Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : VIDYA WERTTA : Media Komunikasi Universitas Hindu Indonesia

IMPLIKASI YURIDIS KONVERSI AGAMA TERHADAP KEDUDUKAN AHLI WARIS I Gusti Ayu Ketut Artatik; I Gusti Ngurah Alit Saputra; Komang Indra Apsaridewi
VIDYA WERTTA : Media Komunikasi Universitas Hindu Indonesia Vol 3 No 1 (2020): Vidya Werta, Media Komunikasi Universitas Hindu Indonesia
Publisher : FAKULTAS ILMU AGAMA DAN KEBUDAYAAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (485.057 KB) | DOI: 10.32795/vw.v3i1.667

Abstract

Konversi agama dari Hindu beralih ke agama lain merupakan masalah serius yang dihadapi oleh masyarakat Hindu di Bali saat ini. Seiring berkembangnya pola pikir masyarakat Hindu di Bali akibat globalisasi yang tidak diikuti oleh keseimbangan ekonomi keluarga dan kurangnya pemahaman tentang ajaran agama Hindu. Konversi agama banyak menyangkut masalah kejiwaan dan pengaruh lingkungan hidupnya. Jadi faktor penyebab konversi agama tersebut merupakan bentuk pembebasan diri dari tekanan bathin yang timbul dari dalam diri maupun dari lingkungan (eksternal). Implikasi konversi agama bagi seorang yang berpindah agama tentu saja tidak dapat lagi melaksanakan kewajiban leluhurnya sebagai seorang anak yang suputra (baik) terhadap leluhurnya, seperti melaksanakan upacara yadnya dan kewajiban – kewajiban sosial sebagai krama adat, dan juga seorang anak yang meninggalkan agama leluhurnya atau pindah agama dianggap juga sebagai sebab lenyapnya kedudukan mereka sebagai ahli waris. Adapun akibat hukum yang ditimbulkan dari konversi agama ini antara lain; akibat secara hukum Agama Hindu, akibat secara Hukum Adat Bali dan akibat secara hukum nasional, secara sistimatis memiliki keterikatan antara satu dengan yang lainnya.
INTERAKSI SISTEM HUKUM NEGARA DAN ADAT DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN COVID-19 DI KOTA DENPASAR Komang Indra Apsaridewi; Ni Luh Made Elida Rani
VIDYA WERTTA : Media Komunikasi Universitas Hindu Indonesia Vol 4 No 2 (2021): Vidya Wertta: Media Komunikasi Universitas Hindu Indonesia
Publisher : FAKULTAS ILMU AGAMA DAN KEBUDAYAAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Denpasar tidak hanya dilakukan oleh negara baik melalui struktur hukum maupun substansi hukumnya, melainkan juga terdapat peran desa adat melalui struktur, substansi dan budaya hukum masyarakat yang ada melakukan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Keterlibatan negara (daerah) dengan desa adat di Kota Denpasar dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 ternyata memiliki hubungan interaksi hukum di antara keduanya. Salah satu bentuknya dengan mengeluarkan keputusan bersama antara Pemerintah dan Desa Adat. Secara teori Interaksi hukum sejalan dengan pemikiran pluralisme hukum. Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis prinsip dan model pluralisme hukum dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Denpasar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian sosio-legal. Penelitian sosio-legal menggali dari data primer dan data sekunder. Data primer didapatkan dengan teknik penggalian data di lokasi penelitian, sedangkan data sekunder didapatkan dari literatur hukum dan produk hukum yang dikeluarkan negara maupun produk hukum yang dikeluarkan oleh desa adat, kemudian data yang telah terkumpul dianalisis secara naratif deskriptif dikaitkan dengan teori pluralisme hukum.
INTERAKSI HUKUM DAERAH DAN HUKUM ADAT DALAM SISTEM PENGAMANAN TERPADU BERBASIS DESA ADAT (SIPANDU BERADAT) DI BALI Komang Indra Apsaridewi; Ni Luh Made Elida Rani; I Putu Sastra Wibawa
VIDYA WERTTA : Media Komunikasi Universitas Hindu Indonesia Vol. 5 No. 2 (2022): Vidya Wertta: Media Komunikasi Universitas Hindu Indonesia
Publisher : FAKULTAS ILMU AGAMA DAN KEBUDAYAAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32795/vw.v5i2.3409

Abstract

Keterlibatan masyarakat dioptimalkan pada proses deteksi dini terhadap suatu permasalahan yang terjadi di lapangan sehingga penanganan seanjutnya bisa tepat sasaran, dengan waktu yang cepat sebagai penting aktualisasi kearifan lokal di Indonesia yakni prinsip gotong-royong serta kepedulian dengan mengedepankan kepentingan umum dalam penyelesaian suatu permasalahan. Salah satu cara yang ditempuh oleh Pemerintah Provinsi Bali melalui kebijakan regulasinya, menghadirkan Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat. Peraturan Gubernur ini hadir untuk mengatur 1.493 Desa Adat di Bali dalam menerapkan sistem keamanan wilayah masing-masing berbasis desa adat dengan bersinergi dengan aparat Polisi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui model interaksi hukum daerah dan hukum adat dalam sistem pengamanan terpadu berbasis desa adat di Bali. Metode penelitian termasuk penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan doktrinal dan peraturan perundang-undangan. Penggalian data dilakukan dengan penggalian bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan terdapat pengaturan kewenangan Desa Adat dalam mengatur keamanan di wilayah desa adat masing-masing di Bali. Saat ini telah terdapat Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat di Bali yang disingkat dengan nama Sipandu Beradat. Terjadi interaksi antara sistem hukum negara dengan keterlibatan TNI dan Polri dalam Forum Sipandu Beradat, sistem hukum daerah, adanya instrumen Peraturan Gubernur terkait Sipandu Beradat termasuk keterlibatan aparat Pemerintah Daerah, serta sistem hukum adat di Bali yang melibatkan peran awig-awig, pararem terkait Sipandu Beradat, serta prajuru desa adat di Bali termasuk didalamnya peran pecalang Desa Adat.