Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : LEX ADMINISTRATUM

PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI Gabriela; Debby Telly Antow; Herlyanty Y. A. Bawole
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang bagaimana efektivitas penerapan aturan pelaporan LHKPN terhadap tingkat angka korupsi oleh pejabat Penyelenggara Negara di Indonesia serta bentuk bertanggungjawaban Penyelenggara Negara yang tidak melakukan pelaporan LHKPN. Tingginya angka korupsi dalam suatu negara tidak terlepas dari keterlibatan para Penyelenggara Negara yang memiliki posisi strategis di dalam tata kelola pemerintahan. Hal tersebut juga senantiasa menjadi persoalan bagi negara Indonesia, sehingga mendorong pemerintah untuk mengupayakan berbagai tindakan preventif guna memanimalisir terjadinya tindak pidana korupsi di kalangan pejabat negara. Penerapan aturan pelaporan LHKPN menjadi salah satu alternatif yang ditempuh oleh pemerintah Indonesia dalam mencegah terjadinya korupsi di kalangan Penyelenggara Negara. Dibawah koordinasi KPK program ini dijalankan dengan mewajibkan setiap Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki secara berkala sehingga memudahkan KPK dalam memonitoring aliran harta kekayaan dari Penyelenggara Negara tersebut. Dari penelitian ini, penulis menemukan hasil bahwa penerapan aturan pelaporan LHKPN ini belum cukup efektif dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di kalangan Penyelelenggara Negara. Selanjutnya bentuk pertanggungjawaban dari Penyelenggara Negara yang tidak taat dalam melaporkan LHKPN masih sebatas pada kesediaan Penyelenggara Negara tersebut untuk menerima sanksi administratif yang dijatuhkan oleh pimpinan instansi terkait. Kata kunci: Efektivitas, Korupsi, Penyelenggara Negara, LHKPN, Sanksi.
ANALISIS YURIDIS MENGENAI PERANAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM PEMBINAAN DAN PEMENUHAN HAK NARAPIDANA (STUDI KASUS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN AMURANG) Angela Stefani Mamesah; Adi Tirto Koesomo; Debby Telly Antow
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peraturan tentang sistem pembinaan dan pemenuhan hak narapidana dan untuk menganalisis penerapan sistem pembinaan dan pemenuhan hak narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Amurang. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Peraturan mengenai Sistem Pelaksanaan Pembinaan dan Pemenuhan hak yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Amurang berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan beberapa aturan lainnya. Berdasarkan peraturan pelaksanaan yang ada Pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Amurang yaitu Pembinaan Kepribadian dan Kemandirian sudah dilaksanakan dengan baik. 2. Implementasi pemenuhan hak narapidana yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Amurang berdasarkan ketentuan Pasal 9 dan 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan telah dilaksanakan dengan baik namun ada beberapa hak yang belum sepenuhnya dilaksanakan, yakni Cuti Mengunjungi Keluarga, Cuti Dikunjungi Keluarga dan Cuti Menjelang Bebas, dikarenakan para Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan belum ada yang mengajukan permintaan untuk hak ini dan pihak Lembaga Pemasyarakatan tetap menunggu apabila adanya Warga Binaan Pemasyarakatan yang hendak mengajukannya. Kata Kunci : Pemenuhan Hak Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan Amurang
Penganiayaan Berat Berencana Berakibat Kematian (Pasal 355 Ayat (2) KUHP Sebagai Subsider Terhadap Pembunuhan Berencana (Pasal 340 KUHP) Brave Harold Kondoj; Adi Tirto Koesomo; Debby Telly Antow
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan macam-macam penganiayaan dalam KUHP dan bagaimana penggunaan delik penganiayaan berat berencana berakibat kematian sebagai subsider terhadap pembunuhan berencana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Penganiayaan yang dapat dibedakan atas: 1. Penganiayaan ringan; 2. Penganiayaan bersahaja/sederhana/biasa; 3. Penganiayaan berat. Perbedaan dari masing-masing penganiayaan tersebut terletak pada maksud atau tujuan dan kehendak dari pelaku. 2. Penggunaan delik penganiayaan berat berencana berakibat kematian sebagai subsider terhadap pembunuhan berencana, yaitu dalam hal tersangka memberi tekanan pada dalihnya bahwa yang ia rencanakan hanya melakukan penganiayaan semata-mata, bukan pembunuhan, maka Pasal 355 ayat (2) KUHP (penganiayaan berat berencana berakibat kematian) dijadikan dakwaan subsider sedangkan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) merupakan dakwaan primer.Kata kunci: Penganiayaan Berat Berencana, Berakibat Kematian, Subsider Terhadap Pembunuhan Berencana.