Irma Cahyaningtyas
Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Published : 27 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 8 Documents
Search
Journal : Diponegoro Law Journal

KEKUATAN ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI ANAK TANPA SUMPAH DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERBUATAN CABUL Desiana Kusuma Hastin; Irma Cahyaningtyas; Sukinta Sukinta
Diponegoro Law Journal Vol 11, No 2 (2022): Volume 11 Nomor 2, Tahun 2022
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (790.563 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap keterangan saksi anak tanpa sumpah dalam pemeriksaan perkara perbuatan cabul dan kekuatan alat bukti keterangan saksi anak tanpa sumpah dalam pemeriksaan perkara perbuatan cabul. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan normatife. Jenis pendekatan ini memfokuskan pada pendekatan kasus (case approach) yaitu dengan cara menelaah terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi yang telah menjadi putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagai sebagai peraturan khusus untuk kasus anak (lex specialis) terhadap anak yang menjadi korban dan saksi dalam suatu tindak pidana dan alat bukti bukti keterangan saksi anak tanpa sumpah tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian dan bukan merupakan alat bukti yang sah. Keterangan saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai yang satu dengan yang lain bukan merupakan alat bukti, namun apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah dapat digunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain.
PENERAPAN PROSES DIVERSI DI INDONESIA DALAM KAJIAN PERBANDINGAN Olvy Nurendra Ardhianto; Irma Cahyaningtyas; Sukinta Sukinta
Diponegoro Law Journal Vol 11, No 2 (2022): Volume 11 Nomor 2, Tahun 2022
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (616.171 KB)

Abstract

Pemahaman mengenai upaya perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum melalui proses diversi, yang bertujuan untuk melindungi anak dari dampak buruk akibat adanya suatu tindak pidana, dan upaya untuk mengembalikan kembali pada keadaan semula dengan konsep keadilan restoratif. Hal tersebut didasari oleh adanya hak-hak anak yang harus tetap dilindungi. Proses diversi dilakukan diluar persidangan, hal tersebut bertujuan untuk pencegahan penahanan pada anak. Diversi dilakukan dengan musyawarah yang berakhir pada hasil kesepakatan diversi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses diversi yang terjadi saat ini di Indonesia terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, khususnya terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana. Serta bertujuan untuk membandingkan proses diversi di Indonesia dengan Philipina, sebagai bentuk acuan untuk evaluasi diversi di masa yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian terhadap data sekunder guna mengkaji dan menganalisis peraturan-peraturan serta literatur yang memiliki keterkaitan dengan permasalahan yang akan diteliti. Hasil dari penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa proses diversi pada saat ini telah sesuai dengan aturan-aturan yang telah berlaku, namun dalam pelaksanaannya belum dapat dikatakan optimal karena masih ditemukannya aturan yang merujuk pada suatu bentuk diskriminasi.
TINJAUAN TENTANG PEMBUKTIAN UNSUR MEMPERKAYA DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI Dwi Helmi Pradika; Sukinta Sukinta; Irma Cahyaningtyas
Diponegoro Law Journal Vol 11, No 2 (2022): Volume 11 Nomor 2, Tahun 2022
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1125.112 KB)

Abstract

Dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terdapat beberapa unsur yang harus dibuktikan salah satunya  yaitu unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.  unsur ini dibuktikan berdasarkan aturan umum pada KUHAP dan berdasarkan aturan khusus dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hal ini menimbulkan adanya permasalahan diantaranya bagaimana pengaturan mengenai pembuktian unsur “memperkaya”, dan bagaimana praktik pelaksaan dari pembuktian unsur “memperkaya”. Metode pendekatanyang digunakan adalah normatif yuridis, bersifat deskriptif analitis berdasarkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan  tersier. Metode pengumpulan data menggunakan metode studi pustaka. Untuk menarik kesimpulan menggunakan metode analisis kualitatif. Pengaturan pembuktian dari unsur “memperkaya” memiliki aturan khusus, diantaranya adalah mengenai bahan-bahan yang dapat digunakan hakim dalam membentuk alat bukti petunjuk dan sistem pembebanan pembuktiannya. Dalam praktik pembuktian unsur “memperkaya” dilihat dari Putusan Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg. digunakannya “informasi dan dokumen” sebagai perluasan alat bukti petunjuk dapat mempermudah proses pembuktiannya. Namun tidak diterapkannya sistem pembalikan beban pembuktian menunjukan jika tidak semua peraturan mengenai pembuktian unsur “memperkaya” dapat diterapkan secara efektif. Selain itu tidak diaturnya maksud/kriteria “memperkaya” pada undang-undang tersebut dapat berdampak multitafsir dan dapat menimbulkan permasalahan baru.
ANALISIS YURIDIS NORMATIF PENINJAUAN KEMBALI OLEH JAKSA DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 33/PUU-XIV/2016 TENTANG UJI MATERI PENGUJIAN PASAL 263 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA Samuel Bona Tua Rajagukguk; Umi Rozah; Irma Cahyaningtyas
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 3 (2019): Volume 8 Nomor 3, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (408.855 KB)

