Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Interdisciplinary Explorations in Research Journal (IERJ)

Praktek Akad Nikah Online Menurut Akademisi Fiqih Di UIN Antasari Banjarmasin Ahmad Rizkhan Nurullah; Laila Amalia; Bachtiar Agusman; Rahmat Fadillah
Interdisciplinary Explorations in Research Journal Vol. 2 No. 2 (2024)
Publisher : PT. Sharia Journal and Education Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ierj.v2i2.513

Abstract

Abstrak Akad nikah online merupakan akad nikah yang dilangsungkan dengan menggunakan media sosial seperti Zoom, Whatsapp, Google Meet. Sahnya suatu perkawinan merupakan terpenuhinya rukun dan syarat-syarat perkawinan yang telah ditentukan dalam hukum Islam. Saat ini teknologi semakin canggih dan berkembang yang semakin memudahkan pekerjaan manusia sehingga persoalan akad nikah melalui alat komunikasi jarak jauh sudah lama menjadi perhatian umat Islam di Indonesia. Dalam permasalahan tersebut bagaimana menyikapi para civitas akademika fiqih UIN Antasari dalam memberikan pendapatnya berdasarkan hukum Islam, budaya Islam, maqashid syariah hingga fiqh munakahat kontemporer. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini melalui studi literatur dan wawancara yaitu untuk mengetahui dan memahami secara langsung pendapat para akademisi tentang pelaksanaan pernikahan online. Hasil penelitian dapat dipahami, akad nikah online sah dengan ketentuan wajib satu kali (majlisul masa') meskipun berbeda tempat. Pendapat lain menyatakan bahwa akad nikah online merupakan suatu keniscayaan karena hukum Islam mengikuti kemajuan zaman sehingga penerapan syariat pun berkembang setiap zaman, termasuk pelaksanaan akad nikah dan hukumnya sah sepanjang pelaksanaannya tidak melanggar. pilar dan kondisinya. Abstrak Akad nikah secara online yaitu akad nikah yang dilangsungkan menggunakan media sosial seperti Zoom, Whatsapp, Google Meet. Sahnya sebuah pernikahan adalah dengan tercapainya rukun serta syarat – syarat pernikahan yang telah ditentukan dalam hukum Islam. Saat ini teknologi semakin canggih dan berkembang yang semakin memudahkan pekerjaan manusia sehingga persoalan akad nikah melalui alat komunikasi jarak jauh sudah cukup lama menjadi perhatian umat Islam di Indonesia. Dalam permasalahan ini bagaimana respon para sejarawan fiqih di UIN Antasari dalam memberikan pendapatnya yang berlandaskan hukum Islam, budaya Islam, maqashid syariah hingga secara fiqih munakahat kontemporer. Metode penelitian yang digunakan pada penulisan ini adalah empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini melalui studi kepustakaan dan wawancara yaitu untuk mengetahui dan memahami langsung pendapat para akademisi tentang pelaksanaan pernikahan secara online. Hasil penelitian dapat kita pahami, akad nikah secara online hukumnya sah dengan ketentuan wajib satu waktu (majlisul masa') meskipun berbeda tempat. Pendapat lain menyatakan bahwa akad nikah secara online merupakan sesuatu keniscayaan karena hukum Islam sifatnya merespon akan kemajuan zaman sehingga dalam pelaksanaan syariat juga berkembang setiap waktunya termasuk pada pelaksanaan akad nikah dan hukumnya sah selama dalam pelaksanaan tidak menyalahi rukun dan syarat.
Analysis The Element of the Gharar in The All You Can Eat System From The Perspective of Sharia Economic Law Adelia, Nisa; MS, Habibah Lestari; Maulana, Akhmad; Rusdiyah; Rahmat Fadillah
Interdisciplinary Explorations in Research Journal Vol. 2 No. 2 (2024)
Publisher : PT. Sharia Journal and Education Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ierj.v2i2.515

