Claim Missing Document
Check
Articles

Found 18 Documents
Search

TINJAUAN PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM TENTANG POLITIK HUKUM, SISTEM HUKUM DAN TEORI HUKUM DALAM PEMBANGUNAN HUKUM Noor Tri Hastuti
Perspektif Vol 3, No 4 (1998): Edisi Oktober
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30742/perspektif.v3i4.240

Abstract

Polemik dalam ilmu hukum tidak akan pernah berhenti. Hal ini sesuai dengan sifat ilmu yang selalu tumbuh dan berkembang di setiap jamannya. Begitu pula dengan pemahaman terhadap aspek-aspek hukum seperti politik hukum, sistem hukum, teori hukum, dan filsafat hukum. Asumsi dasar dalam tulisan ini ditekankan pada tinjauan dari perspektif filsafat hukum terhadap teori hukum, politik hukum, serta sistem hukum dalam konteks pembangunan hukum. Perspektif filsafat hukum tentang ketiga aspek hukum tersebut merupakan usaha untuk mencari hakikat hukum yang memberikan konsepsi dari kajian yang mendalam tentang hukum dan menerapkan hukum agar layak tempatnya di alam semesta ini hingga memberikan kemaslahatan kepada umat manusia.
Resensi Buku : GUGATAN PERWAKILAN (Class Action) Noor Tri Hastuti
Perspektif Vol 3, No 1 (1998): Edisi Januari
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30742/perspektif.v3i1.581

Abstract

Class Actions sebagai suluh baru bagi masyarakat, memberikan hak prosedural untuk meraih keadilan dengan prinsip cepat, praktis dan murah. Class Actions dan pengembangan pemahaman konsep dan manfaatnya adalah untuk memberikan bentuk perlindungan hukum pada masyarakat dari segala risiko pembangunan yang berpeluang terjadinya “mass accident” atau “mass injury”. Juga memberikan upaya bagi masyarakat untuk meminta pertanggungjawaban kepada pemerintah sehubungan dengan kegiatan “service publicnya”, Class Actions telah secara tegas diatur dalam Pasal 37 UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Hlm. 21).Penulis menterjemahkan Class Actions sebagai "gugatan perwakilan keIompok" atau dengan sebutan "gugatan perwakilan" saja. Yang secara rinci dimaknai sebagai gugatan perdata (biasanya terkait dengan permintaan injuctions atau ganti kerugian) yang diajukan sejumlah orang (dalam jumlah tidak banyak, misalnya satu atau dua orang) sebagai perwakilan kelas (class representatives) mewakili kepentingan mereka, sekaligus mewakili kepentingan ratusan atau ribuan orang lainnya (class members) yang juga sebagai korban (Hlm. 10). Sedangkan injunction diartikan sebagai perintah pengadilan untuk berbuat atau tidak berbuat (Hlm. 18). Penulis juga membedakan secara tegas antara Class Actions dengan Legal Standing (adalah hak prosedural yang dikenal di Indonesia di samping Strict Liability dan Class Actions). Class Actions adalah pihak yang mengalami kerugian secara nyata (concrete injured parties). Sedangkan kerugian yang diderita Legal Standing, lebih dilandasi pengertian bahwa lingkungan merupakan milik bersama (common property) yang me-nuntut tanggung jawab bersama untuk melestarikannya. Adanya perbedaan yang mendasar tersebut mengakibatkan perbedaan mekanisme beracaranya (Hlm. 11). Class Actions secara konseptual walaupun belum dikenal di Indonesia, namun telah banyak diterapkan. Bentoel Remaja, Demam Berdarah, Pencemaran Sungai Ciujung, dan Gugatan Buruh Patal Senayan adalah kasus-kasus awal yang menerapkan upaya dari konsep Class Actions di Indonesia (HIm.13). R.O. Tambunan dengan dalih ia tidak hanya mewakili dirinya sebagai orang tua dari anaknya, akan tetapi juga mewakili seluruh generasi muda yang diracuni iklan perusahaan rokok Bentoel Remaja. Class Actions dikenal pertama kali dalam sistem hukum Anglo Saxon. Persyaratan Class Action yang pertama kali dikenal kemudian menjadi sumber inspirasi dan dianut di beberapa negara termasuk Indonesia. Dirasakan manfaat Class Actions telah menjadi kebutuhan yang universal, karena pada kenyataannya konsep ini telah banyak diterapkan di berbagai negara di belahan dunia (Hlm. 13-19). Buku kecil ini padat akan informasi dan memberikan kontribusi yang cukup besar untuk kekayaan hukum di Indonesia. Juga sangat dianjurkan menjadi bahan kajian baik bag praktisi maupun teoritisi hukum negara kita.
MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERATURAN KEBIJAKSANAAN Noor Tri Hastuti
Perspektif Vol 3, No 1 (1998): Edisi Januari
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30742/perspektif.v3i1.577

