pelaksanaannya. Adanya perubahan-perubahan mengenai budaya dan pola politik yang terjadi dalam partai politik (selanjutnya disebut sebagai parpol) itu sendiri maupun di masyarakat. Tujuan dari sistem proporsional terbuka diberlakukan yakni untuk membangun pemilu yang demokrasi. Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota yang terpilih untuk maju yakni calon yang berkualitas. Tetapi dalam penerapan sistem proporsional terbuka ini terdapat kelebihan dan kekurangan dalam penerpannya. Oleh karena itu  pemilihan berikutnya akan membutuhkan evaluasi kembali sistem proporsional terbuka pada pemilu 2024. Jurnal ini bertujuan untuk mencari kesimpulan yang hendak dicapai terkait prinsip proporsional dalam sistem proprosional terbuka bagi calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Surat Pernyataan Hibah Sebagai Alat Bukti Dalam Hukum Acara Perdata (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR:0160/Pdt.G/2015/PA.Bgl) Zakiyah, Adinda Rizqi; Sulatri, Kristina; Sukron, Ahmad
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 6 No. 3 (2024): DESEMBER
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v6i3.140

Abstract

Proses penyelesaian perkara dalam pembuktian hukum acara perdata, terkadang  menjumpai suatu permasalahan di mana para pihak yang berperkara masih kurang memahami dasar - dasar dan ketentuan dari suatu alat bukti. Salah satunya ialah terdapat pada contoh kasus dalam putusan perkara Pengadilan Agama Bangil nomor:0160/Pdt.G/2015/PA.Bgl. Pada kasus ini pihak yang mengajukan gugatan pembatalan hibah menyertakan sebuah alat bukti akta di bawah tangan dalam bentuk surat pernyataan hibah, dan hanya di waarmeking di notaris tanpa menyertakan tanggal pembuatannya. Dalam hal ini surat pernyataan hibah masih belum cukup untuk memenuhi unsur - unsur serta dasar dari suatu perbuatan hukum. Sehingga dalam kedudukan dan kepastian hukum dari surat pernyataan hibah sebagai alat bukti masih diragukan. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan analitis. Hasil analisis dari penelitian ini menyatakan bahwa Surat (akta) pernyataan dibawah tangan sebagai alat bukti memiliki  kedudukan hukum  berdasarkan pada  3  macam  syarat  yaitu,  pertama diakui  kebenarannya yang berdasar pada Pasal 1875 KUHPerdata, kedua surat pernyataan harus di periksa dipersidangan menyesuaikan ketentuan Yurispudensi Mahkamah Agung No.3901 K/Pdt/1985, dan terakhir didukung dengan alat bukti yang lain. Selain itu dalam mencakup kepastian hukum dari surat pernyataan hibah yang mendasari pada prsoses nya ijab/qobul pada kasus tersebut, harus memenuhi unsur dan syarat yang diatur dalam Pasal 682 (2) dan Pasal 687 (KHES).
Studi Komparasi Perlindungan Hukum Data Pribadi Uni Eropa dan Indonesia Dalam Prinsip The Right To Be Forgotten Menurut Pasal 26 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik H, M Nu'man Arif; Ariesta, Wiwin; Sukron, Ahmad
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 6 No. 2 (2024): AGUSTUS
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v6i2.160

Abstract

Data pribadi adalah salah satu hak yang masih belum diperhatikan untuk dilindungi secara menyeluruh dewasa ini oleh pemerintah Indonesia. Kemunculan berbagai penyalahgunaan Data pribadi tidak lain karena masih minimnya kesadaran masyarakat tentang nilai yang terkandung pada data pribadi tersebut. The right to be forgotten atau asas hak untuk dilupakan adalah salah satu cara melindungi data pribadi dari penyalahgunaan oleh pihakpihak yang tidak bertanggung jawab seperti yang tertuang dalam konteks Pasal 26 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jika kita bandingkan antara perlindungan data pribadi di Indonesia dan Uni Eropa terdapat beberapa perbedaan mendasar yang masih bisa ditingkatkan untuk melindungi data pribadi masyarakat kita. Penulis beruaha mengidentifikasi perbedaan dan kesamaan terkait kerangka hukum antara Uni Eropa dan Indonesia dalam melindungi haksprivasisdansperlindungansdata pribadi, terutama dalam hal hak untuk dilupakan. Metode penelitian yang digunakan adalah studi komparatif terhadap undang-undang, peraturan, dan kasus-kasus terkait di kedua wilayah tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Uni Eropa dan Indonesia memiliki pendekatan yang berbeda dalam melindungi data pribadi dan hak privasi, keduanya memiliki persyaratan yang sama terkait hak untuk dilupakan. Namun, pengaplikasiannya dalam praktik masih berbeda antara kedua wilayah tersebut. Di Uni Eropa, hak untuk dilupakan diatur secara ketat olehs Undang-undangs Perlindungans Datas Pribadi,s sementaras di Indonesia, hak ini diatur oleh Pasal 26 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam hal ini, Uni Eropa memiliki sistem hukum yang lebih maju dalam hal perlindungan data pribadi, terutama dalam hal hak untuk dilupakan. Di sisi lain, Indonesia masih harus mengembangkan dan menguatkan kerangka hukumnya dalam hal perlindungan data pribadi dan hak privasi. Jurnal ini menyarankan agar Indonesia memperkuat perlindungans datas pribadis dan haks privasis melaluis revisis dans perbaikans undangundangs yangs ada,s sertas meningkatkans kesadarans masyarakat tentang pentingnyas perlindungans datas pribadis dans haks privasi.
Seni Advokasi Korban Kekerasan Seksual Wiwin Ariesta; Sukron, Ahmad
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 6 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i6.2657

Abstract

Advokasi hukum merupakan salah satu instrumen penting dalam pemberian bantuan hukum. Semakin maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan dan anak menjadikan advokuasi hukum sebagai instrumen penting dalam hal penanganan korban. Meningkatnya angka jumlah laporan kasus kekerasan seksual harus diapresiasi sebagai semakin meningkatkan keberanian masyarakat untuk melaporkan terjadinya tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan sekitarnya. Meskipun advokasi bukan merupakan sebuah revolusi hukum, namun dalam pelaksanaanya advokasi memegang kunci sebagai wujud keberpihakan terhadap para korban kekerasan seksual. Oleh karenanya teknik dan metode advokasi yang dikembangkan di masyarakat perlu untuk diteliti dan dikaji agar dalam pelaksanaannya tidak semakin merugikan atau bahkan melanggar hak-hak korban. Seni advokasi perlu terus untuk digali dan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan penerima layanan advokasi, dalam hal ini korban kekerasan seksual. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang ditunjang dengan penelitian hukum empiris yang berbasis pada kasus kekerasan seksual yang berlokasi di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan. Berdasarkan hasil penelitian, beberapa teknik advokasi yang telah dilakukan secara umum dapat pula diterapkan dalam pelaksanaan advokasi  maupun pemberian bantuan hukum bagi korban kekerasan seksual. Namun, perlu dipehatikan pula pelibatan stakeholder dan sumber daya yang juga mendukung kenyamanan korban, termasuk juga faktor kerahasiaan yang harus dihormati sebagai bagian perlindungan bagi korban kekerasan seksual. Penerapan beberapa model advokasi yang tidak umum, juga patut untuk dipertimbangkan oleh advokat ataupun paralegal yang melaksanakan advokasi bagi korban, tentu dengan mengedepankan kepentingan korban selaku penyintas tindak pidana kekerasan seksual.