Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM PROFESI DOKTER DALAM MENGHADAPI SENGKETA MEDIS Andi Ervin Novara Jaya; Mulyadi A. Tajuddin; Zegovia Parera; Nurul Widhanita Y. Badilla; Rudini Hasyim Rado
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 5 No. 2 (2022): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v5i2.51747

Abstract

Dokter merupakan ilmuwan yang telah dididik secara profesional untuk memberikan pertolongan kepada seseorang yang membutuhkan pelayanan medisnya. Pendidikan kedokteran telah memberikan bekal knowledge (pengetahuan), skill (keterampilan) dan professional attitude (perilaku profesional) bagi peserta didiknya untuk dibentuk sebagai dokter yang berkompeten dengan didasari perilaku profesi yang selalu siap memberikan pertolongan kepada sesamanya. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menegtahui bagaimanakah perlindungan yang dapat diberikan kepada dokter yang berhadapan dengan hukum dan bagaimanakah penegakan hukum pidana bagi dokter yang berhadapan dengan hukum di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dasar-dasar hukum yang memberikan perlindungan hukum terhadap dokter dalam menjalankan profesinya dan berhadapan dengan hukum karena terjadi dugaan malpraktek terdapat dalam Pasal 50 UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik kedokteran dan Pasal 27 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 2. Apabila dokter tidak melakukan yang seharusnya dilakukannya sebagai seorang dokter atau melakukan kesalahan yang bukan disengaja, biasanya berbentuk kelalaian, maka dokter tersebut dapat dituntut dan diancam dengan pidana menurut Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima tahun dan denda, dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dokter diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dalam UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dokter yang melakukan kelalaian dinacam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Analisis Hukuman Pidana Dalam Kasus Penyebaran Informasi Kesehatan Palsu Atau Menyesatkan Andi Ervin Novara Jaya; Ilham Majid; Ricardo Goncalves Klau
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 6 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i6.6602

Abstract

Analisis hukuman pidana dalam kasus penyebaran informasi kesehatan palsu atau menyesatkan mencakup evaluasi dampak hukuman terhadap keadilan, kesehatan masyarakat, dan integritas informasi kesehatan. Aspek-aspek kritis seperti proporsionalitas, asas legalitas, dan prinsip-prinsip hukum pidana menjadi fokus dalam memastikan efektivitas dan keadilan penegakan hukum. Kesimpulannya, penanganan hukum memerlukan keseimbangan antara hukuman yang sebanding dengan beratnya pelanggaran dan upaya pencegahan serta pendidikan masyarakat. Kolaborasi antara pemerintah, lembaga kesehatan, dan lembaga penegak hukum menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terpercaya bagi masyarakat. penanganan hukum harus menggabungkan hukuman yang tepat dengan upaya pendidikan masyarakat dan peningkatan literasi kesehatan, memastikan perlindungan kesehatan masyarakat dan integritas informasi kesehatan yang akurat.Hukuman pidana, jika diterapkan dengan tepat, menjadi alat yang efektif dalam melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga integritas informasi kesehatan. Kata Kunci : Analisis hukuman pidana, Hukuman pidana, Informasi kesehatan palsu, Penyebaran informasi
Criminal Law Approach in Handling Bullying Cases in Junior High School Enviroments Andi Ervin Novara Jaya; Gusti Ayu Utami
Journal of Law, Politic and Humanities Vol. 6 No. 3 (2026): (JLPH) Journal of Law, Politic and Humanities
Publisher : Dinasti Research

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jlph.v6i3.3151

Abstract

This study aims to analyze the legal protection approach for victims of bullying and the obstacles that affect its implementation in the school environment. This study uses an empirical legal method with a sociological approach and a normative approach. Data were obtained through interviews with Guidance and Counseling (BK) teachers, the Violence Prevention and Handling Team (TPPK), and students. Data collection methods used include library research and field research. Data analysis techniques include data reduction, data presentation, and drawing conclusions. The results show that the legal protection approach for victims of bullying is carried out through two forms of approaches: a preventive approach and a repressive approach. The preventive approach includes a personal approach, special guidance and handling, consultation with experts, and socialization. And, the repressive approach is carried out through mediation, sanctions, legal assistance, and referrals to relevant parties. The implementation of preventive and repressive approaches in schools continues to face various obstacles, including low student understanding, limited capacity of guidance and counseling teachers and the TPPK team, a culture of inaction within schools, limited coordination with external parties, and suboptimal operational systems and policies at the school level. Therefore, strengthening integrated, sustainable, and collaborative implementation is necessary to ensure effective legal protection for victims.
Urgensi Reformulasi Kebijakan Hukum Pengendalian Faktor Risiko Lingkungan Terhadap Kesehatan Ilham Majid; Andi Ervin Novara Jaya; Muhammad Arif Rahman; Muhammad Saiful Fahmi
Jurnal Restorative Justice Vol. 10 No. 1 (2026): Jurnal Restorative Justice
Publisher : Universitas Musamus