Abstract

Peraturan perundang-undangan dan peraturan kebijaksanaan sebagai hukum tertulis dapat dikenali bentuk, tipe, dan karakteristiknya dari asas formal dan asas materialnya. Secara formal, tata hirarki dan bentuk peraturan perundang-undangan telah diatur dalam TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966, walaupun TAP MPRS ini banyak mengandung kelemahan dan ketidaksempurnaan. Di samping itu dari asas material, berdasarkan muatan materinya dapatlah diidentifikasikan bentuk tipe dan karekteristik peraturan perundang-undangan dan peraturan kebijaksanaan. Dalam praktek banyak dijumpai peraturan kebijaksanaan yang mempunyai titel dan bentuk yang sama dengan peraturan perundang-undangan. Terdapat banyak ragam bentuk hukum tertulis yang cukup sulit ditentukan karakteristik dan kadar limitatif materi muatannya. Ada yang dibentuk atas dasar kewenangan yang bersumber dari atribusian dan delegasian peraturan perundang-undangan, ada pula yang dibentuk atas dasar kewenangan bebas mempertimbangkan, dalam hal ini adalah peraturan kebijaksanaan.
REORIENTASI PENGUATAN KEKUASAAN KEHAKIMAN MELALUI INDEPENDENSI Noor Tri Hastuti
Perspektif Vol. 15 No. 4 (2010): Edisi Oktober
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30742/perspektif.v15i4.64

Abstract

Reorientasi penguatan kekuasaan kehakiman melalui independensi komisi yudisial mengurai dan menjelaskan persoalan penguatan fungsi pengawasan kepada aktor utama penegakan wibawa hukum dan keadilan. Komisi Yudisial yang lahir melalui amandemen UUD 1945 adalah lembaga negara yang independen, memiliki fungsi dan wewenang pengawasan terhadap hakim. Komisi Yudisial secara kelembagaan memang independen, tetapi fungsi wewenang dan tugas pokoknya lebih pada persoalan wilayah penjagaan citra kehormatan dan perilaku hakim, yang justru persoalan inti dari pengawasan yang secara filsofis paradigmatis perlu selalu diupayakan oleh seluruh lembaga pelaku dalam penegakan hukum bahkan oleh setiap pejabat, lembaga negara juga masyarakat. Komisi yudisial dibentuk sebagai diskursus dari pemikiran fungsi pengawasan yang sebenarnya bagian dari kewenangan di Mahkamah Agung untuk melakukannya. Persoalan pengawasan intern terhadap hakim yang dulu dilakukan oleh eksekutif/pemerintah (melalui departemen kehakiman) adalah merupakan pemotongan wewenang kekuasaan yudisial oleh pemerintah orde baru. Kemudia melalui UU MA segala fungsi dan Wewenang yang memberikan jaminan independensi MA dikembalikan, akan tetapi fungsi pengawasan ini sudah lemah sejak masih ketika berada di tangan eksekutif.Reorientation of strengthening the independence of judicial power through the judicial commission to parse and explain issues to the strengthening of the oversight function main actors of law and justice enforcement authority. Judicial Commission that was born through the 1945 amendment is an independent state institution, has the function of supervision and authority of the judge. Institutionally Judicial Commission is independent but functions substantially more authority and duty to question the image of the honor guard and the behavior of judges, just the core issues of oversight that philosophically paradigmatic should always try by all actors in the law enforcement agencies and even by any officials, state agencies community as well. Judicial Commission of mind discourse dibentuksebagai actual function of this part of the supervisory authority in the Supreme Court to do so. Internal control issues to the judge who once performed by the executive / government (through the Justice Department) is the authorized withholding judicial power by the government of the new order. Then through the Supreme Court Act all the functions and authority that guarantees MA indepensi restored, but the oversight function has been weakened since died while in the hands of the executive.
KEDUDUKAN HIRARKI PROSEDUR TETAP BAGI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM MENANGANI KERUSUHAN MASSA DAN HUBUNGANNYA DENGAN HAM W.M. Herry Susilowati; Noor Tri Hastuti
Perspektif Vol. 16 No. 1 (2011): Edisi Januari
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30742/perspektif.v16i1.65