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016 tentang Uji Materi Pengujian Pasal 263 ayat (1) KUHAP menyatakan penafsiran bersyarat Peninjauan Kembali hanya diberikan pada Terpidana dan Ahli Waris. Jaksa Agung menyatakan pihak Kejaksaan tetap mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali. Peninjauan Kembali diatur dalam Pasal 263 KUHAP. Terdapat yurisprudensi Mahkamah Agung yang menerima permohonan Peninjauan Kembali oleh Jaksa/ Penuntut Umum. Dalam hukum positif yurisprudensi merupakan sumber hukum. Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut hanya menafsirkan Pasal 263 ayat (1) KUHAP. Terdapat ketidakjelasan dalam Kewenangan Jaksa/ Penuntut Umum mengajukan Peninjauan Kembali didalam Pasal 263 ayat (3) KUHAP. Penelitian hukum ini dilakukan dengan analisis yuridis normatif.Peninjauan Kembali oleh Jaksa/ Penuntut Umum masih dapat dilakukan berdasarkan Pasal 263 ayat (3) KUHAP dan Yurisprudensi Mahkamah Agung diantaranya Putusan Mahkamah Agung Nomor 55 PK/Pid/1996 perkara Mucthar Pakpahan tertanggal 25 Oktober 1996, Putusan Mahkamah Agung Nomor 3 PK/Pid/2001 perkara Pidana Ram Gulumal al. V. Ram tertanggal 22 Mei 2001, Putusan Mahkamah Agung Nomor 15 PK/Pid/2006 perkara Pidana Soetiyawati tertanggal 19 Juni 2006, Putusan Mahkamah Agung Nomor 109 PK/Pid/2007 perkara Pollycarpus tertanggal 25 Januari 2008, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 perkara Pidana Joko S. Tjandra tertanggal 11 Juni 2009, yang prinsipnya yurisprudensi tersebut menerima secara formil Peninjauan Kembali oleh Jaksa/ Penuntut Umum.
TINJAUAN YURIDIS ATAS OPERASI TANGKAP TANGAN YANG DILAKUKAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) DAN RELEVANSINYA TERHADAP PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA BAGI TERSANGKA Aldian Pudjianto; Sukinta Sukinta; Irma Cahyaningtyas
Diponegoro Law Journal Vol 7, No 3 (2018): Volume 7 Nomor 3, Tahun 2018
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (778.776 KB)

Abstract

Operasi Tangkap Tangan KPK yang didahului dengan tindakan penyadapan, sangat efektif mengangani kasus korupsi yang sulit dibuktikan. Sisi lain, belum adanya perangkat hukum yang jelas mengatur mekanisme pelaksanaan penyadapan, menimbulkan polemik para ahli hukum dan dibenturkannya Operasi Tangkap Tangan dengan Perlindungan hak asasi terhadap tersangka. Guna mengkaji permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode yuridis normatif dan spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis. Metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis kualitatif yang bersumber dari pengumpulan data berupa studi kepustakaan. Pada hakekatnya, Operasi Tangkap Tangan sebagai pelaksanaan upaya paksa didahului dengan penyadapan adalah syah dan telah didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang bertujuan untuk membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya guna mendapat alat bukti guna meyakinkan hakim tentang adanya peristiwa tindak pidana.  Benturan terhadap hak asasi tersangka/terdakwa kadang terjadi dalam pelaksanaan lapangan, tapi bukan merupakan kesewenangan lebih banyak disebabkan kesalahan prosedur pelaksanaan yang perlu dibuatkan  aturan pelaksana yang jelas sebagai payung hukumnya.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PROSES PEMBUKTIAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Putusan 2267/Pid.Sus/2012/PN.JKT.BAR.) Septi Dyah Tirtawati; Irma Cahyaningtyas; Sukinta Sukinta
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 4 (2019): Volume 8 Nomor 4, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (801.195 KB)

