Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Ilmiah Raad Kertha

IMPLIKASI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KEOLAHRAGAAN TERHADAP PENGUPAHAN BAGI OLAHRAGAWAN PROFESIONAL I Ketut Satria Wiradharma Sumertajaya
Jurnal Ilmiah Raad Kertha Vol 5, No 2 (2022)
Publisher : Universitas Mahendradatta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47532/jirk.v5i2.684

Abstract

Olahragawan profesional yang menjadikan kegiatan olahraga sebagai profesi, memiliki hak yang salah satunya mendapatkan pendapatan yang layak. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan mengatur hak-hak olahragawan profesional. Hak-hak olahragawan profesional sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang telah dicabut. Perubahan Undang-Undang Keolahragaan tersebut berimplikasi terhadap hak-hak olahragawan profesional salah satunya mengenai upah. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana implikasi perubahan Undang-Undang Keolahragaan terhadap pengupahan bagi olahragawan profesional. Kajian ini menggunakan metode hukum normatif. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan merupakan payung hukum pelaksanaan keolahragaan di Indonesia. Ketentuan Pasal 59 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan, menunjukkan adanya perubahan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional, perbedaan tersebut yakni perubahan bunyi Pasal 59 ayat (3) pada huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan, yang menambahkan ketentuan mengenai pendapatan yang layak sesuai standar yang ditentukan oleh cabang olahraga profesional. Perubahan ini memberikan maanfaat bagi olahragawan profesional, setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan, olahragawan profesional memiliki standar khusus mengenai pengupahan yang sesuai dengan standar cabang olahraga profesional, klub sebagai pemberi kerja wajib memberikan upah sesuai dengan standar yang dibuat oleh cabang olahraga profesional, hal ini wajib diberikan oleh klub karena telah diatur secara jelas dalam ketentuan Pasal 59 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan yang mengatur bahwa olahragawan profesional diberikan upah yang layak sesuai dengan standar cabang olahraga profesional, sehingga dengan adanya perubahan tersebut akan memberikan kepastian hukum serta kemanfaatan yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan olahragawan profesional dan peningkatan kualitas hidupnya
Implikasi Perubahan Undang-Undang Keolahragaan Terhadap Kecakapan Suporter Sebagai Subjek Hukum Dalam Pembuatan Perjanjian I Ketut Satria Wiradharma Sumertajaya; Ni Putu Ari Setyaningsih
Jurnal Ilmiah Raad Kertha Vol 6, No 2 (2023)
Publisher : Universitas Mahendradatta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47532/jirk.v6i2.923

Abstract

Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisa bagaimana implikasi perubahan Undang-Undang Keolahragaan terhadap kecakapan suporter sebagai subjek hukum dalam pembuatan perjanjian. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif karena fokus kajian berangkat dari kekaburan norma. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conseptual Approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasca perubahan Undang-Undang Keolahragaan memberikan manfaat yang substansial terhadap penyelenggara kejuaraan olahraga salah satunya mengenai pengaturan suporter dalam Undang-Undang Keolahragaan. Keberadaan suporter dalam penyelenggara kejuaraan olahraga berkewajiban untuk mendaftar sebagai anggota organisasi atau badan hukum suporter olahraga. Suporter memiliki kecakapan sebagai subjek hukum dalam pembuatan perjanjian apabila suporter yang didirikan berbentuk badan hukum. Apabila suporter didirikan dalam bentuk organisasi, kecakapannya dalam membuat perjanjian ditentukan berdasarkan pada bentuk organisasi pada saat pendirian.