Tujuan studi ini adalah untuk mengetahui tentang urgensi penerapan perjanjian perkawinan dalam melindungi hak-hak setiap pasangan, serta kekuatan hukum perjanjian perkawinan dalam memberikan perlindungan terhadap pasangan suami istri. Penelitian karya ilmiah ini melalui metode penelitian normatif dengan dua teori pendekatan yaitu diantaranya secara perundang-undangan dan konseptual. Perjanjian perkawinan merupakan instrumen hukum preventif untuk melindungi hak-hak pasangan suami istri, terutama terkait pembagian harta, utang, dan tanggung jawab rumah tangga. Penelitian normatif ini menelaah pengaturan perjanjian perkawinan dalam Undang-Undang Perkawinan serta Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015. Hasil kajian menunjukkan perjanjian perkawinan tidak hanya efektif secara yuridis dalam memberikan kepastian hukum yang jelas, tetapi juga bermanfaat secara ekonomis sebagai manajemen risiko untuk mencegah kerugian finansial yang nantinya mungkin akan terjadi dan secara psikologis mendorong keterbukaan antar pasangan serta komunikasi yang baik antar pasangan suami dan istri. Hambatan utama penerapannya adalah rendahnya literasi hukum dan stigma sosial, sehingga dibutuhkan sosialisasi untuk mengubah persepsi bahwa perjanjian ini merupakan bentuk perlindungan, bukan ketidakpercayaan.