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35724/jrj.v10i1.7825

Abstract

Degradasi kualitas lingkungan, perubahan iklim, urbanisasi, industrialisasi, dan eksploitasi sumber daya alam telah meningkatkan risiko gangguan kesehatan masyarakat sekaligus memunculkan tantangan baru dalam sistem hukum Indonesia. Meskipun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah menempatkan kesehatan lingkungan sebagai bagian integral dari sistem kesehatan nasional, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala berupa disharmonisasi regulasi, tumpang tindih kewenangan, dan lemahnya koordinasi lintas sektor. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi pengaturan hukum mengenai pengendalian faktor risiko lingkungan terhadap kesehatan, mengidentifikasi kelemahan regulasi pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta merumuskan model reformulasi kebijakan hukum yang lebih integratif, preventif, adaptif, dan berkelanjutan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kebijakan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan teknik deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persoalan utama bukan terletak pada terbatasnya regulasi, melainkan belum terintegrasinya rezim hukum kesehatan dan hukum lingkungan dalam satu sistem tata kelola yang harmonis. Reformulasi kebijakan hukum perlu diarahkan pada harmonisasi regulasi, penguatan koordinasi lintas sektor, serta penerapan paradigma One Health, precautionary principle, prevention principle, dan risk-based regulation. Secara teoretis, penelitian ini memperkaya pengembangan hukum kesehatan, sedangkan secara praktis memberikan rekomendasi bagi pembentuk kebijakan dalam mewujudkan sistem pengendalian faktor risiko lingkungan yang lebih efektif serta mendukung perlindungan hak atas kesehatan masyarakat.
Penyuluhan Hukum Pencegahan Aborsi ditinjau dari Aspek Hukum Pidana dan Undang-Undang No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan di Akademi Kebidanan Yaleka Maro Merauke Gusti Ayu Utami; Andi Ervin Novara Jaya
Science Techno Health Journal Vol. 3 No. 2 (2025): Science Techno Health Journal
Publisher : Science Techno Health Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Aborsi merupakan permasalahan kesehatan reproduksi yang memiliki implikasi serius dari aspek medis, sosial, dan hukum. Dalam perspektif hukum pidana di Indonesia, tindakan aborsi pada dasarnya dikategorikan sebagai tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terdapat pengaturan baru yang memberikan pengecualian terhadap tindakan aborsi dalam kondisi tertentu, seperti indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat tindak pidana kekerasan seksual . Meskipun demikian, praktik aborsi tetap dibatasi secara ketat dan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana, baik terhadap pelaku maupun tenaga kesehatan yang terlibat . Kegiatan penyuluhan hukum ini dilaksanakan di Akademi Kebidanan Yaleka Maro Merauke dengan tujuan meningkatkan pemahaman mahasiswa kebidanan mengenai aspek hukum pidana aborsi serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Metode yang digunakan meliputi ceramah, diskusi, dan tanya jawab interaktif. Materi yang disampaikan mencakup pengertian aborsi, dasar hukum dalam KUHP dan undang-undang kesehatan, serta batasan dan pengecualian yang diperbolehkan secara hukum. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta terhadap regulasi hukum aborsi dan pentingnya kepatuhan terhadap standar hukum dalam praktik pelayanan kesehatan. Hal ini sejalan dengan temuan penelitian yang menyatakan bahwa Ketidakjelasan pemahaman hukum dapat menimbulkan risiko kriminalisasi bagi tenaga kesehatan dan berdampak pada kualitas pelayanan medis . Oleh karena itu, penyuluhan hukum menjadi strategi preventif yang efektif dalam membentuk kesadaran hukum serta profesionalisme calon tenaga kesehatan dalam menghadapi permasalahan kesehatan reproduksi.
Peningkatan Pemahaman Masyarakat Terhadap Tata Tertib Musyawarah Kelurahan Serta Ketertiban, Keamanan, Dan Kesehatan Di Kampung Sidomulyo Muhammad Saiful Fahmi; Ricardo Goncalves Klau; Gusti Ayu Utami; Ilham Majid; Andi Ervin Novara Jaya; Nurul Widhanita Y. Badilla
Sagu: Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol 3 No 1 (2026): SAGU - JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT
Publisher : Astha Grafika

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.65675/sjp.v3i1.248

Abstract

Musyawarah pada tingkat kelurahan atau kampung merupakan sarana partisipasi masyarakat dalam membahas kepentingan bersama dan merumuskan keputusan yang dapat diterima oleh seluruh pihak. Pelaksanaan musyawarah yang tidak tertib berpotensi menimbulkan dominasi pembicaraan, kesalahpahaman, konflik, serta keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik. Di sisi lain, ketertiban, keamanan, dan kesehatan lingkungan merupakan prasyarat penting bagi terciptanya kehidupan masyarakat yang aman dan produktif. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum masyarakat mengenai tata tertib musyawarah, kewajiban menjaga ketertiban dan keamanan, serta partisipasi dalam mewujudkan lingkungan yang sehat. Kegiatan dilaksanakan di Balai Kampung Sidomulyo, Distrik Semangga, Kabupaten Merauke pada 9 Mei 2026 melalui metode ceramah interaktif, pemaparan kasus sederhana, diskusi, dan tanya jawab. Materi meliputi tahapan musyawarah, etika menyampaikan pendapat, pengambilan keputusan secara mufakat, pencatatan hasil musyawarah, pencegahan konflik, pelaporan gangguan keamanan, kebersihan lingkungan, pengelolaan sampah, dan perilaku hidup sehat. Evaluasi dilakukan secara kualitatif melalui observasi partisipasi dan pertanyaan reflektif. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa peserta lebih mampu mengidentifikasi hak dan kewajiban dalam musyawarah, memahami batas penyelesaian masalah secara kekeluargaan, serta merumuskan tindakan bersama untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kesehatan lingkungan. Penyuluhan hukum yang kontekstual dan partisipatif dapat memperkuat kesadaran hukum sekaligus mendorong tanggung jawab kolektif masyarakat.