M Nanda Setiawan
Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo

Published : 11 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 11 Documents
Search

Perlindungan Hak Korban Sipil Dalam Sistem Peradilan Militer: Pembatasan Yuridiksi Peradilan Militer: Protection Of Civilian Victims' Rights In The Military Justice System: A Reform Paradigm Toward Balanced Justice M Nanda Setiawan; Chindi Oeliga Yensi Afita; Defril Hidayat
Jurnal Hukum Pidana Indonesia Vol. 3 No. 2 (2026)
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67468/jhpi.v3i2.55

Abstract

Tata kelola peradilan pidana yang melibatkan anggota militer sebagai pelaku masih menyimpan persoalan mendasar dalam konteks sistem hukum Indonesia, khususnya menyangkut posisi korban sipil yang kerap tertinggal dalam proses akuntabilitas. Peradilan militer yang secara historis dirancang untuk memelihara disiplin dan rantai komando institusi bersenjata menghadapi sorotan kritis ketika tindak pidana yang diprosesnya bukan lagi pelanggaran kedinasan semata, melainkan perbuatan yang melukai warga biasa. Pada titik inilah muncul ketegangan antara kepentingan institusional pertahanan dan tuntutan konstitusional agar setiap korban, tanpa memandang latar belakang pelakunya, memperoleh perlakuan yang setara di hadapan hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan tiga pendekatan: perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Temuan analisis menunjukkan bahwa konfigurasi yurisdiksi saat ini yang masih memungkinkan prajurit TNI diadili dalam forum militer atas tindak pidana umum yang menimbulkan korban sipil menimbulkan ketegangan normatif serius dengan prinsip equality before the law, hak pemulihan yang efektif bagi korban, serta standar peradilan yang independen dan imparsial. Artikel ini berargumen bahwa pembaruan hukum semestinya diarahkan pada pembatasan yurisdiksi peradilan militer secara tegas pada delik yang murni bersifat militer, sembari memperluas hak korban sipil atas informasi, partisipasi, restitusi, dan rehabilitasi dalam forum yang lebih terbuka dan akuntabel.