Program rehabilitasi sosial Rutilahu yang dibuat oleh Pemerintah Kota Surabaya tercantum dalam Perwali (Peraturan Walikota) Surabaya Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni di Kota Surabaya yang menjelaskan mengenai pengertian Rutilahu (Rumah Tidak Layak Huni) yaitu rumah (tempat tinggal) yang belum terpenuhinya syarat-syarat dari aspek kesehatan, keamanan serta sosial. Adapun Peraturan Walikota Surabaya lainnya yang membahas mengenai Rutilahu ada pada Perwali Surabaya Nomor 35 Tahun 2022 dan Perwali Surabaya Nomor 7 Tahun 2024. Sedangkan makna dari perbaikan atau rehabilitasi Rutilahu merupakan sebuah proses agar fungsi sosial fakir miskin dikembalikan lewat usaha dalam membenahi kondisi rumah tak layak huni mulai dari setengah bagian rumahnya maupun semua bagian rumahnya dan dilaksanakan kerja bakti dengan masyarakat agar tercipta kondisi rumah yang pantas untuk ditempati. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengevaluasi terkait penerima manfaat bantuan Rutilahu apakah sudah mencapai target capaian atau masih belum dan untuk menganalisis apakah penerima bantuan Rutilahu tersebut sudah tepat sasaran diberikan serta memenuhi syarat dan kriteria penerima bantuan apakah tidak. Manfaat yang diperoleh dari program bantuan Rutilahu adalah masyarakat mendapatkan hunian yang layak, sehat dan aman. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori evaluasi menurut William N. Dunn (2000:30) dan terdapat 6 indikator teori menurut Dunn yaitu efektivitas, efisiensi, kecukupan, responsibilitas, pemerataan dan ketepatan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif seperti melalui proses wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menujukkan bahwa dengan berpedoman pada Perwali Surabaya No. 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Rehabilitasi Sosial Rutilahu Kota Surabaya program bantuan Rutilahu di Kelurahan Kalijudan Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya telah berjalan dengan baik karena dilihat dari faktor pendukung yang penting seperti petugas KTPR dan pokmas dari masyarakat Kalijudan yang telah dibentuk dan disahkan oleh pihak Kelurahan, pihak-pihak tersebut sudah bergotong royong/mau berswadaya dengan baik dengan memperhatikan aspek waktu, biaya dan sumber daya yang ada dalam indikator efisiensi serta indikator-indikator evaluasi lainnya menurut William N. Dunn seperti efektivitas, efisiensi, kecukupan, pemerataan, responsibilitas dan ketepatan menjadikan program ini dapat mencapai target yang telah ditentukan juga sudah tepat sasaran. Adapun perhitungan anggaran dananya juga sudah dibukukan dari mulai dana masuk serta dana keluar semua ada dalam pembukuan. Adanya partisipasi dari pihak lain seperti pihak swasta CSR (Corporate Social Responsibility) juga turut mendukung berjalannya program bantuan rehabilitasi sosial Rutilahu ini. Partisipasi dari pihak pemerintah seperti Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan maupun Dinas Sosial juga ikut dalam mensukseskan program bantuan rehabilitasi sosial Rutilahu ini.