Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora

EFEKTIVITAS PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) DALAM UPAYA MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT DI KELURAHAN MOROKREMBANGAN KECAMATAN KREMBANGAN KOTA SURABAYA Khotijah, Siti; Indartuti, Endang; Rahmadanik, Dida
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 7 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masalah kemiskinan hamper terjadi disemua negara termasuk Indonesia. Masalah kemiskinan disuatu negara harus segera diperhatikan oleh pemerintah. Pembentukan program pemberdayaan masyarakat oleh pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu kebijakannya. Program PKH memberikan bantuan tunai bersyarat dengan sasaran untuk mengembangkan kualitas yang dimiliki oleh masyarakat yang berfokus pada kesehatan masyarakat, pendidikan masyarakat dan kesejahteraan sosial di masyarakat. Tujuan penelitian yaitu untuk mengukur suatu efektifitas pada Program Keluarga Harapan (PKH) apakah sudah memenuhi indikator ketepatan sasaran program, ketepatan jumlah bantuan, ketepatan waktu dan dampak adanya program. Berdasarkan temuan penelitian, dapat dikatakan bahwa Program Keluarga Harapan (PKH) masih belum dilaksanakan secara maksimal seperti yang diharapkan di Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan Kota Surabaya.
EVALUASI KEBIJAKAN PROGRAM BANTUAN REHABILITASI SOSIAL RUTILAHU (RUMAH TIDAK LAYAK HUNI) DI KELURAHAN KALIJUDAN KECAMATAN MULYOREJO KOTA SURABAYA Aliatin, Nurjannahtin; Indartuti, Endang; Rahmadanik, Dida
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 8 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v2i8.1947

Abstract

Program rehabilitasi sosial Rutilahu yang dibuat oleh Pemerintah Kota Surabaya tercantum dalam Perwali (Peraturan Walikota) Surabaya Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni di Kota Surabaya yang menjelaskan mengenai pengertian Rutilahu (Rumah Tidak Layak Huni) yaitu rumah (tempat tinggal) yang belum terpenuhinya syarat-syarat dari aspek kesehatan, keamanan serta sosial. Adapun Peraturan Walikota Surabaya lainnya yang membahas mengenai Rutilahu ada pada Perwali Surabaya Nomor 35 Tahun 2022 dan Perwali Surabaya Nomor 7 Tahun 2024. Sedangkan makna dari perbaikan atau rehabilitasi Rutilahu merupakan sebuah proses agar fungsi sosial fakir miskin dikembalikan lewat usaha dalam membenahi kondisi rumah tak layak huni mulai dari setengah bagian rumahnya maupun semua bagian rumahnya dan dilaksanakan kerja bakti dengan masyarakat agar tercipta kondisi rumah yang pantas untuk ditempati. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengevaluasi terkait penerima manfaat bantuan Rutilahu apakah sudah mencapai target capaian atau masih belum dan untuk menganalisis apakah penerima bantuan Rutilahu tersebut sudah tepat sasaran diberikan serta memenuhi syarat dan kriteria penerima bantuan apakah tidak. Manfaat yang diperoleh dari program bantuan Rutilahu adalah masyarakat mendapatkan hunian yang layak, sehat dan aman. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori evaluasi menurut William N. Dunn (2000:30) dan terdapat 6 indikator teori menurut Dunn yaitu efektivitas, efisiensi, kecukupan, responsibilitas, pemerataan dan ketepatan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif seperti melalui proses wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menujukkan bahwa dengan berpedoman pada Perwali Surabaya No. 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Rehabilitasi Sosial Rutilahu Kota Surabaya program bantuan Rutilahu di Kelurahan Kalijudan Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya telah berjalan dengan baik karena dilihat dari faktor pendukung yang penting seperti petugas KTPR dan pokmas dari masyarakat Kalijudan yang telah dibentuk dan disahkan oleh pihak Kelurahan, pihak-pihak tersebut sudah bergotong royong/mau berswadaya dengan baik dengan memperhatikan aspek waktu, biaya dan sumber daya yang ada dalam indikator efisiensi serta indikator-indikator evaluasi lainnya menurut William N. Dunn seperti efektivitas, efisiensi, kecukupan, pemerataan, responsibilitas dan ketepatan menjadikan program ini dapat mencapai target yang telah ditentukan juga sudah tepat sasaran. Adapun perhitungan anggaran dananya juga sudah dibukukan dari mulai dana masuk serta dana keluar semua ada dalam pembukuan. Adanya partisipasi dari pihak lain seperti pihak swasta CSR (Corporate Social Responsibility) juga turut mendukung berjalannya program bantuan rehabilitasi sosial Rutilahu ini. Partisipasi dari pihak pemerintah seperti Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan maupun Dinas Sosial juga ikut dalam mensukseskan program bantuan rehabilitasi sosial Rutilahu ini.