Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Orbith : Majalah Ilmiah Pengembangan Rekayasa dan Sosial

PERLINDUNGAN TERHADAP PEKERJA/BURUH MENGENAI WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH WAKTU KERJA LEMBUR Yulianto, Taufiq
Orbith Vol 11, No 2 (2015): Juli 2015
Publisher : Orbith

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Upah lembur adalah upah yang diberikan ketika buruh bekerja melebihi waktu kerja yang telah diatur dalam peraturan ketenagakerjaan yaitu lebih dari 8 jam sehari untuk 5 hari kerja, dan 7 jam sehari untuk 6 hari kerja, atau jumlah akumulasi kerjanya 40 jam seminggu. Upah lembur juga diberikan ketika buruh bekerja pada waktu istirahat mingguan dan hari-hari besar yang ditetapkan pemerintah, peraturanmembatasi waktu lembur selama 3 jam per hari atau 14 jam seminggu diluar lembur yang  dilakukan pada saat istirahat mingguan atau libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah. Mempekerjakan lebih dari waktu kerja sedapat mungkin harus dihindarkan karena pekerja/buruh harus mempunyai waktu yang cukup untuk istirahat dan memulihkan kebugarannya. Namun, dalam hal-hal tertentu terdapat kebutuhan yang mendesak yang harus diselesaikan segera dan tidak dapat dihindari sehingga pekerja/buruh harus bekerja melebihi waktu kerja.
LANGKAH HUKUM TERHADAP PELANGGARAN PEMBERIANTUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN Yulianto, Taufiq
Orbith Vol 12, No 2 (2016): Juli 2016
Publisher : Orbith

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tunjangan Hari Raya Keagamaan adalah hak pekerja/buruh yang wajib dibayarkan oleh pengusaha. Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih. THR Keagamaan diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentuatau perjanjian kerja waktu tertentu. THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan pembayaran THR atau THR tidak dibayar secara penuh, hal ini akan menjadi dasar perselisihan hak sebagai bagian dari sengketa hubungan industrial yang harus diselesaikan sesuai ketentuan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.