Abstract

Transactions in restaurants with the All You Can Eat system have attracted public attention because it gives customers freedom to take portions of food with a predetermined time limit and price. This study aims to analyse the element of gharar in the All You Can Eat system and provide insight into the legal issues and solutions related to this system. The research uses a qualitative method. The result is that there is an aspect of gharar in the All You Can Eat transaction system, and it reduces the validity of the transaction from the perspective of sharia economic law. To overcome this problem, the solutions that can be taken are improving the transparency aspect of menu presentation, determining reasonable consumption limits, implementing clear rules and regulations, and educating customers about the All You Can Eat concept and the responsibilities of using the system. In addition, restaurants can also consider a pre-set menu or meal plan system. This can reduce ambiguity in transactions and provide a more structured dining experience. Keywords: All You Can Eat, Sharia Economic Law, Gharar.
Eksistensi Digital Wedding Di Era Disrupsi Dalam Maqashid Syariah SALWA NAILA; AHMAD ZAID; FATIMAH HUSNA AZZAHRA; RAHMAT FADILLAH
Interdisciplinary Explorations in Research Journal Vol. 2 No. 2 (2024)
Publisher : PT. Sharia Journal and Education Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ierj.v2i2.522

Abstract

Abstract The era of disruption has presented a new phenomenon in wedding procedures, namely digital weddings.  The emergence of digital marriage raises questions about its validity in Islam and how digital marriage can fulfill the maqashid of sharia.  An in-depth analysis of digital marriage in the context of maqashid sharia is needed to answer these questions.  Important points that need to be considered include the pillars and conditions of marriage, the presence of a marriage guardian, security and privacy, compliance with maqashid sharia, as well as challenges and solutions.  Digital marriage must fulfill the pillars and requirements of marriage, and be able to fulfill the maqashid of sharia.  The security and privacy of personal data of the parties involved also needs to be considered.  Digital marriage still has several challenges that need to be overcome, such as ensuring the validity of the marriage, ease of access for all groups, and public education.  This research uses normative research methods and a conceptual analysis approach to analyze the existence of digital weddings in the era of technological disruption by taking into account the maqashid sharia perspective. Data was collected from related literature and analyzed to examine the main elements of the concept of digital marriage, technology, maqashid sharia, and the era of disruption. The author also considers the application of maqashid sharia principles to the development and implementation of digital marriage based on basic principles such as justice, benefit and blessing. This research provides an understanding of the development of digital marriage in the era of digital technology and its application to social, economic and cultural aspects.  Discussions about digital marriage are still ongoing and there is no unified opinion among the ulama about its validity.  Digital marriages need to be carried out by paying attention to local norms and customs, and the public needs to receive sufficient education about digital marriages so they can understand their rights and obligations. Keywords: existence; digital wedding; era of disruption;, maqashid sharia. Abstrak Era disrupsi menghadirkan fenomena baru dalam tata cara pernikahan, yaitu pernikahan digital. Kemunculan pernikahan digital menimbulkan pertanyaan tentang keabsahannya dalam Islam dan bagaimana pernikahan digital dapat memenuhi maqashid syariah. Analisis mendalam terhadap pernikahan digital dalam konteks maqashid syariah diperlukan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Poin penting yang perlu dipertimbangkan meliputi rukun dan syarat pernikahan, kehadiran wali nikah, keamanan dan privasi, pemenuhan maqashid syariah, serta tantangan dan solusinya. Pernikahan digital harus memenuhi rukun dan syarat pernikahan, serta mampu memenuhi maqashid syariah. Keamanan dan privasi data pribadi para pihak yang terlibat pun perlu diperhatikan. Pernikahan digital masih memiliki beberapa tantangan yang perlu diatasi, seperti memastikan keabsahan pernikahan, kemudahan akses bagi semua kalangan, dan edukasi masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dan pendekatan analisis konseptual untuk menganalisis eksistensi digital wedding dalam era disrupsi teknologi dengan memperhatikan perspektif maqashid syariah. Data dikumpulkan dari literatur-literatur terkait dan dianalisis untuk mengkaji elemen utama dari konsep digital wedding, teknologi, maqashid syariah, dan era disrupsi. Penulis juga mempertimbangkan implikasi prinsip-prinsip maqashid syariah pada pengembangan dan implementasi digital wedding berdasarkan prinsip dasar seperti keadilan, kemaslahatan, dan keberkahan. Penelitian ini memberikan pemahaman tentang perkembangan digital wedding di era teknologi digital dan implikasinya pada aspek sosial, ekonomi, dan budaya. Pembahasan tentang pernikahan digital masih berlangsung dan belum ada kesatuan pendapat di kalangan ulama tentang keabsahannya. Pernikahan digital perlu dilakukan dengan memperhatikan norma dan adat istiadat setempat, serta masyarakat perlu mendapatkan edukasi yang cukup tentang pernikahan digital agar dapat memahami hak dan kewajiban mereka. Kata Kunci: eksistensi; digital wedding; era disrupsi; maqashid syariah.