Claim Missing Document
Check
Articles

Found 15 Documents
Search

ANALISIS HUKUM TENTANG LEMBAGA PEMBIAYAAN Idham Idham
JUSTICIA SAINS - Jurnal Ilmu Hukum Vol 1, No 2 (2016): JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (822.614 KB) | DOI: 10.24967/jcs.v1i2.84

Abstract

Pembiayaan konsumen adalah suatu pinjaman atau kredit yang diberikan oleh suatu perusahaan kepada debitor untuk pembelian barang dan jasa yang akan langsung dikonsumsi oleh konsumen, dan bukan untuk tujuan distribusi atau produksi. Pembiayaan konsumen ini dilakukan oleh perusahaan pembiayaan konsumen (consumer finance company). Pembiayaan ini biasanya dilakukan oleh bank maupun lembaga keuangan bukan bank. Kehadiran lembaga pembiayaan atau keuangan ini sangat membantu masyarakat dalam rangka memenuhi kebutuhan akan modal usaha maupun keperluan lainya. Namun yang sangat dihawatirkkan adalah pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang lembaga pembiayaan itu sendiri, banyak masyarakat yang tidak bisa membedakan mana lembaga pembiayaan yang resmi berbadan hukum dan diakui oleh pemerintah mana yang tidak resmi. Ini sangat penting sekali dipahami dan diketaui oleh masyarakat agar tidak terjadi penipuan atau persoalan di lain waktu. Penelitian ini termasuk dalam penelitian yang bersifat normatif, metode yang diigunakan dengan melakukan kajian pustaka, yakni dengan menelaah tulisan dalam literatur maupun peraturan-undangan yang berlaku, sehingga data yang diperlukan adalah data skunder berupa bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang lembaga pembiayaan, bahan hukum sekunder. Untuk itu diperlukan adanya alternatif pembiayaan lainnya selain bank. Adanya alternatif pembiayaan lainnya dimaksud dibutuhkan mengingat akses untuk mendapatkan dana dari bank sangat terbatas. Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah pada tahun 1988 melalui Kepres Nomor 61 Tahun 1988 membuka peluang bagi berbagai badan usaha untuk melakukan kegiatan-kegiatan pembiayaan sebagai alternatif lain untuk menyediakan dana guna menunjang pertumbuhan perekonomian Indonesia. Termasuk bidang usaha dari lembaga pembiayaan adalah sewa guna usaha (leasing), perdagangan surat berharga, anjak piutang, modal ventura, pembiayaan konsumen, dan kartu.Kata kunci : analisis hukum, lembaga dan pembiayaan.
Gugatan Sederhana (Small Claim Court) Dalam Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Di Indonesia Idham Idham
JUSTICIA SAINS - Jurnal Ilmu Hukum Vol 3, No 2 (2018): JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24967/jcs.v3i2.364

Abstract

ANALISIS BUKTI PENGAKUAN DALAM PERSIDANGAN PERKARA PERCERAIAN (PERKARA NOMOR : 306/PDT.G/2011/PA.TB) idham idham; dina haryati sukardi
Jurnal Pro Justitia (JPJ) Vol 1, No 1 (2020)
Publisher : Universitas Mitra Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57084/jpj.v1i1.289

Abstract

Dalam mengemban tugasnya, Pengadilan Agama Berdasarkan Pasal  49Ayat (1)Undang-Undang Nomor. 7 Tahun 1989 sebagaimana telah di ubah dengan Undang­-Undang Nomor.3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama, Pengadilan Agama berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang , beragama islam di bidang Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infak, dan Shadaqah yang di lakukan berdasarkan hukum islam. Khusus perkara perceraian, baik yang di ajukan oleh suami atau yang diajukan oleh istri ke Pengadilan Agama maka surat Permohonan yang dibuat oleh suami atau surat gugatan yang dibuat oleh isteri haruslah memuat alasan yang melandasi permohonan/gugatannya tersebut.Dari pemeriksaan permohonan cerai thalak ataupun cerai gugat, Majelis Hakim di samping memeriksa kedua belah pihak (suami isteri) juga akan memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh mereka maupun yang di bebankan oleh Majelis kepada para pihak tersebut. Apabila dalam proses pemeriksaan tersebut, salah satu pihak mengakui dalil­-dalil dari pihak lain/pihak lawan misalnya dalam permohonan cerai thalak, sang suami (Pemohon) mengajukan alasan-alasan atau dalil-dalilnya kemudian alasan-alasan atau dalil-dalil Pemohon tersebut di akui kebenaranya oleh pihak Termohon (isteri) maka apakah dengan pengakuan tersebut sudah cukup bagi Hakim dan menjadikanya sebagi alat bukti yang mengikat dan sempurna untuk mengabulkan permohonan tersebut sehingga akhirnya akan terjadi perceraian, ataukah dalam perkara perceraian tersebut pengakuan dari pihak isteri belum dianggap cukup bagi Hakim untuk mengabulkan permohonan perceraianya tersebut, hal inilah yang akan di uraikan dalam Skripsi ini, dari hal tersebut penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul: Analisis Bukti Pengakuan Dalam Persidangan Perkara Perceraian (Studi Perkara Nomor : 306/Pdt.G/2011/PA.Tb). Dari uraian singkat diatas, terdapat permasalahan sebagai berikut :Bagaimanakah kekuatan hukum pembuktian dengan pengakuan pada persidangan di Pengadilan Agama, Bagaimanakah proses pelaksanaan pembuktian dalam perkara perceraiandi Pengadilan Agama.  Adapun tujuan penelitian antara lain Untuk mengetahui sejauh mana kekuatan bukti pengakuan dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama, dan Untuk mengetahui pelaksanaan pembuktian dengan pengakuan disidang pengadilan. Kata Kunci : Pengadilan Agama, Perceraian, Gugatan
UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENCURIAN HEWAN TERNAK SAPI (Studi Kasus di Wilayah Polsek Kabupaten Pringsewu) Fernando Nara Sendi; Idham Idham
Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum Vol 2, No 02 (2023): Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24967/jaeap.v2i02.2354

