Penelitian dan kajian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan Hak Merek sebagai objek jaminan fidusia menjadi agunan dalam kredit di bank. Untuk mencapai tujuan tersebut maka dilakukan penelitian hukum normatif, mengunakan data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan melakukan content identification. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan penafsiran hukum gramatikal, historis, dan penafsiran teleologis.Dari penelitian yang telah dilakukan diperoleh hasil bahwa Hak Merek sebagai objek jaminan fidusia memenuhi syarat menjadi agunan kredit di bank karena merupakan benda bergerak tidak berwujud, dapat dialihkan, dan mempunyai nilai ekonomi, tetapi belum memperoleh dukungan yuridis berupa peraturan perundang-undangan yang mengatur Hak Merek sebagai agunan kredi di bank, sehingga upaya optimalisasi ekonomi Hak Merek menjadi agunan kredit di bank belum optimal.