Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Perspektif Hukum Islam-Sosial Terhadap Kontekstualisasi Nafkah Cerai Gugat Mukhamad Suharto
Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum dan Studi Islam Vol. 2 No. 1 (2020)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah 2

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (250.841 KB) | DOI: 10.56593/khuluqiyya.v2i1.39

Abstract

Sudah lazim diketahui bahwa dalam hukum Islam berlaku adagium “perubahan suatu hukum disebabkan karena dinamika permasalahan umat dalam masa dan kondisi tertentu.” Sehingga mendesak para cendekiawan muslim untuk berikhtiar melalui pintu ijtihad. Salah satu produk ijtihad tersebut yaitu dalam kajian hukum Islam-sosial. Tulisan berikut mencoba meneliti problem aktual dalam hukum perkawinan Islam di Indonesia. Hak nafkah cerai gugat yang merupakan salah satu objek kajian hukum perkawinan Islam kontemporer misalnya perlu adanya payung hukum yang jelas disamping isu kesetaraan jender, sempitnya akses keadilan bagi perempuan, hingga sensitivitas hakim yang dalam putusannya belum merepresentasikan rasa keadilan formal dan/atau substansial. Adapun masalah yang dirumuskan yaitu bagaimana kontekstualisasi nafkah cerai gugat ditinjau dari perspektif hukum Islam-sosial. Penelitian ini termasuk pada penelitian kualitatif dengan sifatnya deskriptif-analitik. Pisau analisisnya menggunakan pendekatan terpadu hukum Islam-sosial yang diintrodusir teorinya oleh Louay Safi. Hasil penelitian yang dapat disimpulkan adalah bahwasannya yang dimaksud dengan hukum Islam-sosial bukan sebuah pendekatan yang mencampuradukkan secara eklektik antara teori Islam (normatif-tekstual) dan teori barat (sosial-empiris). Keduanya justru diintegrasikan menjadi hukum Islam-sosial terpadu agar tedas makna dengan penekanan pada ilmu sosial kemanusiaan (humaniora) secara umum. Selanjutnya untuk menjawab masalah hak nafkah cerai gugat, hakim dituntut untuk memberikan suatu pertimbangan atas kekosongan hukum yang terjadi. Adalah SEMA No. 03 Tahun 2018 Hasil Pleno Kamar Agama, yang diakomodir Perma Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan hukum, memutuskan, bahwa isteri dalam perkara cerai gugat mendapatkan hak nafkahnya sepanjang tidak nusyuz. Kata kunci: hukum Islam-sosial, nafkah, cerai gugat
Bias Keagamaan Dalam Perkawinan Anak Mukhamad Suharto
Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum dan Studi Islam Vol. 2 No. 2 (2020)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah 2

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (314.41 KB) | DOI: 10.56593/khuluqiyya.v2i2.52

Abstract

Praktik perkawinan anak di Indonesia masih sangat tinggi meskipun UU Perkawinan telah direvisi melalui UU 16/2019. Salah satu faktornya adalah pemahaman keagamaan masyarakat yang bersumber dari fikih otoriter. Fikih yang awal-mulanya adalah ikhtiar pemahaman manusia yang dinamis terhadap problem-problem kemanusiaan, menjelma menjadi pemahaman manusia yang otoriter. Tulisan ini bertujuan untuk membongkar bias keagamaan dan memperkuat literasi masyarakat terhadap Hukum Keluarga Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif bersifat deskriptif-analitik dengan pendekatan hermeneutik-negosiatif atau fikih progresif yang ditawarkan oleh Khaled Abou El Fadl. Hasil kesimpulan yang dapat dikemukakan yaitu: Pertama, idealnya diskursus hukum Islam merupakan diskursus fikih inklusif, toleran dan progresif. Fikih harus dipahami dengan keragaman, penyegaran dan dan menutup kreatifitas manusia dalam memahami hukum Islam. Kedua, Program Pendewasaan Usia Perkawinan bisa menjadi terobosan pemaknaan terhadap konsep “aqil baligh” dalam hukum Islam. Ditunjang dengan program Bimbingan Perkawinan diharapkan tujuan dari perkawinan dapat diwujudkan sekaligus dapat menjaga tujuan hukum Islam secara umum, yakni menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.
Studi Sejarah Taklik Talak di Indonesia Mukhamad Suharto
Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum dan Studi Islam Vol. 1 No. 1 (2019)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah 2