Abstract

Konsekuensi logis dari ditetapkannya konsep Negara hukum, bahwa segala penyelenggaraan pemerintahan harus berdasarkan hukum (baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis). Dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dikenal bentuk-bentuk instrument hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan, peraturan kebijakan, keputusan tata usaha negara, rencana bahkan bentuk peraturan intern (Interne Regeling). Kepolisian Republik Indonesia, sebagai pengayom, pelindung, dan penjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat, dalam menjalankan tugasnya selalu bersinggungan dengan masyarakat (Hak). Dalam konteks polisi sebagai penjaga ketertiban juga wajib melaksanakan tugasnya yang didasarkan pada ketentuan peraturan hukum. Protap sebagai salah satu interne regeling yang secara hirarki peraturan mengikat pada setiap anggota polisi. Disisi lain, Protap tentang Prosedur Penindakan huru-hara, secara substansi bersinggungan dengan undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Oleh sebab itu secara substansi materi muatan Protap harus berdasar pada Undang-Undang HAM juga. Hal ini mengingat bahwa kedudukan Protap sebagai peraturan pelaksana dari berbagai undang-undang yang berkaitan dengan bidang tugas anggota Polri dalam menangani huru-hara. Sehingga hirarki protap adalah sebagai verordnung yang tegas-tegas tidak boleh bertentangan dengan segala bentuk peraturan hukum yang ada di atasnya.Logical consequence of the enactment of the concept of rule of law, that all of government must be based on the law (both written law and unwritten law). In the implementation of governance known forms of legal instrument in the form of legislation, regulatory policies, a decision of the State, even plan form of internal regulation (Interne Regeling). Indonesian Police, as guidance as, protective, and maintain order and peace of society, in performing its duties is always tangent to the public (right). In the context of the police in to maintain order also required to carry out their duties based on the provisions of the rule of law. SOP as one of the interne regeling the hierarchical rules binding on every member of the police. On the other hand, standard operating procedure regarding enforcement procedures riot, substantially interfere with the law No. 39 Year 1999 on Human Rights. Therefore, in substance the substance of standard operating procedure should be based on human rights law as well. This is considering that the position of standard operating procedure as the implementing regulations of the various laws relating to field duty police officers in handling the riots. So the hierarchy of standard operating procedure is as verordnung strictly must not conflict with any existing legal regulations on it. 
EKSISTENSI SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAN TANGGUNGJAWAB HUKUM KUASA WAJIB PAJAK Noor Tri Hastuti
Perspektif Vol. 2 No. 1 (1997): Edisi April
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30742/perspektif.v2i1.131

