Pelayanan publik adalah sebuah kepercayaan pada publik. Sebagai warga negara berharap pelayanan publik dapat melayani dengan kejujuran dan pengelolaan sumber penghasilan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Pelayanan publik yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan menghasilkan kepercayaan publik. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009mengenai pelayanan publik yang mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang merupakan efektivitas fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri. Pelayanan publik telah menjadi isu kebijakan yang strategis karena penyelenggaraan pelayanan publik merupakan wujud kinerja organisasi. Dalam lingkungan pemerintahan, sumber daya manusia disebut dengan ASN atau bisa disebut Aparatur Sipil Negara yang bertugas sebagai aparatur negara yang memberi pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan dengan dilandasi kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Tujuan dari penelitian ini ntuk mendeskrisipkan implementasi kebijakan aplikasi SIPRAJA sebagai program pelayanan administrasi di Kantor Balai Desa suatu studi ( di Desa Semambung Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo) dan untuk menganalisis faktor pendukung dan faktor penghambat implementasi kebijakan aplikasi SIPRAJA sebagai program pelayanan administrasi di Kantor Balai Desa suatu studi (di Desa Semambung Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo).penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskritif. Dari hasil penelitian yang ada implementasi yang ada pemerintah desa belum sepenuhnya berjalan dengan baik, karena penerapan program aplikasi SIPRAJA yang diterapkan pada masyarakat tersebar luas dan belum banyak masyarakat yang mengetahui, namun dengan kekurangan semua pihak bersinergi untuk mengusahakan pelaksanaan desa administrasi yang efektif dan efisien.