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui proses pembuktian dalam perkara tindak pidana narkotika dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara tindak pidana narkotika. Proses pembuktian tindak pidana narkotika pada putusan nomor 2267/Pid.Sus/2012/PN.JKT.BAR menggunakan alat bukti keterangan saksi, surat, keterangan terdakwa, petunjuk dan alat bukti informasi elektronik. Alat bukti tersebut diperoleh dari penyelidikan dan penyidikan kemudian diproses dalam pemeriksaan sidang pengadilan. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara tindak pidana narkotika didasarkan pada alat bukti, unsur-unsur pasal yang didakwakan dan keyakinan hakim. Proses pembuktian perkara tindak pidana narkotika pada dasarnya menggunakan alat bukti yang tertuang di dalam KUHAP dan alat bukti informasi elektronik. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara tindak pidana narkotika digolongkan menjadi pertimbangan yang bersifat yuridis dan pertimbangan yang bersifat nonyuridis.
TINJAUAN TENTANG PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI SIDANG PENGADILAN (Studi Kasus Putusan Pengadilan 1/PID.SUS-A/2014/PN.Tbh Tentang Pembunuhan Yang Dilakukan Secara Bersama-sama) Alma Angela; Irma Cahyaningtyas; Sukinta Sukinta
Diponegoro Law Journal Vol 10, No 1 (2021): Volume 10 Nomor 1, Tahun 2021
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (704.637 KB)

Abstract

Proses peradilan tindak pidana yang dilakukan oleh anak di Indonesia diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang di dalamnya mengatur mengenai Anak yang Berhadapan dengan Hukum yang dapat bertindak sebagai pelaku, saksi, dan korban. Proses pemeriksaan yang dilaksanakan di muka sidang pengadilan harus sesuai dengan sebagai mana yang telah diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Permasalahan hukum yang penulis angkat adalah pertama, bagaimana proses penanganan perkara terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak di sidang pengadilan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan kedua, bagaimana pertimbangan Hakim Anak dalam memutuskan perkara tindak pidana dalam Putusan Pengadilan Negeri Tambilahan Nomor 1/PID.SUS-A/2014/PN.Tbh. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis. Pengumpulan data bersumber dari kepustakaan dan metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis kualitatif. Proses penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh Anak di sidang pengadilan menjunjung hak anak sebelum, selama, dan setelah persidangan. Persidangan di pengadilan anak tersebut dimulai dari pendaftaran perkara hingga ditetapkannya putusan pengadilan. Pertimbangan hakim anak merupakan bagian dari proses persidangan, yang mana dibagi menjadi dua pengelompokkan, yaitu berdasarkan dasar yuridis dan dasar non-yuridis.
PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Silviana Mofaryani; Sukinta Sukinta; Irma Cahyaningtyas
Diponegoro Law Journal Vol 7, No 1 (2018): Volume 7 Nomor 1, Tahun 2018
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (318.591 KB)

Abstract

Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Penelitian ini terfokus kepada Penyidikan Tindak Pidana yang dilakukan oleh anak. Di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, secara yuridis diatur bahwa hukum acara yang digunakan dalam peradilan anak sama dengan hukum acara yang digunakan dengan orang dewasa, akan tetapi anak mempunyai kekhususan pula dalam hal acara sebagimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak, penelitian ada 2 (dua) jenis sumber data, yaitu data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kepustakaan. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif analitis.                Hasil penelitian dari penulisan hukum ini adalah bahwa perlindungan hukum terhadap anak dalam proses peradilan dilakukan semenjak tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan sampai pada pelaksanaan putusan pengadilan tersebut. Tindakan yang dapat dilakukan penyidik adalah penangkapan, penahanan, mengadakan pemeriksaan di tempat kejadian perkara, pemeriksaan tersangka dan interogasi, membuat berita acara pemerikasaan, penyitaan, dan pelimpahan perkara. Penyidikan yang diterapkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak harus dipandang sebagaimana layaknya status dan fungsi seorang penyidik menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana