Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Jurnal Yustitia

LEGISLASI SISTEM NIKAH SIRRI Masykurotus Syarifah & Nur Jamal
Jurnal Yustitia Vol 20, No 1 (2019): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (97.771 KB) | DOI: 10.53712/yustitia.v20i1.559

Abstract

Tulisan ini akan membahas tentang pernikahan Sirri. Nikah Sirri sering terjadi dalam masyarakat kita dan menjadi berita sendiri. Semuanya dimulai dengan makna (Sirri) sering membuat prasangka dan menyebabkan banyak penafsiran. Tulisan ni mencoba untuk mengungkap keberadaan pernikahan Sirri. Dimulai dengan menjelaskan makna perkawinan Sirri yakni perkawinan yang tersembunyi. Nikah sirri setidaknya memiliki tiga kriteria. Kata yang berasal dari bahasa Arab Sirri, Sirra, israr yang berarti rahasia. Sirri berarti perkawinan dilakukan secara rahasia. Sementara definisi lainnya berarti perkawinan di bawah tangan, Sirri adaah pernikahan yang tidak tercatat (PPN) dan tidak terdaftar di KUA. Pernikahan ini sering juga disebut sebagai perkawinan di bawah tangan. Pernikahan sirri mengkategorikan, pertama, pernikahan tanpa wali. kedua, pernikahan yang sah menurut agama tetapi tidak terdaftar di KUA. Ketiga, perkawinan dirahasiakan karena pertimbangan tertentu. Dengan tiga kriteria ini  kemudian muncul konsekuensi hukum baik terhadap hak waris istri, anak-anak dan lainnya. Dari pernikahan Sirri kategori pertama tidak memiliki legitimasi, otomatis perkawinan tidak berpengaruh pada posisi istri, anak-anak dan kekayaan laninnya. Sedangkan ciri yang kedua, maka hal ini dianggap pernikahan yang sah dan harus diakui. Sedangkan karakteristik ketiga dapat dikategorikan ke dalam kelompok pertama atau kedua.
IMPLIKASI YURIDIS POLIGAMI BAWAH TANGAN PERSPEKTIF UU NO.1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN Masykurotus Syarifah
Jurnal Yustitia Vol 19, No 1 (2018): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (358.628 KB) | DOI: 10.53712/yustitia.v19i1.404

Abstract

AbstrakPerkawinan merupakan suatu ikatan dalam bentuk perjanjian yang mana di dalamnya menyangkut hak dan kewajiban dari masing-masing pihak yang apabila tidak dipenuhi dapat menimbulkan suatu akibat hukum. Ada tiga macam bentuk perkawinan yang kita ketahui dalam kehidupan bermasyarakat, yaitu perkawinan monogami, perkawinan poliandri, dan perkawinan poligami. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur mengenai poligami. Pengaturan tersebut terdapat dalam Pasal 3 ayat (2) sampai dengan Pasal 5 Undang-undang Perkawinan. Perkawinan poligami harus dilakukan sesuai prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila perkawinan poligami tersebut dilakukan di bawah tangan, maka perkawinan tersebut tergolong ilegal karena tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga hak-hak keperdataannya tidak mempunyai kekuatan hukum, baik bagi wanita yang dinikahi maupun terhadap anak keturunannya.
IMPLEMENTASI HUKUM SYARI’AH DALAM RESTORASI EKOSISTEM Syarifah, Masykurotus; Rusdi, Rusdi; Muberok, Muberok; Faizal, Moh
Jurnal Yustitia Vol 25, No 2 (2024): YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53712/yustitia.v25i2.2524

Abstract

AbstrakRestorasi ekosistem merupakan upaya memulihkan lingkungan yang rusak agar dapat kembali seimbang dan lestari. Restorasi ekosistem berbasis syariah mengadopsi pendekatan yang mengintegrasikan nilai dan prinsip Islam dalam pelestarian lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk menggali konsep dan implementasi restorasi ekosistem berbasis syari'ah serta kontribusinya dalam menghadapi tantangan kerusakan lingkungan global. Metode yang digunakan mencakup tinjauan literatur, analisis prinsip-prinsip syari'ah, dan studi kasus implementasi di berbagai komunitas Muslim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa restorasi ekosistem berbasis syari'ah tidak hanya memberikan solusi teknis untuk pemulihan lingkungan tetapi juga membangun kesadaran spiritual dan tanggung jawab moral terhadap alam. Restorasi ekosistem berbasis syari'ah diharapkan menjadi solusi efektif dan holistik dalam mengatasi krisis lingkungan yang dihadapi dunia saat ini. Kata Kunci: Restorasi, ekosistem, syari’ah