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56593/staia.v1i1.15

Abstract

Jamak diketahui bahwa praktik taklik talak dan atau perjanjian perkawinan di Indonesia sudah eksis sejak lama. Hal itu tidak bisa terlepaas dari akar sejarahnya yakni pada era pemerintahan Kerajaan Mataram. Sejak saat itu konsep taklik talak mengalami perkembangan hingga diatur ke dalam hukum positif. Tujuan utama konsep tersebut adalah sebagai kekuatan spriritual perempuan dan juga untuk menjamin hak-hak perempuan (isteri) dari perlakuan diskriminatif dan sewenang-wenang laki-laki (suami). Akan tetapi, masih sedikit masyarakat Indonesia yang mengetahuinya bahkan banyak yang memperdebatkan tentang keberadaannya. Sehingga dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang mengarah kepada putusnya perkawinan. Tulisan ini dimaksud untuk menjawab perihal di atas dengan fokus studi sejarah taklik talak di Indonesia dengan tujuan memberikan pemahaman yang utuh dan sekaligus bisa dijadikan media sosialisasi. Adapun metode penulisannya dengan pendekatan normatif Charles J. Adams.
ANTARA IKRAR DAN REALITA: Studi atas Penurunan Pembacaan Ikrar Taklik Talak di Masyarakat Tonjong Brebes Muhammad, Syafik; Hidayat Nur Wahid; Umi Salamah; Hilma Nur Ashlakha; Mukhamad Suharto
Usrotuna: Journal of Islamic Family Law Vol. 2 No. 1 (2025): Usrotuna: Journal of Islamic Family Law
Publisher : Taskuliah Edukasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sighat taklik is a pledge declared by a husband after the marriage contract, aimed at protecting the rights of the wife and fostering a harmonious family grounded in sakinah, mawaddah, and rahmah. However, in practice, public understanding of the content and meaning of sighat taklik remains limited, leading to its ineffective implementation. This study aims to explore the public perception of sighat taklik in Tonjong District and identify the factors that influence individuals’ interest in reading it. The research employs a descriptive qualitative approach, using interviews, observations, and documentation as data collection techniques. Data were analyzed through the processes of reduction, presentation, and verification, and the validity of the findings was ensured through triangulation and in-depth observation. The results show that differing interpretations of sighat taklik affect people's interest in reading it. The use of formal language and Arabic terms written in Latin script poses a significant barrier to understanding. As a result, many couples are unaware of the legal consequences embedded in the pledge. Therefore, more effective socialization efforts are needed to enhance public understanding and ensure the proper application of sighat taklik in marriage. Contribution: This study contributes to revealing the obstacles to public understanding of sighat taklik and emphasizes the importance of more effective socialization to support the implementation of wives' rights in marriage. [Sighat taklik merupakan ikrar yang diucapkan oleh suami setelah akad nikah sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak istri, serta sebagai upaya untuk mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Namun, dalam praktiknya, pemahaman masyarakat terhadap isi dan makna sighat taklik masih rendah, sehingga pelaksanaannya kurang efektif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan masyarakat Kecamatan Tonjong terhadap sighat taklik serta faktor-faktor yang memengaruhi minat dalam membacanya. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi, penyajian, dan verifikasi data, serta diuji keabsahannya melalui triangulasi dan observasi mendalam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan pemahaman terhadap sighat taklik turut memengaruhi minat membacanya. Bahasa yang formal dan adanya istilah Arab dalam aksara latin menjadi kendala utama. Hal ini menyebabkan banyak pasangan tidak memahami konsekuensi hukum dari isi ikrar tersebut. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi yang lebih efektif agar sighat taklik dapat dipahami dan dijalankan sebagaimana mestinya. Kontribusi: Penelitian ini berkontribusi dalam mengungkap hambatan pemahaman masyarakat terhadap sighat taklik dan menekankan pentingnya sosialisasi yang lebih efektif untuk mendukung penerapan hak-hak istri dalam pernikahan]