Abstract

Self Assesment System yang dianut Indonesia telah menempatkan SPM dan SPT dalam posisi yang vital. Apabila dikemudian hari diketahui SPM atau SPT mengandung cacat hukum, maka persoalan yang muncul berkaitan dengan siapa yang bertanggungjawab dan tanggung jawab hukum apa yang dapat dikenakan. Hubungan hukum antara wajib pajak dengan kuasanya melalui Surat Kuasa pada prinsipnya hanya melahirkan hak dan tanggung jawab secara keperdataan. Tanggung jawab pemegang kuasa akan berdimensi apabila cacat hukum pada SPM dan SPT itu dilakukan secara sengaja dan menimbulkan kerugian bagi negara.
Sosialisasi Perlindungan Integratif Terhadap Anak Sebagai Upaya Pencegahan Perkawinan Dini Titik Suharti; Noor Tri Hastuti; Masitha Tismananda Kumala
Prosiding Seminar Nasional Kusuma Vol 2 (2024): Prosiding Seminar Nasional Kusuma
Publisher : LPPM UWKS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Latar belakang: Perkawinan anak  telah memberikan dampak negatif secara psikis pada anak, sehingga dapat memicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Fenomena perkawinan oleh anak yang berdampak negatif telah menjadi keprihatinan bangsa, terutama yang berdampak pada anak usia sekolah. Untuk itu diperlukan model perlindungan anak melalui pendekatan integratif agar anak tidak terjebak dalam perkawinan usia dini. Perlindungan integratif dalam keluarga dan masyarakat mempunyai peran penting sebagai upaya pencegahan perkawinan anak. Tujuan: Tujuan dari pengabdian masyarakat  ini adalah untuk mensosialisasikan  kebijakan tentang hak anak dalam keluarga dan masyarakat serta menyampaikan model perlindungan integratif terhadap anak sebagai upaya pencegahan perkawinan anak. Terdapat dua hal yang dikaji dalam pengabdian masyarakat ini yakni pertama, sosialisasi pengaturan hak anak dalam keluarga dan masyarakat. Kedua, pemenuhan hak anak sebagai upaya pencegahan perkawinan anak melalui pendekatan integratif. Metode: Pengabdian masyarakat ini dilaksanakan di wilayah Kelurahan Jagir Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya. Pemilihan wilayah pengabdian masyarakat dengan tema Sosialisasi Perlindungan Integratif terhadap Anak Sebagai Upaya Pencegahan Perkawinan Dini untuk memberikan penguatan pada masyarakat, khususnya keluarga untuk lebih memberikan perlindungan terhadap anak. Sosialisasi kepada masyarakat dilaksanakan melalui Penyuluhan Hukum. Hasil: Sosialisasi Perlindungan integratif terhadap anak sebagai upaya pencegahan perkawinan dini menghasilkan pemahaman keluarga dan masyarakat akan pentingnya memberikan perlindungan kepada anak dengan model perlindungan integratif, yaitu bentuk perlindungan dengan memperhatikan sistem norma, sistem perilaku dan sistem nilai. Kesimpulan: sosialisasi perlindungan integratif terhadap anak sebagai upaya pencegahan perkawinan dini menghasilkan pemahaman keluarga dan masyarakat akan pentingnya memberikan perlindungan kepada anak dengan model perlindungan integratif, yaitu bentuk perlindungan dengan memperhatikan sistem norma, sistem perilaku dan sistem nilai.
Sosialisasi Sistem Kependudukan Anak Untuk Pemenuhan Perlindungan Hak Anak Suharti, Titik; Hastuti, Noor Tri; Sariono, Joko Nur; Kumala, Masitha Tismananda
Jurnal ABDIRAJA Vol 8 No 2 (2025): Jurnal Abdiraja
Publisher : LPPM Universitas Wiraraja Sumenep, Jalan Raya Sumenep Pamekasan KM. 5 Patean Sumenep 69451, Telp. (0328) 673399 Fax. (0328) 673088

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24929/adr.v8i2.4257

Abstract

Anak dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Undang Undang Perlindungan Anak mengatur beberapa haka nak, diantaranya adalah hak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan. Hal tersebut diatur dalam pasal 5 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selanjutnya pasal 27 Undang Undang Perlindungan Anak mengatur bahwa identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya dan dituangkan dalam akta kelahiran. Untuk itu setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana setempat. Sayangnya, tidak semua anak memiliki akta kelahiran sebagai pencatatan data kependudukan pertama yang dimiliki oleh anak tersebut. Sosialisasi tentang Sistem Kependudukan Anak Untuk Upaya Pemenuhan Hak Anak diperlukan mengingat semakin meningkat angka anak yg tidak memiliki identitas yang diwujudkan dalam Akta Kelahiran. Berbagai permasalahan dan penyebab yang menjadi anak tidak mempunyai Akta Kelahiran. Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Masyarakat, keluarga, khususnya orang tua akan pentingnya hak anak atas identitas diri yang diwujudkan dalam Akta Kelahiran. Metode Pengabdian kepada Masyarakat yang digunakan adalah penyuluhan hukum dan pendampingan hukum. Penyuluhan hukum dilakukan terhadap warga masyarakat dan pengurus wilayah, sedangkan pendampingan hukum dilakukan terhadap warga Masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum guna memenuhi hak anak atas identitas diri. Hasil yang dicapai dari kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah peningkatan pengetahuan masyarakat RW 6, Kelurahan Jagir, Surabaya terhadap hak kependudukan anak serta pencarian solusi hukum atas anak yang tidak memiliki data kependudukan