Abstract

Berdasarkan data harian Tribun Lampung, meningkatnya kasus pencurian ternak telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat, khususnya bagi para petani pemilik ternak. Berdasarkan permasalahan tersebut, tujuan penelitian ini adalah untuk 1) Mengetahui upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pencurian ternak sapi di wilayah hukum Polsek Kabupaten Pringsewu; dan 2) Mengetahui faktor penghambat dalam upaya penanggulangan tindak pidana pencurian ternak sapi di wilayah Polsek Kabupaten Pringsewu. Penelitian ini menggunakan pendekatan masalah yaitu Pendekatan Normatif dan Pendekatan Empiris. Teknik Pengumpulan data menggunakan wawancara terstruktur kepada 3 narasumber. Analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif, kemudian ditarik kesimpulan dengan menggunakan metode Induktif. Hasil penelitian didapat bahwa upaya Kepolisian Sektor Pringsewu dalam penanggulangan tindak pidana pencurian hewan ternak adalah berupa upaya Non-Penal dan upaya penal. Upaya Non-Penal antara lain 1) Melakukan Sosialisasi atau himbauan kepada masyarakat terkait Tindak Pidana Pencurian Hewan Ternak; 2) Melakukan patroli ke beberapa desa dan wilayah yang dinilai memiliki kemungkinan akan di lakukan pencurian; 3) Pembuatan kandang bersama 1 (satu) titik minimal 15 ekor sapi dalam satu kandang; dan 4) Meningkatkan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling), sedangkan upaya penal berupa melakukan kegiatan strong point atau razia-razia ke tempat-tempat rumah pemotongan hewan setelah adanya laporan mengenai tindak pidana pencurian hewan ternak. Selain itu, berbagai faktor yang menghambat upaya penanggulangan ini berupa 1) Faktor hukumnya sendiri (Undang-Undang); 2) Faktor Penegak Hukum; 3) Faktor sarana atau fasilitas; 4) Faktor masyarakat; dan 5) Faktor kebudayaan.
Responsibility of the heirs of personal guarantee holders in bankruptcy from Islamic inheritance law and state law: A case of Indonesia Idham Idham; Lenny Nadriana; Febriansyah Febriansyah
Jurnal Manajemen Strategi dan Aplikasi Bisnis Vol 6 No 2 (2023)
Publisher : Lembaga Pengembangan Manajemen dan Publikasi Imperium

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36407/jmsab.v6i2.963

Abstract

The responsibility of heirs of personal guarantee holders in companies facing bankruptcy is a complex and significant issue in the legal world. In the business sphere, especially in the current era of globalization and intense competition, business transactions and agreements often involve different guarantees provided by the parties involved. Personal guarantees, which require an individual to secure a company's obligations or debts, are one form of security that is commonly used. When a company given a personal guarantee faces financial difficulties or goes bankrupt, the issue of how the heirs should handle the assets left by the heir with a personal guarantee becomes very relevant. Additionally, the responsibility of heirs in this context, as viewed by Islamic law, and how it relates to applicable civil law principles, is an important aspect that needs careful examination. This article aims to comprehensively explain the concept of heir responsibility from the heirs of personal guarantee holders in two legal frameworks, namely Islamic law and civil law. We will explore the legal aspects governing the responsibilities of heirs in both legal systems, highlight the differences and similarities between the two, and provide a clear understanding of the topic.